Menu

Mode Gelap
Jelang Lebaran, Polres Fakfak Turunkan 64 Personel! Operasi Ketupat Mansinam 2026 Resmi Dimulai PHBI Fakfak Siapkan Enam Titik Salat Id, Takbir Keliling Meriahkan Malam Idul Fitri 1447 H Harga Sembako Dipantau Ketat Jelang Idulfitri, Disperindag Fakfak Pastikan Stok Aman Sasi yang Terbuka di Arguni dan Harapan Baru Cadangan Gas Papua Barat Safari Ramadhan Ortis F. Sagrim: Santuni Anak Yatim dan Santri, Pesan Solidaritas Menggema di Papua Barat Daya Dorong Optimalisasi Layanan, Kanwil BPN Papua Barat Monitoring Program PTSL di Fakfak

Papua Barat

HMI Sorong Desak Transparansi Penanganan Kasus Pembunuhan Kesya Lestaluhu

badge-check


					HMI Sorong Desak Transparansi Penanganan Kasus Pembunuhan Kesya Lestaluhu Perbesar

EMBARANMEDIA.COM, KOTA SORONG – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sorong menyerukan penanganan kasus pembunuhan Kesya Lestaluhu dilakukan secara transparan dan akuntabel oleh pihak Polisi Militer Angkatan Laut (POM AL).

Mereka menegaskan, langkah ini penting untuk menghindari persepsi negatif masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Ketua HMI Cabang Sorong, Mukhlis Rumadan, menekankan pentingnya keterbukaan dalam proses hukum, terutama dalam penyidikan dan rekonstruksi kasus tersebut. Ia meminta agar wajah pelaku tidak ditutupi dan proses rekonstruksi dihadiri oleh pihak keluarga korban, pengacara, serta media sebagai bentuk transparansi.

“Kasus ini menjadi sorotan masyarakat Papua Barat Daya, bahkan nasional. Oleh karena itu, penanganannya harus dilakukan secara terbuka. Rekonstruksi pembunuhan, misalnya, harus bisa disaksikan oleh keluarga korban, kuasa hukum, dan wartawan,” ujar Mukhlis

Mukhlis menilai ada kejanggalan dalam penerapan pasal terhadap Pelaku pembunuhan. Seperti Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Padahal berdasarkan kronologis yang diberitakan, kejadian penikaman hingga mengakibatkan kematian dapat disimpulkan terjadi secara spontanitas atas dasar sakit hati, karena pelaku merasa tidak puas saat berhubugan badan.

Disatu sisi antara korban dan pelaku baru saja berkenalan di tempat hiburan malam beberapa jam sebelum peristiwa penikaman.

“Kami amati penerapan pasal agak sedikit mengganjal, karena pasal yang diberikan terhadap pelaku adalah 340 kuhp tentang pembunuhan berencana. Berarti ini sudah direncanakan jauh hari sebelumnya, dan kalau berencana masa cuma satu orang. Sedangkan pelaku dan korban baru berkenalan beberapa jam saja,”ucap Mukhlis dengan penuh tanya.

Sebagai informasi, Kesya Lestaluhu ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan tanpa busana di kawasan Tanjung Saoka, Kelurahan Saoka, Distrik Maladummes, Kota Sorong, Papua Barat Daya, pada Minggu, 12 Januari 2025. Tragedi ini telah mengguncang masyarakat Papua Barat Daya dan menjadi perhatian luas.

HMI Cabang Sorong menggarisbawahi pentingnya transparansi dalam setiap tahap penanganan kasus ini, tidak hanya untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya, tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Baca Lainnya

Ingin Jadi Polisi? Penerimaan Polri 2026 Dibuka, Polres Fakfak Siap Dampingi Pendaftaran

11 Maret 2026 - 06:38

Wewowo Fakfak Bahas Kamtibmas, Dandim Ingatkan Nilai Kebangsaan

29 November 2025 - 18:38

Fakfak Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas Lewat Forum Wewowo

29 November 2025 - 18:21

LMA Fakfak Tegaskan Komitmen Jaga Damai Lewat Wewowo

29 November 2025 - 18:07

MUI Fakfak Bekali Pasangan Muda Soal Perlindungan Keluarga

29 November 2025 - 17:38

Trending di Berita
WhatsApp
error: