EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Satuan Reserse Narkoba Polres Fakfak melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti minuman beralkohol ilegal jenis sopi, hasil pengungkapan kasus tindak pidana pada tanggal 25 Mei 2025 atas nama tersangka Y.S. Pemusnahan dilaksanakan di halaman Kantor Sat Resnarkoba Polres Fakfak pada Kamis (12/06/2025).
Barang bukti yang dimusnahkan berupa satu buah jeriken berukuran 25 liter berwarna hitam yang diduga berisi minuman keras tradisional jenis sopi. Pemusnahan dilakukan dengan cara menuangkan miras ke dalam tong besi, disaksikan oleh sejumlah unsur aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Dasar pelaksanaan pemusnahan ini merujuk pada Surat Penetapan Status Barang Bukti dari Kejaksaan Negeri Fakfak, Nomor: B-1040/R.2.12.3/Enz.1/06/2025, tertanggal 3 Juni 2025, yang menetapkan barang bukti tersebut untuk dimusnahkan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain: Kasat Resnarkoba Polres Fakfak, IPTU Johan Eko Wahyudi, S.Sos., M.H.; Ajun Jaksa Kejaksaan Negeri Fakfak, Ridwan Leonard Udiata, S.H.; Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Fakfak, Irianto Tanggahma; Anggota Sie Propam dan Sie Humas Polres Fakfak.
Pemusnahan dilakukan secara resmi dan terdokumentasi, serta diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh pihak Polres Fakfak, Kejaksaan Negeri Fakfak, dan tersangka.
Kapolres Fakfak, AKBP Hendriyana, S.E., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Johan Eko Wahyudi menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras ilegal yang sering menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap peredaran miras ilegal karena dampaknya sangat besar terhadap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.
Pemusnahan ini tidak hanya menjadi bagian dari proses hukum, tetapi juga merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam melindungi generasi muda dan masyarakat Fakfak dari bahaya penyalahgunaan minuman keras. (EM/AZT).