Menu

Mode Gelap
Ronsai FC Tampil Perkasa, Sapu Bersih Gelar di Bhayangkari Cup 2025 Pala Tomandin Dongkrak PAD Fakfak: Rp205 Juta Lebih Terkumpul hingga Juni 9 Slot Tambahan! PHBI Fakfak Akomodir Tim Baru di Turnamen Muharram CUP 1447 H Catat! Harga BBM Non-Subsidi Pertamina Naik Mulai Juli 2025 Kapolres Fakfak Ajak Jajaran Refleksi Diri di Hari Bhayangkara: Jadikan Kelemahan sebagai Kekuatan Upacara Hari Bhayangkara: Kapolres Fakfak Bacakan Pesan Kapolda, Serukan Polisi Lebih Humanis

Fakfak Terkini

Pedagang di Sepanjang Jalan Dr. Salasa Namudat Minta Kepastian Lokasi Jualan Pasca Surat Edaran Pemkab Fakfak

badge-check


					Sakah satu pedagang kuliner di jalan dr salasa namudat Perbesar

Sakah satu pedagang kuliner di jalan dr salasa namudat

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Para pedagang yang berjualan di sepanjang Jalan Dr. Salasa Namudat memberikan tanggapan terkait surat pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Surat tersebut mengizinkan para pedagang kuliner berjualan sementara hingga 15 April 2025. Namun, terhitung mulai 16 April 2025, mereka diminta untuk segera membongkar lapak dan tempat jualannya.

Seorang pedagang, Mariana Keliwouw, yang diwawancarai oleh wartawan embaranmedia.com kamis (13/3/2025) di tempat dagangannya, mewakili seluruh pedagang, menyampaikan bahwa mereka telah memiliki izin resmi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindak) serta dinas terkait lainnya. Oleh karena itu, mereka bukan berjualan secara sembarangan di lokasi tersebut.

“Kita ini kan punya izin, bukan jualan asal-asalan saja di tempat ini, tidak. Izinnya dari Perindag dan dinas terkait, kita di bawah lindungan mereka. Jadi, ketika pemerintah menyampaikan surat pemberitahuan ini untuk tujuan penataan kota agar lebih baik, ya kami terima saja. Dalam waktu dekat pun kami bisa pindah, tapi kami meminta pemerintah menjamin tempat baru bagi kami agar tetap bisa berjualan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa berjualan merupakan satu-satunya mata pencaharian bagi para pedagang yang ada di lokasi tersebut. Mereka mengandalkan usaha ini untuk menghidupi keluarga, termasuk membiayai anak sekolah dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Kalau tidak jualan, bagaimana mau dapat penghasilan? Di sini ada pedagang yang janda, lansia, dan lain sebagainya. Kasihan kalau tidak ada tempat jualan yang jelas,” tambahnya.

Para pedagang berharap adanya solusi dari pemerintah daerah terkait lokasi alternatif yang dapat digunakan untuk berjualan setelah batas waktu yang ditentukan. Mereka menginginkan adanya dialog dengan pihak terkait agar kepentingan pedagang tetap diperhatikan dalam upaya penataan kota Fakfak ke depan. (EM/AS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Keluhan Warga Fakfak: Terbatasnya Rute Kapal Laut Hambat Mobilitas Antar Papua

26 Juni 2025 - 08:12

Dari Hati untuk Negeri: Sentuhan Polri bagi Masyarakat Pesisir Fakfak

23 Juni 2025 - 19:31

Jejak Langkah Pertama: 28 Bintara Baru Disambut Hangat di Polres Fakfak

19 Juni 2025 - 18:19

Tolak Maxim, Ratusan Tukang Ojek dan Sopir Rental Datangi DPRK Fakfak

18 Juni 2025 - 13:42

Demo Ojek Mandiri di Fakfak, Polisi Kerahkan 97 Personel

18 Juni 2025 - 07:30

Trending di Fakfak Terkini
WhatsApp
error: