Menu

Mode Gelap
Polinef Ciptakan Mesin Es Balok Ramah Lingkungan untuk Nelayan MUI Fakfak Imbau Warga Jauhi Pergaulan Bebas Cegah HIV Rumah Baca Siboban dan TNI Hidupkan Literasi di Teluk Patipi Polres dan TNI Fakfak Perketat Pengamanan Jelang 1 Desember Labirin Art Angkat Budaya Fakfak Lewat Pameran “Bumi Pala” DPRK Fakfak Bertindak: Komisi I Bakal Temui Kemenag Bahas Penurunan Kuota Haji 2026

Fakfak Terkini

Pasar Rakyat Thumburuni Fakfak Dipalang Pemilik Hak Ulayat, Peresmian Terancam Tertunda?

badge-check


					Pasar Rakyat Thumburuni Fakfak Dipalang Pemilik Hak Ulayat, Peresmian Terancam Tertunda, (Foto: EM/Arya Sanaky). Perbesar

Pasar Rakyat Thumburuni Fakfak Dipalang Pemilik Hak Ulayat, Peresmian Terancam Tertunda, (Foto: EM/Arya Sanaky).

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Rencana peresmian Pasar Thumburuni pada April mendatang terancam tertunda setelah aksi pemalangan dilakukan oleh pemilik hak ulayat pada Selasa, 25 Maret 2025.

Aksi ini dilakukan langsung di depan pasar sebagai bentuk protes terhadap pemerintah terkait pembagian los di dalam pasar tersebut.

Hasan Namudat, salah satu pemilik hak ulayat, menyampaikan kekecewaannya terhadap pemerintah yang dianggap tidak peduli dengan hak mereka.

“Terkait aksi pemalangan ini, kami lihat pemerintah seakan tidak peduli kepada kami. Kami ini anak negeri dan kami yang punya hak ulayat di sini. Saya yang menandatangani pelepasan lahan di Manokwari dan menyerahkannya ke Bupati Fakfak Untung Tamsi saat itu,  lalu diserahkan ke pihak Kementerian PUPR. Pemalangan ini kami lakukan karena pembagian los di pasar belum jelas, sementara kami sudah berulang kali mendatangi kantor terkait tetapi tidak direspons,” ungkap Hasan.

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum mendapatkan satu pun los pasar. Oleh karena itu, mereka meminta agar pemerintah memprioritaskan pemilik hak ulayat sebelum memberikan tempat kepada pihak lain.

“Kami yang punya hak ulayat belum mendapatkan satu pun los. Kami berharap pemerintah harus mengutamakan kami lebih dulu, baru yang lain,” tambahnya.

Pemilik hak ulayat dari dua marga, Patiran dan Namudat (Hognon), juga menegaskan bahwa mereka tidak mengizinkan ada pedagang yang masuk ke dalam pasar sebelum hak mereka dipenuhi.

“Khusus untuk Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang menyatakan pasar akan diresmikan pada tanggal 6, kami tidak mengizinkan ada penjual yang masuk sebelum hak kami diberikan. Kami merasa dianaktirikan padahal ini tanah kami,” tegas mereka.

Mereka pun memberi tenggat waktu kepada pemerintah untuk segera melakukan mediasi.

“Kami meminta pemerintah untuk menyurat dan bertemu dengan kami tiga hari sebelum peresmian guna menyelesaikan masalah ini,” tutup Hasan.

Pasalnya, Direncanakan Pemerintah Kabupaten Fakfak akan melakukan Peresmian di Bulan April 2025.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah daerah belum memberikan tanggapan resmi terkait aksi pemalangan saat ini. (EM/AS).

Baca Lainnya

Polinef Ciptakan Mesin Es Balok Ramah Lingkungan untuk Nelayan

1 Desember 2025 - 22:28

MUI Fakfak Imbau Warga Jauhi Pergaulan Bebas Cegah HIV

1 Desember 2025 - 14:18

Rumah Baca Siboban dan TNI Hidupkan Literasi di Teluk Patipi

1 Desember 2025 - 10:52

Polres dan TNI Fakfak Perketat Pengamanan Jelang 1 Desember

30 November 2025 - 20:27

Labirin Art Angkat Budaya Fakfak Lewat Pameran “Bumi Pala”

30 November 2025 - 20:12

Trending di Berita
WhatsApp
error: