Menu

Mode Gelap
Musrenbang Tingkat Distrik Resmi Ditutup, Bupati Fakfak Dorong Pemerataan Listrik dan Air Bersih BRI Fakfak Berbagi di Bulan Ramadhan, 36 Paket Sembako Disalurkan ke Santri Hidayatullah KRI Balongan-908 Bersandar di Fakfak, Bupati Samaun Dahlan: Kehadiran TNI AL Perkuat Keamanan Laut Berbagi Ramadan 1447 H, Crew Embaran Media Salurkan 11 Paket Sembako untuk Warga Membutuhkan di Fakfak Remas Nurul Taqwa Tanjung Sendiri Fakfak Gelar Festival Anak Sholeh, Perkuat Pendidikan Islam Anak Danrem 182/JO: Masyarakat Tak Perlu Khawatir, TNI Siap Jaga Stabilitas

Fakfak Terkini

Momen Idul Fitri 1445 Hijriah, 43 Warga Binaan Lapas Fakfak Terima Remisi

badge-check


					Momen Idul Fitri 1445 Hijriah, 43 Warga Binaan Lapas Fakfak Terima Remisi Perbesar

Embaranmedia.com, FAKFAK – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Fakfak, Papua Barat menggelar penyerahan Surat Keputusan Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1445 Hijriah tahun 2024 kepada 43 Warga Binaan Pemasyarakatan (WPB) usai Sholat Idul Fitri di Kantor Lapas Kelas II-B Fakfak, Rabu (10/4/2024) pagi.

Kepala Lapas Kelas II-B Fakfak Jaka Prihatin secara simbolis menyerahkan SK RK kepada perwakilan WBP dengan besarnya 15 hari, 1 bulan dan 1 bulan 15 hari. Bahkan 1 orang di nyatakan bebas.

Dalam sambutan Menteri Hukum dan HAM RI yang dibacakan Kepala Lapas Kelas II-B Jaka Prihatin mengatakan, pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana dan anak binaan yang senantiasa selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.

“Remisi dan pengurangan masa pidana yang saudara dapatkan hari ini merupakan sebuah indikator bahwa Saudara telah mampu mentaati peraturan di Lapas/Rutan/LPKA dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik,” katanya.

Menurutnya, program pembinaan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Warga Binaan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik, taat hukum, bertanggung jawab, dan dapat aktif berperan dalam pembangunan.

“Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana ini juga hendaknya dapat dijadikan semangat dan tekad bagi saudara warga binaan untuk mengisi hari hari menjelang bebas dengan memperbanyak karya dan cipta yang bermanfaat bagi sesame,”pintanya.

Tambahnya, upaya saudara untuk mendapatkan remisi tersebut dapat dimaknai sebagai persiapan diri dan kesungguhan untuk tidak melanggar hukum lagi yang akan sangat mendukung dan menunjang keberhasilan Saudara dalam berintegrasi dengan masyarakat tempat di mana saudara kembali setelah bebas nanti.

Pada kesempatan itu, Menteri Hukum dan HAM menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi tinggi kepada seluruh petugas Pemasyarakatan di seluruh Lapas/Rutan/LPKA yang telah menjalankan tugas dan kewajiban Saudara dalam melaksanakan pembinaan terhadap Warga Binaan dengan segala keterbatasan yang ada.

“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada jajaran pemerintah daerah dan seluruh instansi serta lembaga sosiai terkait, yang telah turut serta berpartisipasi dan memberi dukungan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM,”ucapnya. (EM/02).

Baca Lainnya

Dandim 1803/Fakfak dan Persit Turun ke Jalan, Bagi Takjil untuk Warga di Bulan Ramadhan

13 Maret 2026 - 19:26

Jelang Lebaran, Polres Fakfak Turunkan 64 Personel! Operasi Ketupat Mansinam 2026 Resmi Dimulai

12 Maret 2026 - 19:45

PHBI Fakfak Siapkan Enam Titik Salat Id, Takbir Keliling Meriahkan Malam Idul Fitri 1447 H

12 Maret 2026 - 19:16

Sasi yang Terbuka di Arguni dan Harapan Baru Cadangan Gas Papua Barat

12 Maret 2026 - 07:23

Mediasi Dandim Wahlin Rahman Berbuah Solusi, Pemalangan Kolam Renang Air Besar Fakfak Dibuka

9 Maret 2026 - 19:40

Trending di Fakfak Terkini
WhatsApp
error: