Menu

Mode Gelap
Doa Bersama di Masjid Nurul-Hidayah: Ketua NU Fakfak Himbau Warga Perkuat Iman dan Jaga Kedamaian Pastikan Keamanan dan Kelancaran MTQ Ke-XI, Dandim 1803/Fakfak Tinjau Lokasi Pelaksanaan  LPTQ Fakfak Buka Pendaftaran Pelatihan Dewan Hakim Angkatan III, Ini Persyaratannya! Dandim 1803/Fakfak Hadiri Harhubnas ke-55: Dukung Transportasi yang Kokoh dan Profesional HMI Komisariat STIA Asy-Syafi’iyah Fakfak Buka Pendaftaran Basic Training (Latihan Kader 1) Angkatan ke-28 Percepat Sertifikasi Bandara Siboru, Bupati dan Wabup Fakfak Temui KLHK

Pemerintahan

Polres Fakfak Komitmen Menegakkan Disiplin dan Etika Kepolisian

badge-check


					Polres Fakfak Komitmen Menegakkan Disiplin dan Etika Kepolisian, (Foto: EM/Humas Polres Fakfak). Perbesar

Polres Fakfak Komitmen Menegakkan Disiplin dan Etika Kepolisian, (Foto: EM/Humas Polres Fakfak).

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Kepolisian Resor Fakfak melaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu personelnya, Bripka Arius Bastian Elepore, pada Senin, 26 Mei 2025 pukul 09.00 WIT di Lapangan Apel Mapolres Fakfak.

Upacara ini merupakan wujud nyata penegakan disiplin dan etika profesi oleh institusi Polri.

Upacara dipimpin langsung oleh Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, S.E., M.H. dan dihadiri oleh Waka Polres Fakfak Kompol Henderjetha H. Yassu, SH pejabat utama Polres Fakfak serta personel dari berbagai satuan fungsi. Pelaksanaan PTDH didasarkan pada Keputusan Kapolda Papua Barat Nomor: Kep/141/III/2024 tanggal 23 Maret 2024.

Dalam keputusan tersebut, Bripka Arius Bastian Elepore dinyatakan melanggar Pasal 13 huruf d Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang menyatakan “Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian, dilarang melakukan perilaku penyimpangan seksual atau disorientasi seksual.” dan Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, yang menyatakan “Anggota Polri diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Polri.”

Dalam amanatnya, Kapolres Fakfak menegaskan bahwa keputusan PTDH tidak diambil secara serta-merta, tetapi melalui proses panjang berdasarkan hukum dan asas keadilan, kemanfaatan, serta kepastian hukum.

Kapolres juga menyampaikan bahwa keputusan ini sangat berat, namun perlu dilakukan untuk menjaga integritas institusi.

“Sebagai pimpinan, kami sangat menyayangkan, namun langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” ujar Kapolres.

Ia juga berharap yang bersangkutan dapat menerima keputusan tersebut dengan lapang dada dan tetap menjadi bagian dari masyarakat yang taat hukum.

Kapolres menutup dengan pesan kepada seluruh personel agar menjadikan momen ini sebagai bahan introspeksi diri, serta menegaskan pentingnya pembinaan, pengawasan, dan keteladanan di lingkungan internal kepolisian.

Upacara berlangsung dengan tertib dan selesai pada pukul 09.20 WIT dalam situasi yang kondusif. (EM/AZT).

Baca Lainnya

Dandim 1803/Fakfak Hadiri Harhubnas ke-55: Dukung Transportasi yang Kokoh dan Profesional

17 September 2025 - 13:40

Dandim 1803/Fakfak Tinjau Pendistribusian Program Makan Bergizi Gratis di Sekolah

16 September 2025 - 09:30

Bangkitkan Nasionalisme, Dandim 1803/Fakfak Hadir di Tengah Siswa SMA Negeri 2 Fakfak

16 September 2025 - 08:09

Tim TPP Perkebunan Fakfak Gencar Himbau Pengepul: Tunggu Panen Pala Bulan Oktober

11 September 2025 - 21:14

Jaga Mutu Pala Tomandin, Dinas Perkebunan dan Satpol PP Fakfak Lakukan Sidak Ketat

10 September 2025 - 20:46

Trending di Berita
WhatsApp
error:

https://stikesbrebes.ac.id/wp-includes/

https://sman1kadupandak.sch.id/data/

GB777

slot gacor

GB777

GB777

slot gacor

GB777

slot gacor

PG99

PG99

PG99

PG99

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

Slot Gacor Slot Gacor