Menu

Mode Gelap
Tantangan Orang Tua Mendidik Anak dalam Pusaran Kapitalisme Sambut Natal, Fakfak Gelar Lomba Pondok Hias Bernuansa Kebersamaan Kelapa Hibrida untuk Masa Depan: Cerita Kolaborasi KKN UNIMUDA dan GERTAK Fakfak di Werba Utara LMA Fakfak Soroti 24 Tahun Otsus Belum Merata Fakfak Dorong Hilirisasi Pala Nasional: 200 Hektare Pala Unggul Mulai Ditanam di 2025 HMI Cabang Fakfak Silaturahmi Bersama Bupati Bahas Isu Strategis Daerah

Fakfak Terkini

Pasar Rakyat Thumburuni Fakfak Dipalang Pemilik Hak Ulayat, Peresmian Terancam Tertunda?

badge-check


					Pasar Rakyat Thumburuni Fakfak Dipalang Pemilik Hak Ulayat, Peresmian Terancam Tertunda, (Foto: EM/Arya Sanaky). Perbesar

Pasar Rakyat Thumburuni Fakfak Dipalang Pemilik Hak Ulayat, Peresmian Terancam Tertunda, (Foto: EM/Arya Sanaky).

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Rencana peresmian Pasar Thumburuni pada April mendatang terancam tertunda setelah aksi pemalangan dilakukan oleh pemilik hak ulayat pada Selasa, 25 Maret 2025.

Aksi ini dilakukan langsung di depan pasar sebagai bentuk protes terhadap pemerintah terkait pembagian los di dalam pasar tersebut.

Hasan Namudat, salah satu pemilik hak ulayat, menyampaikan kekecewaannya terhadap pemerintah yang dianggap tidak peduli dengan hak mereka.

“Terkait aksi pemalangan ini, kami lihat pemerintah seakan tidak peduli kepada kami. Kami ini anak negeri dan kami yang punya hak ulayat di sini. Saya yang menandatangani pelepasan lahan di Manokwari dan menyerahkannya ke Bupati Fakfak Untung Tamsi saat itu,  lalu diserahkan ke pihak Kementerian PUPR. Pemalangan ini kami lakukan karena pembagian los di pasar belum jelas, sementara kami sudah berulang kali mendatangi kantor terkait tetapi tidak direspons,” ungkap Hasan.

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum mendapatkan satu pun los pasar. Oleh karena itu, mereka meminta agar pemerintah memprioritaskan pemilik hak ulayat sebelum memberikan tempat kepada pihak lain.

“Kami yang punya hak ulayat belum mendapatkan satu pun los. Kami berharap pemerintah harus mengutamakan kami lebih dulu, baru yang lain,” tambahnya.

Pemilik hak ulayat dari dua marga, Patiran dan Namudat (Hognon), juga menegaskan bahwa mereka tidak mengizinkan ada pedagang yang masuk ke dalam pasar sebelum hak mereka dipenuhi.

“Khusus untuk Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang menyatakan pasar akan diresmikan pada tanggal 6, kami tidak mengizinkan ada penjual yang masuk sebelum hak kami diberikan. Kami merasa dianaktirikan padahal ini tanah kami,” tegas mereka.

Mereka pun memberi tenggat waktu kepada pemerintah untuk segera melakukan mediasi.

“Kami meminta pemerintah untuk menyurat dan bertemu dengan kami tiga hari sebelum peresmian guna menyelesaikan masalah ini,” tutup Hasan.

Pasalnya, Direncanakan Pemerintah Kabupaten Fakfak akan melakukan Peresmian di Bulan April 2025.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah daerah belum memberikan tanggapan resmi terkait aksi pemalangan saat ini. (EM/AS).

Baca Lainnya

LMA Fakfak Soroti 24 Tahun Otsus Belum Merata

24 November 2025 - 09:07

HMI Cabang Fakfak Silaturahmi Bersama Bupati Bahas Isu Strategis Daerah

23 November 2025 - 22:34

PELNI Beri Diskon 20 Persen untuk Libur Nataru

22 November 2025 - 20:39

KM Ciremai Angkut 500 Penumpang di Tengah Krisis Pelayaran

22 November 2025 - 14:05

Polres Fakfak Lepas 51 Casis Brimob ke Manokwari

21 November 2025 - 18:08

Trending di Fakfak Terkini
WhatsApp
error: