EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Fakfak, Mohamadon Daeng Husein, menyoroti serius maraknya peredaran minuman keras (miras) yang dinilainya membawa dampak buruk, khususnya bagi generasi muda.
Ia menegaskan bahwa Fakfak, yang dikenal sebagai kota religi dan peradaban, harus dijaga dari segala hal yang dapat mencemari identitas tersebut.
“Kita harus bersama-sama menjaga kota religi ini agar tidak ternoda oleh peredaran miras yang berlebihan,”tegas Mohamadon.
Ia mengajak masyarakat dan aparat penegak hukum untuk berperan aktif dalam menindak tegas peredaran miras ilegal, mengingat sudah ada regulasi yang mengatur hal tersebut.
Menurutnya, Peraturan Daerah (Perda) tentang minuman keras telah diberlakukan sejak tahun 2008, namun implementasinya masih belum optimal.
“Di dalam Perda sudah diatur dengan jelas: jenis miras yang diperbolehkan, siapa yang boleh menjual, serta sanksi bagi pelanggar. Sayangnya, pelaksanaan di lapangan belum maksimal,” jelasnya.
Mohamadon juga menyoroti dampak negatif konsumsi miras yang kian terasa di lingkungan masyarakat, mulai dari meningkatnya kasus sosial hingga gangguan ketertiban umum dan lalu lintas.
Dari sudut pandang Islam, ia menegaskan bahwa miras hukumnya haram. Tak hanya bagi yang mengonsumsi, namun juga bagi mereka yang menjual dan menyediakannya.
“Mari kita jauhi dan perangi miras demi kebaikan bersama. Haram bukan hanya untuk peminum, tapi juga bagi penyedia dan penjual,” ujarnya.
Ia pun mengajak seluruh elemen, mulai dari pemerintah daerah hingga masyarakat, untuk bersinergi dalam pengawasan dan penindakan. Tujuannya satu: menjaga Fakfak tetap aman, damai, dan layak menjadi panutan sebagai kota yang menjunjung nilai religi.
“Kita semua punya tanggung jawab untuk menjaga Fakfak tetap menjadi contoh peradaban yang bersih dari pengaruh negatif seperti miras,” pungkasnya. (EM/AZT).