EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Para pedagang yang berjualan di sepanjang Jalan Dr. Salasa Namudat memberikan tanggapan terkait surat pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Surat tersebut mengizinkan para pedagang kuliner berjualan sementara hingga 15 April 2025. Namun, terhitung mulai 16 April 2025, mereka diminta untuk segera membongkar lapak dan tempat jualannya.
Seorang pedagang, Mariana Keliwouw, yang diwawancarai oleh wartawan embaranmedia.com kamis (13/3/2025) di tempat dagangannya, mewakili seluruh pedagang, menyampaikan bahwa mereka telah memiliki izin resmi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindak) serta dinas terkait lainnya. Oleh karena itu, mereka bukan berjualan secara sembarangan di lokasi tersebut.
“Kita ini kan punya izin, bukan jualan asal-asalan saja di tempat ini, tidak. Izinnya dari Perindag dan dinas terkait, kita di bawah lindungan mereka. Jadi, ketika pemerintah menyampaikan surat pemberitahuan ini untuk tujuan penataan kota agar lebih baik, ya kami terima saja. Dalam waktu dekat pun kami bisa pindah, tapi kami meminta pemerintah menjamin tempat baru bagi kami agar tetap bisa berjualan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa berjualan merupakan satu-satunya mata pencaharian bagi para pedagang yang ada di lokasi tersebut. Mereka mengandalkan usaha ini untuk menghidupi keluarga, termasuk membiayai anak sekolah dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Kalau tidak jualan, bagaimana mau dapat penghasilan? Di sini ada pedagang yang janda, lansia, dan lain sebagainya. Kasihan kalau tidak ada tempat jualan yang jelas,” tambahnya.
Para pedagang berharap adanya solusi dari pemerintah daerah terkait lokasi alternatif yang dapat digunakan untuk berjualan setelah batas waktu yang ditentukan. Mereka menginginkan adanya dialog dengan pihak terkait agar kepentingan pedagang tetap diperhatikan dalam upaya penataan kota Fakfak ke depan. (EM/AS)