Menu

Mode Gelap
Baharudin Lahadalia: Turnamen Voli Bupati–Wakil Bupati Cup 2025 Jadi Ajang Cari Bibit Unggul Fakfak Polres Fakfak Ungkap Penemuan Rangka Manusia di Tengah Kota Semarak HUT ke-125 Fakfak, Bupati Samaun Resmi Launching Lomba dan Pertandingan Olahraga Pemerhati Budaya Tekankan Pelestarian Nongnong, Warisan Unik Mbaham Matta HUT ke-125 Fakfak: Festival, Parade Adat, dan Artis Nasional Siap Guncang Kota Pala Kue Sifon Pala, Inovasi Manis yang Harumkan Festival Kota Pala Fakfak

Hukum & Kriminal

Pemusnahan Miras Ilegal di Fakfak: Polisi Sita 25 Liter Sopi

badge-check


					Pemusnahan Miras Ilegal di Fakfak: Polres Sita 25 Liter Sopi, (Foto: EM/Humas Polres Fakfak). Perbesar

Pemusnahan Miras Ilegal di Fakfak: Polres Sita 25 Liter Sopi, (Foto: EM/Humas Polres Fakfak).

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Satuan Reserse Narkoba Polres Fakfak melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti minuman beralkohol ilegal jenis sopi, hasil pengungkapan kasus tindak pidana pada tanggal 25 Mei 2025 atas nama tersangka Y.S. Pemusnahan dilaksanakan di halaman Kantor Sat Resnarkoba Polres Fakfak pada Kamis (12/06/2025).

Barang bukti yang dimusnahkan berupa satu buah jeriken berukuran 25 liter berwarna hitam yang diduga berisi minuman keras tradisional jenis sopi. Pemusnahan dilakukan dengan cara menuangkan miras ke dalam tong besi, disaksikan oleh sejumlah unsur aparat penegak hukum dan instansi terkait.

Dasar pelaksanaan pemusnahan ini merujuk pada Surat Penetapan Status Barang Bukti dari Kejaksaan Negeri Fakfak, Nomor: B-1040/R.2.12.3/Enz.1/06/2025, tertanggal 3 Juni 2025, yang menetapkan barang bukti tersebut untuk dimusnahkan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain: Kasat Resnarkoba Polres Fakfak, IPTU Johan Eko Wahyudi, S.Sos., M.H.; Ajun Jaksa Kejaksaan Negeri Fakfak, Ridwan Leonard Udiata, S.H.; Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Fakfak, Irianto Tanggahma; Anggota Sie Propam dan Sie Humas Polres Fakfak.

Pemusnahan dilakukan secara resmi dan terdokumentasi, serta diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh pihak Polres Fakfak, Kejaksaan Negeri Fakfak, dan tersangka.

Kapolres Fakfak, AKBP Hendriyana, S.E., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Johan Eko Wahyudi menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras ilegal yang sering menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap peredaran miras ilegal karena dampaknya sangat besar terhadap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.

Pemusnahan ini tidak hanya menjadi bagian dari proses hukum, tetapi juga merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam melindungi generasi muda dan masyarakat Fakfak dari bahaya penyalahgunaan minuman keras. (EM/AZT).

Baca Lainnya

JPU Tuntut Tiga Pejabat PDAM Fakfak dalam Kasus Korupsi SPAM

4 September 2025 - 14:21

Dugaan Skandal Rp 400 Juta Beasiswa ADiK, Kejari Fakfak: Sudah Ditelusuri, Tahapannya Masih Rahasia

22 Agustus 2025 - 13:36

Video Kekerasan Balita Viral di Fakfak, Pelaku Remaja 17 Tahun Ditangani Polisi

21 Juli 2025 - 08:36

Trending di Hukum & Kriminal
WhatsApp
error: