Menu

Mode Gelap
Natal PKK BRI Fakfak Penuh Kebersamaan, Nilai Satu Tungku Tiga Batu Ditekankan Cetak Sejarah di Mubes III, Nanda Holifa Putri Weripi Resmi Jadi Ketua Umum HMP Administrasi Publik 2026–2027 BRI Fakfak Kenalkan QRIS dan Layanan Digital ke GKI Klasis Fakfak Pemkab Fakfak Benahi Kebun Induk Pala Tomandin, Fondasi Pala Unggul dan Perlindungan Indikasi Geografis Hilirisasi Pala Fakfak Dikebut, Disbun–BPP Kolaborasi Perkuat Pekebun Efisiensi Anggaran Tak Hentikan Musrenbang Kampung Sekban, Aspirasi Warga Tetap Dibahas

Fakfak Terkini

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan di Fakfak

badge-check


					Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan di Fakfak, (Foto: EM/Humas Polres Fakfak ). Perbesar

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan di Fakfak, (Foto: EM/Humas Polres Fakfak ).

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Fakfak berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam konferensi pers yang digelar pada 18 Oktober 2024.

Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, SE,MH yang diwakili Kabag Ops Polres Fakfak menyampaikan perkembangan terkini terkait kasus tersebut.

Dalam keterangannya, Kabag Ops Polres Fakfak AKP Bima Sakti P. L, S.I.K, M.H menjelaskan bahwa kejadian pengeroyokan dan penganiayaan ini melibatkan sejumlah pelaku yang saat ini telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

“Kami berhasil mengamankan delapan tersangka yang diduga kuat terlibat dalam peristiwa ini yakni MYF, MYS, AI, IS serta 4 tersangka lainnya yang masih di bawah umur. Para pelaku kini sedang menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”ungkap Kabag Ops.

Kejadian ini bermula ketika korban menjadi sasaran kekerasan sekelompok orang di Jalan Yos Sudarso Depan Toko Agora pada 13 Oktober 2024. Berdasarkan penyelidikan awal, motif pengeroyokan dan penganiayaan ini diduga dipicu karena pelaku yang dalam pengaruh minuman keras tidak terima ditegur oleh korban.

Sat Reskrim Polres Fakfak bergerak cepat untuk mengusut kasus ini. Melalui serangkaian penyelidikan dan pengumpulan barang bukti, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap para tersangka dalam kurun waktu yang relatif singkat. Barang bukti berupa 4 (Empat) Lembar Visum Et Repertum para Korban, 4 (Empat) Buah Baju Kaos milik TSK, 1 (Satu) Buah Sweater milik TSK, 1 (Satu) Buah Jacket milik TSK, 1 ( Satu) Buah Baju Kaos milik Korban, 1 (Satu) Buah Sweater milik Korban, 1 (Satu) Buah Baju Kaos Berwarna Hitam dengan Tulisan WANTED DEAD OR LIVE milik Korban, 1 (Satu) Buah Celana Pendek Bermotif Loreng milik Korban, 1 (Satu) Buah Celana Berwarna Hitam dengan Logo SUPREME milik TSK dan 1 (Satu) Lembar Visum Et Repertum, turut disita oleh pihak berwajib.

Dan pasal yang dilanggar oleh para tersangka pengeroyokan yakni Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke -1e KUHPidana Dengan Ancaman Hukuman  7 (Tujuh) Tahun Penjara dan tersangka penganiayaan dikenakan Pasal 351 Ayat (2) dan atau Ayat (3) KUHPidana Dengan Ancaman Hukuman 7 (Tujuh) Tahun Penjara

Kabag Ops menekankan bahwa pihak kepolisian akan terus mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas pelaku tindak pidana kekerasan. “Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di wilayah hukum Polres Fakfak. Proses hukum akan berjalan sesuai prosedur, dan kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian,”tegasnya.

Polres Fakfak juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Fakfak mari kita sama sama menjaga Kabupaten Fakfak ini aman, tertib dan kondusif baik dalam rangka Pilkada yang akan kita lakukan sebentar lagi dan tahapan yang sedang kita mulai tahapannya maupun dalam kehidupan sehari-hari.

Selanjutnya kami Polres Fakfak sangat membutuhkan partisipasi masyarakat dalam menjaga pemeliharaan keamanan dan ketertiban dan meminta kepada masyarakat percayakan apabila ada permasalahan dalam lingkungan sekitar.

“Jangan main hakim sendiri atau melakukan tindak pidana lain dan jangan mudah terprovokasi karena apabila ada peristiwa lain maka Polres Fakfak akan turun untuk menangani peristiwa maupun kejadian tersebut,”pungkasnya.

Baca Lainnya

Puluhan Aktivis Audiensi di Polres Fakfak, Minta Penanganan Kasus Narkoba Tuntas

12 Januari 2026 - 20:16

Hilirisasi Pala Fakfak: Dari Komoditas Mentah Menjadi Produk Lotion Anti-Malaria Bernilai Tinggi

2 Januari 2026 - 11:46

Per 1 Januari 2026, 42 Personel Polres Fakfak Resmi Naik Pangkat

31 Desember 2025 - 11:56

Bulog Fakfak Salurkan Sembako dan Fasilitas UMKM Pasca Penertiban Lapak Pedagang

27 Desember 2025 - 10:42

Sambut Natal dan Tahun Baru 2026, Laskar Prabowo 08 Fakfak Gelar Aksi Bersih Lingkungan di Pasar Kelapa II

23 Desember 2025 - 15:55

Trending di Fakfak Terkini
WhatsApp
error:
https://transparansiindonesia.co.id/data/ https://sulutaktual.com/wp-includes/ https://tracerstudy.idu.ac.id/assets/ https://formulir.smanda.sch.id/tmp/ mpp.boyolali.go.id/assets/ https://suratkominfo.hstkab.go.id/data/ https://bank-bindowal.com/data/ https://e-office.maybratkab.go.id/news/ https://alumni.widyatama.ac.id/daftar/ OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY GB777 slot gacor GB777 GB777 slot gacor GB777 slot gacor oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro Slot Gacor Slot Gacor
OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY