EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Fakfak resmi mengesahkan rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2024 menjadi Perda dengan besaran Rp1.557.384.384.483,00.
“Nilai tersebut telah mengalami peningkatan sejumlah Rp81.795.932.452,00 atau 5,54 persen dari Pendapatan Daerah sebelum Perubahan APBD sebesar Rp1.475.588.452.031,00,” ujar Ketua Sementara DPRD Kabupaten Fakfak Amir Rumbouw dalam pidatonya pada penutupan Paripurna DPRD Fakfak, Senin (30/9/2024) sekitar Pukul 23.30 WIT.
Pendapatan Transfer pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp42,540,028,752.00 atau sebesar 3,01 persen, dari jumlah sebesar pada APBD Induk Tahun Anggaran 2024 Sebesar Rp1.414.803.058.203,00 menjadi Rp 1,457,343,086,955.00.
“Lain-lain pendapatan daerah yang sah pendapatan dari sektor ini pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 juga mengalami peningkatan sebesar Rp35.155.534.000,00 atau naik sebesar 106,89 persen, dari semula Rp32.888.591.193,00 menjadi Rp68.044.125.193,00,” jelas Amir Rumbouw
Terhadap sejumlah kenaikan pendapatan dimaksud maka selaku Ketua Sementara bersama segenap Anggota DPRD Kabupaten Fakfak memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pjs Bupati dan seluruh jajaran pemerintahan Kabupaten Fakfak atas upaya maksimal yang telah dilakukan dalam peningkatan pendapatan sebagaimana disebutkan diatas.
Sementara Pjs Bupati Fakfak, Octofianus Mayor dalam pidatonya menyampaikan, Raperda Perubahan APBD Tahun 2024 yang telah disetujui ini, sebelum ditetapkan menjadi Perda akan disampaikan ke gubernur untuk dievaluasi.
“Apabila nantinya hasil evaluasi mengharuskan untuk dilakukan perubahan atau penyesuaian mohon dukungan Pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat untuk bersama-sama kita melakukan penyempurnaannya,” pintanya.
Penulis : AZT
Editor : Redaksi Embaranmedia