Menu

Mode Gelap
Operasi Pekat II Mansinam, Polres Fakfak Berhasil Amankan 8 Tersangka Bupati Samaun Buka Turnamen Persifa All Star 2025: Beri Pesan Ini Ke Wasit dan Pemain Peresmian Produksi Perdana Lapangan Minyak Forel dan Terubuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional Dandim 1803/Fakfak Apresiasi Program Pendidikan Gratis: Ini Satu Terobosan Besar Prosesi Adat “Meri Totora” Awali Panen Pala di Kampung Wartutin Pekan Depan, Pansus DPRK Fakfak Panggil KPU dan Bawaslu Soal Penggunaan Dana Hibah Pilkada 2024

Politik

2 Mei 2024 Besok, DPC Hanura Fakfak Buka Pendaftaran Bacakada, Ini Syarat Utamanya

badge-check


					2 Mei 2024 Besok, DPC Hanura Fakfak Buka Pendaftaran Bacakada, Ini Syarat Utamanya Perbesar

Embaranmedia.com, FAKFAK – Satu persatu Partai Politik di Fakfak Papua Barat telah membuka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Kali ini, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kabupaten Fakfak, dijadwalkan membuka tahapan penjaringan Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak pada Pilkada serentak 27 Nomber 2024 mendatang pada 2 Mei 2024 besok.

Hal ini disampaikan Sekretaris Panitia (Sekpan) Penjaringan, Nelce Yohana Weripang, M.Pd saat dihubungi media ini via telepon seluler, Selasa (30/04/2024).

Nelce Yohana Weripang mengungkapkan, sejumlah persiapan telah dilakukan menuju proses penerimaan pendaftaran yang secara resmi dibuka tanggal 2 Mei dan ditutup pada tanggal 8 Mei 2024 bertempat di sekretariat Partai Hanura dengan alamat Jl. Mambruk dalam, kelurahan Wagom Utara, Distrik Pariwari Kabupaten Fakfak.

“Pendaftaran dimulai tanggal 2 Mei dan ditutup pada tanggal 8 mei di sekretariat Partai Hanura”jelasnya.

Lanjut Nelce membeberkan, Syarat utama bagi Cakada yaitu, pada saat pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang mendaftar harus sepaket.

“Terkait berkas administrasi akan kami jelaskan saat pengambilan formulir pendaftaran,”kata Nelce.

Ia juga menambahkan, DPC Partai Hanura membolehkan proses pendaftaran diwakilkan oleh salah satu dari bakal pasangan calon.

“Apabila pada saat pendaftaran yang hadir hanya calon Bupati atau calon Wakil Bupati saja maka tetap akan diterima oleh Tim Penjaringan yang selanjutnya akan diseleksi berdasarkan ketentuan PO dan ditetapkan melalui pleno Tim Penjaringan dan Ketua DPC,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Begini Alasan PDIP Pilih Constant Karma Dampingi BTM di PSU Pilkada Papua

12 Maret 2025 - 09:00

Partai Gerindra Gelar KLB, Prabowo Kembali Terpilih Sebagai Ketua Umum dan Ketua Dewan Pembina

13 Februari 2025 - 20:44

Paslon Samaun Dahlan – Donatus Nimbitkendik Resmi Ditetapkan, LO Santun Ajak Masyarakat Bersatu

7 Februari 2025 - 17:20

Relawan Domanja Angkat Bicara: Fakfak Bukan Sebagai Dalang Kotak Kosong Pilgub Papua Barat 2024

13 Desember 2024 - 09:33

Bodewin Wattimena-Ely Toisutta Menangkan Pilwalkot Ambon 2024

10 Desember 2024 - 12:58

Trending di Politik
WhatsApp
error: