Menu

Mode Gelap
KRI Balongan-908 Bersandar di Fakfak, Bupati Samaun Dahlan: Kehadiran TNI AL Perkuat Keamanan Laut Berbagi Ramadan 1447 H, Crew Embaran Media Salurkan 11 Paket Sembako untuk Warga Membutuhkan di Fakfak Remas Nurul Taqwa Tanjung Sendiri Fakfak Gelar Festival Anak Sholeh, Perkuat Pendidikan Islam Anak Danrem 182/JO: Masyarakat Tak Perlu Khawatir, TNI Siap Jaga Stabilitas TNI Gelar Bazar Ramadhan Sembako Murah di Fakfak, Bantu Warga Hadapi Idul Fitri 1447 H Momentum Bulan Ramadhan, Danrem 182/JO Pererat Silaturahmi TNI dan Insan Pers di Fakfak

Fakfak Terkini

Pedagang di Sepanjang Jalan Dr. Salasa Namudat Minta Kepastian Lokasi Jualan Pasca Surat Edaran Pemkab Fakfak

badge-check


					Sakah satu pedagang kuliner di jalan dr salasa namudat Perbesar

Sakah satu pedagang kuliner di jalan dr salasa namudat

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Para pedagang yang berjualan di sepanjang Jalan Dr. Salasa Namudat memberikan tanggapan terkait surat pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Surat tersebut mengizinkan para pedagang kuliner berjualan sementara hingga 15 April 2025. Namun, terhitung mulai 16 April 2025, mereka diminta untuk segera membongkar lapak dan tempat jualannya.

Seorang pedagang, Mariana Keliwouw, yang diwawancarai oleh wartawan embaranmedia.com kamis (13/3/2025) di tempat dagangannya, mewakili seluruh pedagang, menyampaikan bahwa mereka telah memiliki izin resmi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindak) serta dinas terkait lainnya. Oleh karena itu, mereka bukan berjualan secara sembarangan di lokasi tersebut.

“Kita ini kan punya izin, bukan jualan asal-asalan saja di tempat ini, tidak. Izinnya dari Perindag dan dinas terkait, kita di bawah lindungan mereka. Jadi, ketika pemerintah menyampaikan surat pemberitahuan ini untuk tujuan penataan kota agar lebih baik, ya kami terima saja. Dalam waktu dekat pun kami bisa pindah, tapi kami meminta pemerintah menjamin tempat baru bagi kami agar tetap bisa berjualan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa berjualan merupakan satu-satunya mata pencaharian bagi para pedagang yang ada di lokasi tersebut. Mereka mengandalkan usaha ini untuk menghidupi keluarga, termasuk membiayai anak sekolah dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Kalau tidak jualan, bagaimana mau dapat penghasilan? Di sini ada pedagang yang janda, lansia, dan lain sebagainya. Kasihan kalau tidak ada tempat jualan yang jelas,” tambahnya.

Para pedagang berharap adanya solusi dari pemerintah daerah terkait lokasi alternatif yang dapat digunakan untuk berjualan setelah batas waktu yang ditentukan. Mereka menginginkan adanya dialog dengan pihak terkait agar kepentingan pedagang tetap diperhatikan dalam upaya penataan kota Fakfak ke depan. (EM/AS)

Baca Lainnya

Dandim 1803/Fakfak dan Persit Turun ke Jalan, Bagi Takjil untuk Warga di Bulan Ramadhan

13 Maret 2026 - 19:26

Jelang Lebaran, Polres Fakfak Turunkan 64 Personel! Operasi Ketupat Mansinam 2026 Resmi Dimulai

12 Maret 2026 - 19:45

PHBI Fakfak Siapkan Enam Titik Salat Id, Takbir Keliling Meriahkan Malam Idul Fitri 1447 H

12 Maret 2026 - 19:16

Sasi yang Terbuka di Arguni dan Harapan Baru Cadangan Gas Papua Barat

12 Maret 2026 - 07:23

Mediasi Dandim Wahlin Rahman Berbuah Solusi, Pemalangan Kolam Renang Air Besar Fakfak Dibuka

9 Maret 2026 - 19:40

Trending di Fakfak Terkini
WhatsApp
error: