Menu

Mode Gelap
Percepat Sertifikasi Bandara Siboru, Bupati dan Wabup Fakfak Temui KLHK Dandim 1803/Fakfak Tinjau Pendistribusian Program Makan Bergizi Gratis di Sekolah Bangkitkan Nasionalisme, Dandim 1803/Fakfak Hadir di Tengah Siswa SMA Negeri 2 Fakfak MPW Pemuda ICMI Maluku Apresiasi Terobosan Bupati SBT Usulkan 3.258 Formasi PPPK Paruh Waktu Yayasan Cahaya Timur Nusantara Indonesia dan Pemkot Tual Lepas 120 Santri Tahun Ajaran 2025/2026 Keluarga Besar Almarhum Hamis Rahareng Sampaikan Terima Kasih kepada Bawaslu RI, Provinsi dan Kota Tual

Konseling & Rohani

Baznas Fakfak Tetapkan Besaran Zakat dan Fidyah 1446 H, 20 Maret 2025 UPZ Mulai Dibuka

badge-check


					Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Fakfak, Drs. Hi. Mustaghfirin, M.Si, (Foto: EM/Arya Sanaky). Perbesar

Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Fakfak, Drs. Hi. Mustaghfirin, M.Si, (Foto: EM/Arya Sanaky).

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Fakfak telah menetapkan besaran zakat dan fidyah Tahun 1446 H /2025 Masehi.

“Kami telah melakukan pertemuan dan telah menentukan besar zakat dan fidyah yang harus dikeluarkan oleh bersangkutan. Kami pengurus Baznas telah rapat pada 11 Maret 2025 dan menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah berdasarkan pantauan harga yang saat ini,”kata Ketua Baznas Kabupaten Fakfak, Drs. H. Mustaghfirin saat diwawancarai embaranmedia.com di Kediamannya, Selasa (18/03/2025) pagi.

Mustaghfirin membeberkan, setiap jiwa yaitu bayi dan orang dewasa berupa Beras 2,5 kilo gram atau dapat diuangkan sebesar : Rp 37.500,- (Tiga Puluh Tujuh Ribu lima Ratus Rupiah) / orang untuk beras biasa dan Rp 45.000,- (Empat Puluh Lima Ribu Rupiah) / orang untuk beras Premium 2.

“Menetapkan besarnya fidyah sekali makan yang layak atau diuangkan sebesar Rp 45.000,- (Empat Puluh Lima Ribu Rupiah). Menetapkan pedoman harga sebagai standar nisab untuk zakat maal, zakat perniagaan, zakat pertanian dan zakat profesi dengan nisab emas sebesar 85 gram emas murni atau senilai Rp..143.905.000,- (Seratus Empat Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Lima Ribu Rupiah) sesuai standar harga emas sebesar RP. 1.693.000,-/gram (harga patokan tanggal 11 Maret 2025/ 11 Ramadhan 1446 H). 4,”jelasnya.

Ia pun mengatakan, ketentuan pedoman standar nisab bagi kewajiban zakat maal, zakat perniagaan, zakat pertanian dan zakat profesi, dikenakan kewajiban zakat maal untuk semua jumlah uang yang disimpan berupa uang tunai, tabungan, deposito dan lain-lain dengan nilai diatas Rp. 143.905.000,- dengan haul 1 (satu) tahun.

“Dikenakan kewajiban zakat perniagaan untuk semua jenis usaha baik perorangan maupun perusahaan dengan pendapatan bersih pertahun diatas nisab sebesar Rp. 143.905.000,’. dikenakan kewajiban zakat pertanian untuk semua jenis pertanian dengan hasil panen bersih perpanen diatas nisab sebesar Rp. 143.905.000,”beber Mustaghfirin.

Kemudian, Mustaghfirin mengatakan, dikenakan kewajiban zakat profesi untuk semua jenis profesi seperti dokter, konsultan, advokat, PNS (ASN), TNI, Polri, pegawai swasta dan lainnya dengan pendapatan sesuai nisab sebesar Rp. 143.905.000,- Per tahun yang diperoleh dari Gaji, Honor,Sertifikasi, Remunerasi, TPP, Hadiah, Bonus dan pendapatan lainnya yang sah setelah dikurangi pengeluaran untuk kebutuhan salama setahun.

“Nilai Nisab Rp. 143.905.000,- ini setara dengan pendapatan bersih rata-rata perbulan sebesar Rp. 11.992.100,- dari semua yang diperoleh, dengan demikian kewajiaban zakat maal, zakat perniagaan, zakat pertanian dan zakat profesi yang dikeluarkan sebesar 2,5% dari total harta bersih Rp. 143.905.000,- = Rp. 3.597.625,- (Tiga Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Dua Puluh Lima Rupiah),”jelas Mustaghfirin.

Lebih lanjut ia mengatakan, posko BAZNAS Tahun 1446 H/2025 M Kabupaten Fakfak di Masjid Besar Al-Munawarah dengan Alamat Jl. Pelopor Kelurahan Fakfak Utara.

“Waktu memulai penerimaan, pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah adalah sejak tanggal 20 s/d 29 Ramadhan 1446 H atau 20 Maret s/d 29 Maret 2025 M (1 hari sebelum Idul Fitri) Melalui UPZ perwakilan BAZNAS Kabupaten Fakfak dan jika ada Muzakki yang membayar zakat fitrah sebelum shalat Idul Fitri dapat membayarnya pada UPZ masing-masing,”ujar Mustaghfirin.

Baznas Kabupaten Fakfak pun menetapkan, batas waktu pemberian laporan penerimaan dan pedistribusian Zakat dari UPZ kepada Baznas kabupaten Fakfak melalui Posko Baznas pada malam takbiran 1 Syawal 1446 H paling lambat Jam 23.00 WIT (Sebelas Malam).

“Setiap Muzakki yang telah menunaikan atau mengeluarkan zakatnya pada Unit Pengumpul Zakat (UPZ) akan di beri slip/blangko bukti setoran, bagi Umat Islam yang akan membayar Zakat Maal di dalam Bulan Ramadhan, petugas BAZNAS siap melayani dan menghitung Zakatnya,”tambah Mustaghfirin.

Mustaghfirin juga menghimbau kepada seluruh muzakki di Kabupaten Fakfak untuk memprioritaskan penyaluran Zakatnya di Kabupaten Fakfak melalui UPZ yang telah terbentuk sebagai perwakilan BAZNAS atau langsung ke BAZNAS Kabupaten Fakfak. (EM/AS)

Baca Lainnya

Amir Rumbouw Pastikan Festival Remaja Masjid dan FASI Digelar di Fakfak 2026

13 September 2025 - 13:40

Milad BKPRMI ke-48, Festival Remaja Masjid 2025 Jadi Wadah Silaturahmi dan Syiar Islam di Fakfak

13 September 2025 - 13:22

Bupati Fakfak Apresiasi Antusiasme Remaja Masjid di Festival BKPRMI

9 September 2025 - 15:33

BKMT Fakfak Gelar Safari Dakwah dan Tabligh Akbar Sambut Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H

22 Agustus 2025 - 13:04

Festival Remaja Masjid 2025 Segera Digelar, Remaja Masjid se-Fakfak Diajak Ramaikan Ajang Kreativitas Islami

21 Agustus 2025 - 15:37

Trending di Konseling & Rohani
WhatsApp
error:

https://sman1kadupandak.sch.id/data/

GB777

slot gacor

GB777

GB777

slot gacor

GB777

slot gacor

PG99

PG99

PG99

PG99

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

Slot Gacor Slot Gacor