EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Pemerintah Kabupaten Fakfak melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melakukan penertiban pada sisa lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Baru Reklamasi Dr.Salasa Namudat lebih tepatnya berada di sebelah Kantor Dewan Adat Mbaham-Matta, Selasa (27/05/2025) siang.
Pantauan media ini, penertiban dilakukan dalam rangka penataan ruang kota Fakfak diwilayah sepanjang jalan Dr. Salasa Namudat oleh Pemerintah Kabupaten Fakfak Papua Barat.
Hal itu disampaikan Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Nerius Kabes saat diwawancarai awak media usai memimpin penertiban lapak pedagang kaki lima jalan baru.
“Agendanya itu kita sudah sepakati sesuai dengan perjanjian bahwa waktunya sampai dengan hari Senin, 26 Mei 2025 kemarin, ini kan lanjutan dari pada penertiban yang lainnya, dalam hal ini kita tidak tebang pilih, semua sama diberikan aturannya jadi yang kita sudah tertibkan tetap kita lanjutkan dengan hari ini, dan karena ini sudah ada kesepakatan bahwa hari senin kemarin itu sudah bongkar mandiri cuman sudah melewati waktu yang disepakati terpaksa kita harus mengambil tindakan,”tegas Nerius Kabes.
Kembali Nerius Kabes menegaskan, sudah ada pemberitahuan resmi dari pihaknya, sudah jelas bahwa ada tahapan yakni, teguran pertama dan kedua sesuai dengan seperti yang lainnya. Ini juga sesuai dengan arahan atau instruksi Bupati Fakfak secara lisan maupun ada dalam aturan.
“Kami tetap melakukan penertiban sepanjang jalan-jalan umum atau jalan-jalan publik yang mengganggu ketertiban umum, tidak tertib kita akan tertibkan yang ini bertahap mulai dari Reklamasi pantai dan ini akan bertahap sampai dengan seluruh kota kita tertibkan,”pungkasnya. (EM/AZT).