Embaranmedia.com, FAKFAK – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Fakfak resmi Membuka pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak periode 2024-2029.
Pendaftaran tersebut dibuka selama 10 hari mulai dari tanggal 22 April 2024 s.d 02 mei 2024, yang bertempat di Sekretariat DPC Partai Kebangkitan Bangsa ( jalan Ahmad Yani, samping kampus STKIP Nuuwar Fakfak).
Hal ini disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Fakfak, Dahlan Namudat kepada awak media di Sekretariat DPC PKB Fakfak Papua Barat, Senin (22/4/2024) pagi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tentunya hal ini sesuai dengan agenda partai yang diturunkan langsung oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB), yang mana mengintruksikan agar melaksanakan agenda politik sesuai peraturan partai No. 09 yakni penjaringan Bakal Calon Kepala Daerah (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Fakfak periode 2024-2029,”kata Dahlan Namudat.
Lebih lanjut Dahlan Namudat menyampaikan, DPC PKB Fakfak hari ini tanggal 22 April 2024 secara membuka pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati dengan resmi, dari tgl 22 April sampai dengan 2 Mei 2024.
Kemudian, Ia juga menuturkan jika pendaftaran yang dilakukan ini terbuka secara umum bagi siapa saja yang hendak mendaftarkan dirinya dalam kontestasi politik Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Fakfak tahun 2024.
“Mengenai mekanisme dan syarat penjaringan balon Kepala Daerah, PKB Fakfak telah membentuk Panitia atau Deks Pilkada yang diketuai oleh Syafi Yarkuran dan Salim Muri selaku Sekretaris deks pilkada,”kata Dahlan akrab disapa Pace Cikar
Menyambung dengan pernyataan Ketua PKB Fakfak, Syafi Yarkuran yang ditunjuk menjadi Ketua Desk Pilkada menuturkan jika syarat pendaftaran yang diprioritaskan bagi Balon Kepala daerah tentunya harus ber-KTP Fakfak dan juga ada surat pernyataan bermeterai yang harus diisi oleh Bakal Calon tersebut.
“Syarat-syarat tersebut tentunya Bakal Calon kepala daerah juga akan menyampaikan visi-misi serta membuat kesepakatan dan komitmen politik antara Balon Kepala daerah dengan Partai PKB yang tentunya bertujuan untuk kemajuan Kabupaten Fakfak ke depan,”jelasnya
Syafi Yarkuran pun menambahkan, jika Bakal Calon yang mendaftarkan dirinya ke PKB tentu akan dikenakan biaya administrasi yang tidak mengikat dan bertujuan dalam rangka pengurusan administrasi secara berjenjang yang nantinya akan disampaikan kemudian hari.
Penulis : Risman Bauw
Editor : Redaksi Embaranmedia