Menu

Mode Gelap
Keterlambatan Pencairan Beasiswa 1.000 Mahasiswa, Begini Penjelasan Disdikpora Fakfak!! Badarudin Heremba Serap Aspirasi Pemuda Fakfak dalam Reses Perdana Ratusan Peserta Meriahkan Festival Pesona Kota Pala 2025 IPMAFAK Makassar Desak Transparansi Disdikpora Fakfak Soal Beasiswa 1.000 Mahasiswa Baharudin Lahadalia: Turnamen Voli Bupati–Wakil Bupati Cup 2025 Jadi Ajang Cari Bibit Unggul Fakfak Polres Fakfak Ungkap Penemuan Rangka Manusia di Tengah Kota

Uncategorized

Operasi Pekat II Mansinam, Polres Fakfak Berhasil Amankan 8 Tersangka

badge-check


					Screenshot Perbesar

Screenshot

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Polres Fakfak menggelar Press conference terkait hasil pelaksanaan Operasi Pekat II Mansinam 2025 yang berlangsung selama 14 hari, terhitung sejak 1 hingga 14 Mei 2025.

Kegiatan ini dipimpin oleh Kabag SDM selaku Plt. Kabag Ops AKP Wisran Litiloly, S.H., M.H., didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Arif Usman Rumra, S.Sos., M.H., Kasat Narkoba IPTU Johan Eko Wahyudi, S.E., M.H., Kasi Humas IPTU I Putu Ajustya Sandivtha, S.H., serta Kasi Propam yang diwakili oleh Aipda Jaya Tehuayo bertempat di Aula Mapolres Fakfak, Sabtu (17/05/2025).

Dalam penyampaiannya kepada awak media, AKP Wisran menjelaskan bahwa operasi ini menitikberatkan pada pemberantasan penyakit masyarakat seperti miras ilegal, perjudian, dan premanisme, dengan melibatkan fungsi-fungsi operasional, khususnya Satgas Gakkum sebagai ujung tombak penegakan hukum.

Adapun hasil yang dicapai selama operasi meliputi pengungkapan empat kasus dengan total delapan tersangka. Rinciannya sebagai berikut:

  • Penggerebekan tempat produksi miras sopi di Distrik Tomage, diamankan dua orang tersangka inisial A.A dan B.L serta barang bukti berupa uang tunai Rp 300.000, enam wadah berisi miras ±100 liter, satu batang bambu penyuling, serta satu drum masak sagero.
  • Kasus perjudian di Pasar Ikan Tanjung Wagom (2 Mei 2025), diamankan dua pelaku inisial S.L dan N.A.R dengan barang bukti uang tunai Rp 1.315.000, 98 lembar kupon, dan dua unit HP.
  • Dua penggerebekan judi lainnya (7 dan 8 Mei 2025) di Pasar Dulanpokpok dan Jl. Dr. Salasa Namudat, berhasil mengamankan empat pelaku inisial H.Z, A.K, C.T dan I.W dengan barang bukti uang tunai Rp 250.000, sebelas lembar kupon, dan tiga unit HP.

Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai sebesar Rp 1.865.000, 109 lembar kupon, lima unit HP, serta 100 liter miras jenis sopi dan alat produksinya.

Screenshot

Para pelaku penjual dan produsen miras di ancam pidana melanggar pasal 204 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 135 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana diubah dalam Pasal 64 angka 17 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,-

Sedangkan pelaku perjudian di ancam pidana melanggar Pasal 303 Ayat (1) ke-1e, 2e dan 3e KUHPidana atau Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU RI nomor 1 tahun 2004 tentang Perubahan kedua atas UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE diancam pidana maksimal 10 tahun penjara serta denda Rp. 25.000.000,-

“Operasi Pekat Mansinam II ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Fakfak dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif. Dan perlu kami tekankan bahwa operasi ini bukan semata-mata kegiatan rutin, melainkan bentuk nyata komitmen Polres Fakfak dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh lapisan masyarakat,” tegas AKP Wisran.

Ia juga menambahkan, segala bentuk premanisme yang mengganggu iklim investasi di Kabupaten Fakfak, dengan dalih apa pun, tidak dapat dibenarkan dan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

“Pemerintah bersama TNI-Polri berkomitmen untuk menjamin rasa aman bagi para pelaku usaha demi mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Fakfak,”pungkasnya.

Diakhir konferensi pers, Polres Fakfak mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan aparat keamanan. Setiap aktivitas mencurigakan diimbau segera dilaporkan melalui layanan kepolisian 110 demi menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban bersama. (EM/AZT).

Baca Lainnya

MUI Bersama Ormas Islam dan OKPI Fakfak Temui DPRK Tegaskan Tolak Ranperda Miras

31 Oktober 2025 - 15:50

Pemkot Ambon Dorong ASN Aktif dalam Gerakan Wakaf

29 Oktober 2025 - 08:49

Lomba Selfie Contest Ekostika Pala Tomandin Warnai HUT ke-125 Kota Fakfak

27 Oktober 2025 - 15:55

Werba Disiapkan Jadi Pusat Bibit Unggul Pala Fakfak

26 September 2025 - 09:24

Sat Lantas Polres Fakfak Peringati HUT ke-70 Lalu Lintas Bhayangkara dengan Syukuran

22 September 2025 - 10:37

Trending di Uncategorized
WhatsApp
error: