Menu

Mode Gelap
Kapolda Papua Barat Sampaikan Apresiasi kepada Masyarakat atas Dukungan dalam Pengamanan Kunjungan Wakil Presiden Pasca Penggeledahan Kejaksaan, Wabup Donatus Tinjau Disdikpora Fakfak: “Jangan Takut Kalau Tidak Bersalah” Usut Skandal Rp 420 Juta Beasiswa ADIK, Kejari Fakfak Geledah Kantor Disdikpora Badarudin Heremba Serap Aspirasi Tokoh Lintas Agama Saat Reses di Fakfak Yonif TP 808/Mbaham Matta Gelar Rapid Test Malaria dan HIV: Wujud Nyata Kepedulian Kesehatan Prajurit dan Masyarakat Fakfak Bimtek Budidaya Pala Tomandin untuk Anak Milenial: Langkah Strategis Perkuat Brand “Pala Unggul Fakfak”

Nusantara & Dunia

Warga Minta Inpektorat Segera Audit Pj. Kades Kelibingan SBT Atas Ketidakadilannya ke 37 KK

badge-check


					Warga Minta Inpektorat Segera Audit Pj. Kades Kelibingan SBT Atas Ketidakadilannya ke 37 KK Perbesar

Embaranmedia.com, SERAM BAGIAN TIMUR – Perlakuan Ketidak Adilan PJ Kepala Desa Administratif Kelibingan Terhadap 37 KK yang Sampai saat ini masih Terzalimi, hanya karena persoalan beda pilihan politik pada Pilkada tahun 2010 dengan harapan lima tahun kedepan tepat Pilkada Kabupaten Seram Bagian Timur tahun 2015.

Hal tersebut diungkapkan salah satu perwakilan masyarakat dari 37 KK, Saraju Rumodar kepada media ini melalui rilisnya via Whatshaap, Jumat (19/04/2024).

Dikatakannya, agar keadilan dalam melakukan sebuah kebijakan program desa baik bantuan fisik maupun pemberdayaan kepada masyarakat yang punya hak untuk menerima.

“Namun nyatanya sampai saat ini bantuan-bantuan tidak pernah 37 KK mendapatkannya. Alasan mereka dari pihak penjabat ADM kelibingan bahwa ke 37 KK itu masih dibawah kekuasaan desa negeri Dai,”ungkap Saraju.

Namun menjadi pertanyaan, Saraju menyampaika bahwa alamat kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) semuanya beralamat di desa kelibingan.

Kemudian, Saraju pun menyampaikan, pada tahun 2020, Kepala Desa Negeri Dai, Abdullah kelirey mengeluarkan surat pelepasan ke 37 KK itu kembali ke desa ADM kelibingan berdasarkan regulasinya dan dalam perda no 07 tahun 2010 tentang pemekaran desa ADM kelibingan.

Lebih lanjut dikatakannya, Pada perda 07 tahun 2010, pasal 15 tentang pembatasan wilayah bahwa sebelah timur kelibingan berbatasan dengan desa negeri Dai sebelah barat kelibingan berbatasan dengan desa ADM ilili dan sebelah Utara kelibingan berbatasan dengan negeri kilkoda.

“Itu artinya bahwa ke 37 KK itu secara otomatis masuk dalam penduduk desa ADM kelibingan itu sendiri, apalagi tujuan dana desa itu di prioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dan bukan untuk kepentingan kelompok tertentu saja,”tegas Saraju Rumodar.

Ia pun meminta kepada pihak-pihak terkait dalam hal ini inspektorat daerah agar segera telusuri penggunaan dana desa yang ada di desa ADM kelibingan.

“Jangan sampai dibiarkan, ini harus di audit inspektorat, kalau tidak maka kami akan tempuh jalur hukum,”pungkasnya.

Baca Lainnya

Dari Fakfak ke Jakarta: Kue Sifon Pala Jadi Ikon Baru Olahan Pala Nusantara

17 Oktober 2025 - 15:57

Membangun 1.000 Desa Nelayan: Langkah Nyata Menuju Indonesia Maritim

17 Oktober 2025 - 15:42

Pemerintah Serius Basmi Kejahatan SDA, Presiden Serukan Lanjutkan Penegakan Hukum

6 Oktober 2025 - 15:23

Refleksi Hari Kesaktian Pancasila: Membumikan Nilai-Nilai Luhur untuk Generasi Bangsa

1 Oktober 2025 - 10:19

Disambut Hangat di Amsterdam, Presiden Prabowo Awali Misi Perkuat Diplomasi Indonesia-Belanda

26 September 2025 - 13:39

Trending di Nusantara & Dunia
WhatsApp
error: