KPU Fakfak Gelar Pengukuhan dan Penandatanganan Pakta Integritas bagi Sekertariat PPD dan PPS

- Jurnalis

Minggu, 28 Juli 2024 - 14:46 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak menggelar Pengukuhan dan Penandatanganan Pakta Integritas Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan/Distrik (PPK/PPD) dan Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se-Kabupaten Fakfak dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024.

Sekaligus dilaksanakan Bimbingan Teknis Pengelolaan dan pertanggungjawaban Keuangan Anggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak. yang di selenggarakan di Gedung Auditorium III Politeknik Negeri Fakfak pada hari Minggu 28 – 30 Juli 2024.

Baca Juga :  Menang Hitung Cepat Pilkada Maluku 2024, Hendrik Lewerissa Sampaikan Akan Rangkul Pesaing

Sebanyak 51 orang sekretariat PPD dan 447 orang Sekretariat PPS di kukuhkan dan menandatangani Pakta Integritas.

Setelah penandatanganan Pakta integritas, di lanjutkan dengan pembagian Rompi secara simbolis untuk PPD dan PPS Se Kabupaten Fakfak.

Ketua KPU Kabupaten Fakfak Hendra J.C Talla pada sambutannya menyampaikan, pengukuhan dan penandatanganan pakta integritas yang baru saja Kita lalui ini Kita berharap agar rekan-rekan sekalian dapat bekerja berdasarkan asas umum, bebas, rahasia, jujur dan adil serta tentunya harus profesional, efektif, efisien, tranparansi.

Baca Juga :  Konsolidasi Bersama OKP Partai Golkar, Said Al Idrus Ajak Dukung Ketum Bahlil Lahadalia

“Perlu bekerja dengan sepenuh waktu dan bertanggungjawab sampai berakhirnya masa jabatan,”katanya.

Lebih lanjut Hendra Talla mengatakan, pemilihan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dapat berjalan dengan baik apabila dilaksanakan oleh kita semua dalam hal ini penyelenggaraan pemilihan yang mempunyai integritas, profesionalitas, dan tentunya akuntabilitas.

Tambahnya lagi, dalam hal pembentukan Sekretaris PPD maupun PPS tentu sudah sesuai dengan regulasi yang termaktub di dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 08 tahun 2022.

Baca Juga :  Konsolidasi Bersama OKP Partai Golkar, Said Al Idrus Ajak Dukung Ketum Bahlil Lahadalia

“Artinya segala upaya rekomendasi dari tingkat rekan-rekan PPD yang mana berkoordinasi dengan setiap kepala distrik sampai dengan munculnya rekomendasi yang mana rekomendasi itu kita Surati dan dilampirkan dengan rekomendasi yang datangnya dari distrik ke Bupati Kabupaten Fakfak Begitu juga dengan rangkaian pembentukan sekretariat PPS,”tutupnya.

Penulis : Arya Sanaky

Editor : Redaksi Embaranmedia.com

Berita Terkait

Konsolidasi Bersama OKP Partai Golkar, Said Al Idrus Ajak Dukung Ketum Bahlil Lahadalia
Menang Hitung Cepat Pilkada Maluku 2024, Hendrik Lewerissa Sampaikan Akan Rangkul Pesaing
Paslon DoaMu Silahturahmi Bersama Ratusan Masyarakat Bugis-Makassar di Fakfak
Panwas Distrik Fakfak Lantik 29 PTPS Dalam Pilkada 2024
Milenial dan Gen-Z Kabupaten Kaimana Deklarasi Dukungan Doamu Jilid Dua
Panwas Distrik Fakfak Terjun Langsung ke Sekertariat PPS Awasi Perekrutan KPPS
Proyek Pupuk Kaltim Tidak Macet, Untung Tamsil: Sedang On Progres, UTA_YOH Adalah Garda Terdepan
Untung Tamsil Tegaskan APBD-P Sesuai Tuntutan UU dan Edaran Mendagri
Berita ini 98 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 13:00 WIT

Konsolidasi Bersama OKP Partai Golkar, Said Al Idrus Ajak Dukung Ketum Bahlil Lahadalia

Kamis, 28 November 2024 - 15:36 WIT

Menang Hitung Cepat Pilkada Maluku 2024, Hendrik Lewerissa Sampaikan Akan Rangkul Pesaing

Rabu, 13 November 2024 - 13:05 WIT

Paslon DoaMu Silahturahmi Bersama Ratusan Masyarakat Bugis-Makassar di Fakfak

Senin, 4 November 2024 - 21:19 WIT

Panwas Distrik Fakfak Lantik 29 PTPS Dalam Pilkada 2024

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:58 WIT

Milenial dan Gen-Z Kabupaten Kaimana Deklarasi Dukungan Doamu Jilid Dua

Berita Terbaru

Pemerintahan

Sekda Fakfak Pimpin Apel Senin Pagi, Sampaikan Ini Ke para ASN

Senin, 2 Des 2024 - 13:22 WIT

error: