EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Wakil Ketua II DPRK Fakfak, Abdul Rahman melakukan koordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Papua Barat di Manokwari, pada Selasa, 03 Juni 2025.
“Di Manokwari, saya melakukan koordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Papua Barat di Manokwari. Pertemuan ini membahas beberapa isu yang menjadi perhatian nelayan di Kabupaten Fakfak,”kata Wakil Ketua II DPRK Abdul Rahman kepada embaranmedia.com via Whatshaap, Rabu (04/06/2025) pagi.
Abdul Rahman mengungkapkan, isu-isu yang dibahas antara lain, Perizinan Nelayan Tangkap 5 GT – 30 GT, status Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang saat ini, kewenangan pengelolaan TPI masih berada di tingkat provinsi.
“Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, khususnya Lampiran halaman 103, kewenangan tersebut seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten. Hal ini mencakup penggunaan dan pengelolaan fasilitas TPI di wilayah kabupaten,”jelasnya.
Tak hanya itu, Abdul Rahman mengatakan, membahas juga tentang Perencanaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahun 2026 untuk Fakfak dan Potensi Budidaya Udang Vanamei di Distrik Weri, Fakfak Timur.
“Saya juga menyampaikan potensi pengembangan budidaya udang vanamei yang cukup besar di wilayah Distrik Weri, Fakfak Timur,”ujar Abdul Rahman
Politisi Partai Bulan Bintang (PBB) itu berharap, seluruh aktivitas sektor perikanan di Kabupaten Fakfak dapat berjalan sesuai harapan masyarakat pesisir. Kabupaten Fakfak memiliki potensi perikanan yang sangat besar. Oleh karena itu, perlu dilakukan pemetaan potensi berdasarkan jenis dan varietas sumber daya yang ada.
“Pengelolaan dan perizinan sektor perikanan harus ditata dengan baik melalui regulasi yang jelas, baik dalam bentuk Peraturan Daerah maupun Peraturan Bupati. Dengan demikian, sektor perikanan diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Fakfak,”tutupnya. (EM/AZT).