Menu

Mode Gelap
Polres Fakfak Lepas 51 Casis Brimob ke Manokwari Menuju Swasembada Energi 2026: Prabowo Terima Laporan Strategis dari Bahlil PSSI Fakfak Tegaskan Tak Ada Dualisme Kepengurusan Desa Negeri Lama Dinobatkan sebagai Replika Desa Anti Korupsi Diskominfosandi Ambon Perkuat Literasi Digital Pelajar SMPN 7 Ambon Kodim 1803/Fakfak Gelar Touring Baksos: Satukan Langkah, Tebar Kebaikan hingga Pelosok Kampung

Uncategorized

Pilkada Fakfak 2024: UTA’YOH2 Resmi Terima Surat Tugas dari DPP Partai Hanura

badge-check


					Pilkada Fakfak 2024: UTA'YOH2 Resmi Terima Surat Tugas dari DPP Partai Hanura, (Foto: EM/Istimewa). Perbesar

Pilkada Fakfak 2024: UTA'YOH2 Resmi Terima Surat Tugas dari DPP Partai Hanura, (Foto: EM/Istimewa).

Embaranmedia.com, FAKFAK – Pasangan Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom dengan jargon UTA’YOH Jilid II Resmi mendapatkan Rekomendasi atau Surat Tugas dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura untuk Pilkada Fakfak 2024.

Surat Rekomendasi ini diterima langsung oleh Bakal Calon Bupati Fakfak Untung Tamsil yang didampingi Sekertaris DPD Hanura Papua Barat, Ketua DPC Partai Hanura Fakfak, Baguna Palisoa dan Tim Penjaringan Penetapan dan Pemenangan (TPPP) DPC Hanura Fakfak di Kantor DPP Hanura, Jakarta, Senin (27/05/2024).

Hal ini juga disampaikan Ketua DPC Partai Hanura Fakfak, Baguna Palisoa saat diwawancarai oleh wartawan embaranmedia.com Via Telepon Seluler, Selasa (28/05/2025) pagi.

“Terkait Rekomendasi yang diterima pasangan Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom, semua tahapan telah dilewati oleh DPC Hanura Fakfak melalui TPPP yang telah dibentuk, menunjuk SK Pembentukan Tim Penjaringan Penetapan dan Pemenangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak. Jadi, tahapan itu telah melewati semua bahkan juga sudah melalui tahapan Fit And Proper Test di DPD Hanura Papua Barat, sehingga semua ini sudah dilewati dan harus sampai di titik mendapatkan rekomendasi,”jelas Baguna Palisoa.

Baguna juga menjelaskan, untuk Partai Hanura di seluruh indonesia baik Kabupaten/Kota dan Provinsi, semuanya diawali dengan rekomendasi, Rekomendasi itu Surat Tugas, dan ada tiga poin penting yang harus dilaksanakan oleh Pasangan calon kandidat Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom.

“Tiga Poin di dalam rekomendasi itu yakni, Pertama, membangun silahturahmi dengan DPC Partai Hanura Kabupaten Fakfak, kedua, mencari kekuatan presentasi 20 persen sesuai dengan parlemen yang ada di Kabupaten Fakfak yaitu penambahan partai koalisi, dan yang ketiga, mensosialisasikan,”bebernya.

Kemudian, Ia menyampaikan, setelah mendapatkan rekomendasi untuk pasangan Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom ini, melalui Bappilu Hanura Fakfak akan sampaikan secara langsung kepada 17 PAC untuk membentuk kekuatan dibawah, dan Hanura telah memberikan sinyal atau dukungan Rekomendasi kepada pasangan UTA’YOH Jilid dua.

“Maka kekuatan mesin Partai Politik dari Kabupaten hingga Kampung, siapa pun, sebagai prajurit, kader, simpatisan Hanura, mesin Partai 100 persen kami gerakan untuk kemenangan UTA’YOH Jilid dua,”tegas Baguna Palisoa.

Baguna pun berharap, Pilkada 2024 ini kesempatan bagi Putra/Putri terbaik anak-anak Mbaham yang hidup diatas tanah yang berkat ini, kiranya momentum untuk rakyat yang menilai bahwa siapa yang terbaik untuk dilanjutkan pembangunan di Kabupaten Fakfak.

“Dan Kami selalu optimis mengawal tahapan ini hingga terbitnya B.KWK untuk pasangan Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom untuk maju di Pilkada Fakfak 2024,”pungkasnya.

Untuk sekedar diketahui, Rekomendasi yang diterima Pasangan UTA’YOH2 ini menjadi satu-satunya Kandidat yang lolos tahapan Penjaringan oleh Partai Hanura.

Baca Lainnya

Babinsa di Fakfak Papua Barat Bantu Terangi Kampung Tetar

13 November 2025 - 16:09

Teknologi Grafting Pala, Langkah Cerdas Fakfak Jaga Kebanggaan Daerah

11 November 2025 - 09:32

MUI Bersama Ormas Islam dan OKPI Fakfak Temui DPRK Tegaskan Tolak Ranperda Miras

31 Oktober 2025 - 15:50

Pemkot Ambon Dorong ASN Aktif dalam Gerakan Wakaf

29 Oktober 2025 - 08:49

Lomba Selfie Contest Ekostika Pala Tomandin Warnai HUT ke-125 Kota Fakfak

27 Oktober 2025 - 15:55

Trending di Fakfak Terkini
WhatsApp
error: