Menu

Mode Gelap
Seragam Gratis dan Tantangan Mutu Pendidikan di Fakfak Api Lahap Dua Rumah di Fakfak, Polisi Pastikan Situasi Aman dan Terkendali Perumda Tirta Pala Fakfak Siap Lapor Polisi soal Sambungan Air Ilegal Wakil Ketua II DPRK Fakfak Tinjau PT Rimbun Sawit Papua di Bomberay, Soroti CSR dan Rekrutmen Tenaga Kerja Lokal Air Bersih di Fakfak Mengalir Bertahap Usai Perbaikan Pipa Transmisi Musrenbang di Bomberay Fokus Prioritas, Dorong Investasi dan Kesejahteraan

Papua Barat

Surat Keterangan OAP dari Dewan Adat Mbaham Matta Fakfak Ditolak untuk Daftar Polisi, Ini Respon Demianus Tuturop

badge-check


					Ketua Dewan Adat Mbaham-Matta, Demianus Tuturop, (Foto: EM/RBW). Perbesar

Ketua Dewan Adat Mbaham-Matta, Demianus Tuturop, (Foto: EM/RBW).

Embaranmedia.com, FAKFAK – Ketua Dewan Adat Mbaham Matta Kabupaten Fakfak Papua Barat, Demianus Tuturop merespon kabar ditolaknya Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) yang dikeluarkan pihaknya bagi para pendaftar dalam proses pemberkasan pendaftaran Bintara Polri dan Tamtama Tahun 2024.

Hal Itu disampaikan langsung Demianus Tuturop kepada wartawan embaranmedia.com di Fakfak Papua Barat, Jumat (19/4/2024).

“Proses selama ini yang orang mau tes-tes polisi di Fakfak ini kan jalan seperti biasa, surat dari Dewan Adat Mbaham Matta juga diakui,” sebutnya.

Demianus Tuturop menyebutkan, ia memang belum menerima laporan secara langsung kaitannya dengan ditolaknya Surat Orang Asli Papua (OAP) yang dikeluarkan Dewan Adat Mbaham Matta Fakfak.

“Tetapi barang ini kan (surat keterangan OAP) untuk tes polisi kita Dewan Adat Mbaham Matta selalu mengeluarkannya untuk anak-anak yang mau daftar dan tak dipersoalkan sebelumnya,”jelasnya.

Untuk itu sebagai langkah lebih lanjut, pihaknya saat ini telah membuat surat resmi dan siap disampaikan ke Polres Fakfak.

“Tembusan surat dari kami ini juga langsung tembusan ke Bupati Fakfak dan MRPB untuk diketahui,”kata Demianus.

Ditanya soal poin penting dari surat tersebut dikatakan Demianus Tuturop yakni memuat poin penting sebagai bentuk permohonan perhatian kaitannya dengan kedudukan jelas Dewan Adat dalam amanat Undang-undang (UU) Otsus.

“Sehingga kami tegaskan surat dari Dewan adat bersifat sah dan jikalau kami Dewan Adat Mbaham Matta Kabupaten Fakfak telah mengeluarkan Surat Keterangan OAP maupun yang dikeluarkan oleh LMA pula bersifat sah,”bebernya.

Ke depannya, pihaknya berharap panitia penerimaan di Polres Fakfak Papua Barat harus menyampaikan surat resmi bahwasanya ada pembukaan pendaftaran polisi

“Khususnya apabila dalam persyaratan membutuhkan surat keterangan Orang Asli Papua (OAP) dari lembaga kultur,”tuturnya.

Kemudian, LMA dan Dewan Adat itu dari dulu sudah resmi ada dalam Perda No 6 tahun 2023, bahwa keberadaan kelembagaan ini berada dalam pemerintahan.

Baca Lainnya

Wewowo Fakfak Bahas Kamtibmas, Dandim Ingatkan Nilai Kebangsaan

29 November 2025 - 18:38

Fakfak Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas Lewat Forum Wewowo

29 November 2025 - 18:21

LMA Fakfak Tegaskan Komitmen Jaga Damai Lewat Wewowo

29 November 2025 - 18:07

MUI Fakfak Bekali Pasangan Muda Soal Perlindungan Keluarga

29 November 2025 - 17:38

Pemangkasan Kuota Haji Fakfak 2026 Disorot, Anggota DPR Papua Barat: Perlu Evaluasi Menyeluruh

28 November 2025 - 16:13

Trending di Papua Barat
WhatsApp
error:
https://transparansiindonesia.co.id/data/ https://sulutaktual.com/wp-includes/ https://tracerstudy.idu.ac.id/assets/ https://formulir.smanda.sch.id/tmp/ mpp.boyolali.go.id/assets/ https://suratkominfo.hstkab.go.id/data/ https://bank-bindowal.com/data/ https://e-office.maybratkab.go.id/news/ https://alumni.widyatama.ac.id/daftar/ OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY GB777 slot gacor GB777 GB777 slot gacor GB777 slot gacor oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro Slot Gacor Slot Gacor
OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY