Menu

Mode Gelap
Ojek Online Siap Dukung Polres Fakfak dalam Menjaga Kamtibmas di Jalan Raya Pamapta Polres Fakfak, Wujud Kehadiran Polri yang Melayani dengan Hati BLT dan Magang Nasional, Solusi Cepat tapi Tak Tepat Bupati Fakfak Gandeng UGM, Buka Jalan Anak Daerah Raih Pendidikan Unggul Akademisi Fakfak, Marthen Pentury: Masalah Air Bersih Tak Kunjung Tuntas, Ini Trauma Kolektif Masyarakat Pemkab Fakfak dan UGM Tandatangani MoU Perkuat Pendidikan dan Kesehatan Gratis

Pemerintahan

Dua Pejabat Dilingkup Pemkab Fakfak Dibebas Tugaskan Sementara dari Jabatannya karena Maju Pilkada

badge-check


					Pj. Sekda Fakfak, Sulaiman Uswanas, (Foto: EM/AZT). Perbesar

Pj. Sekda Fakfak, Sulaiman Uswanas, (Foto: EM/AZT).

Embaranmedia.com, FAKFAK – Dua pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Fakfak, Papua Barat Bebas Tugaskan sementara dari jabatan karena diduga melanggar prinsip netralitas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Fakfak, EC Sulaiman Uswanas membenarkan adanya Bebas Tugaskan sementara jabatan dua pejabat tersebut kepada wartawan di ruang kerjanya usai audens tindaklanjuti Edaran Mendagri Nomor 200.2.1/SJ tentang Stablitas Penyelenggaraan kegiatan Pilkada 2024, Jumat (31/5/2024).

“Iya benar dua pejabat di Pemkab Fakfak yang dibebas tugaskan atau berhentikan sementara dari jabatan mereka karena diduga melanggar prinsip netralitas ASN,” ujar Pj Sekda Sulaiman Uswanas.

Dua pejabat itu, sebut Pj Sekda Sulaiman Uswanas, yakni Kepala Bappeda dan Litbang Kabupaten Fakfak, Abdul Razak Ibrahim Rengen dan Sekretaris Distrik Fakfak Barat, Surbani Rumanais.

“Pemberhentian sementara dari jabatan merujuk pada ketentuan pasal 5 dan 6 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 yang mengatur tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil,” jelasnya.

Menurutnya, penyelenggaraan pemerintahan diatur selain Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021, juga diatur ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

“Di dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN Pasal 56 dan pasal 59 ayat 3 yang menyatakan bahwa pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon,” jelasnya.

Pj Sekda Sulaiman Uswanas kembali menyatakan bahwa, pemberhentian dari jabatan masih bersifat sementara, karena diduga melakukan pelanggaran pendaftaran sebagai bakal calon ke Partai Politik pada Pilkada 2024, itu yang nantinya dilakukan pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa.

“Tim pemeriksa akan melakukan pemeriksaan terhadap kedua ASN yang diduga melakukan pelanggaran disiplin berat dan apabila dalam pemeriksaan ternyata tidak terbukti melakukan pelanggaran, maka tentunya akan dikembalikan pada jabatannya, kalau tidak, kembali lagi ke pimpinan atau atasan,” tandasnya.

Baca Lainnya

Perkuat Keamanan dan Kepedulian, RSUD Fakfak Libatkan Polisi Militer

17 Oktober 2025 - 14:56

Gerakan Pangan Murah Warnai Peringatan Hari Pangan Sedunia di Fakfak, Warga Antusias Borong Sembako Murah

17 Oktober 2025 - 14:45

136 Pohon Induk Unggul: Fakfak Perkuat Posisi Sebagai Rumah Pala Dunia

15 Oktober 2025 - 06:24

Wakil Bupati Fakfak: Program Pendidikan Gratis Bentuk Nyata Pemerintah Hadir untuk Rakyat

10 Oktober 2025 - 12:58

Dari Kayauni untuk Indonesia: Menjaga NKRI Lewat Sosialisasi Wawasan Kebangsaan

10 Oktober 2025 - 12:21

Trending di Pemerintahan
WhatsApp
error: