Menu

Mode Gelap
Musrenbang Tingkat Distrik Resmi Ditutup, Bupati Fakfak Dorong Pemerataan Listrik dan Air Bersih BRI Fakfak Berbagi di Bulan Ramadhan, 36 Paket Sembako Disalurkan ke Santri Hidayatullah KRI Balongan-908 Bersandar di Fakfak, Bupati Samaun Dahlan: Kehadiran TNI AL Perkuat Keamanan Laut Berbagi Ramadan 1447 H, Crew Embaran Media Salurkan 11 Paket Sembako untuk Warga Membutuhkan di Fakfak Remas Nurul Taqwa Tanjung Sendiri Fakfak Gelar Festival Anak Sholeh, Perkuat Pendidikan Islam Anak Danrem 182/JO: Masyarakat Tak Perlu Khawatir, TNI Siap Jaga Stabilitas

Fakfak Terkini

Desak KPU dan Bawaslu Seriusi Dugaan Penggelembungan Suara di Kokas, Pemuda Fakfak Gelar Demo Damai

badge-check


					Desak KPU dan Bawaslu Seriusi Dugaan Penggelembungan Suara di Kokas, Pemuda Fakfak Gelar Demo Damai Perbesar

Embaranmedia.com, FAKFAK – Mendesak KPUD dan Bawaslu setempat menseriusi dugaan penggelembungan suara di Distrik Kokas, sekelompok pemuda Fakfak menggelar aksi demo damai.

Pantauan Embaranmedia.com Senin (4/3/2024) kemarin, sekelompok pemuda yang tergabung dalam Pengawal Aspirasi Murni Masyarakat Fakfak itu berorasi sekira pukul 16.16 WIT di depan Gedung Diklat Pemda Fakfak.

Massa aksi hanya diijinkan berorasi di depan pintu gerbang Gedung Diklat Pemda Fakfak yang menjadi lokasi rapat pleno terbuka hasil rekapitulasi perhitungan suara Pemilu 2024 tingkat kabupaten.

Mereka berbondong-bondong datang membawa selebaran yang memuat pesan, meminta Bawaslu dan KPU serius mengusut dugaan penggelembungan suara di Distrik Kokas.

Aksi unjuk rasa tersebut berjalan damai dan tertib serta dikawal ketat pihak Kepolisian.

“Kami datang membawa aspirasi masyarakat Fakfak dan kami yang datang merasa terpanggil dan peduli dengan negeri ini, ungkap Koordinator Aksi Aspirasi Murni Masyarakat Fakfak,”kata Rajid Patiran kepada awak media.

Rajid Patiran mengemukakan, Pemilu 2024 haruslah berjalan sesuai dengan apa yang dicita-citakan yakni jujur dan bersih.

“Kalau memang ada dugaan-dugaan yang perlu ditindaki maka tolong disikapi dengan serius,”tegasnya.

Lanjut Rajid Patiran, pihaknya juga meminta KPUD dan Bawaslu Fakfak harus berjalan pada koridornya dan tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun.

“Karena ketika adanya penggelembungan suara dari parpol, maka perlu untuk ditindak dan jangan dibiarkan. Barang siapa hari ini yang melanggar peraturan maka kita turun dan melawan karena satu suara itu sangat berarti,”tegas Rajid.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama di hadapan massa aksi, Ketua KPU Fakfak, Hendra J.C. Talla menyampaikan komitmen pihaknya untuk menseriusi dugaan penggelembungan suara di Distrik Kokas.

“Perlu kami sampaikan pleno di tingkat Distrik Kokas telah selesai, namun terkait dengan dugaan-dugaan yang muncul setelah  pleno tentu menjadi atensi kami,”katanya.

Kemudian Di sisi lain, Ketua Bawaslu Fakfak, Arifin Takamokan mengatakan pihaknya mempunyai atensi terhadap 17 distrik di Kabupaten Fakfak dalam Pemilu 2024.

“Karena pada prinsipnya Bawaslu Fakfak wajib mengawal semua proses suara dalam hal ini menegakkan keadilan Pemilu dan untuk Kokas menjadi atensi khusus,”tegasnya.

“Kami minta diberikan kepercayaan, kami akan laksanakan itu dan akan menyampaikan kepada publik,”kata Arifin.

Tambahnya, Itu ada kejutan yang nanti kami akan sampaikan baik dalam bentuk himbauan, saran, perbaikan, bahkan rekomendasi.

Pihaknya juga telah memproses 3 laporan yang masuk ke Bawaslu Fakfak dari Distrik Kokas terkait dugaan pelanggaran Pemilu 2024.

Baca Lainnya

Dandim 1803/Fakfak dan Persit Turun ke Jalan, Bagi Takjil untuk Warga di Bulan Ramadhan

13 Maret 2026 - 19:26

Jelang Lebaran, Polres Fakfak Turunkan 64 Personel! Operasi Ketupat Mansinam 2026 Resmi Dimulai

12 Maret 2026 - 19:45

PHBI Fakfak Siapkan Enam Titik Salat Id, Takbir Keliling Meriahkan Malam Idul Fitri 1447 H

12 Maret 2026 - 19:16

Sasi yang Terbuka di Arguni dan Harapan Baru Cadangan Gas Papua Barat

12 Maret 2026 - 07:23

Mediasi Dandim Wahlin Rahman Berbuah Solusi, Pemalangan Kolam Renang Air Besar Fakfak Dibuka

9 Maret 2026 - 19:40

Trending di Fakfak Terkini
WhatsApp
error: