EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Kantor Urusan Agama (KUA) Fakfak Barat mencatat hanya empat peristiwa pernikahan yang terdaftar dari Januari hingga Juni 2025 di wilayah kerja Distrik Fakfak Barat dan Distrik Wartutin.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala KUA Fakfak Barat, Haedar, saat ditemui Wartawan Embaranmedia.com, di kantornya pada Selasa (17/6/2025).
Menurut Haedar, jumlah tersebut tergolong rendah jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Salah satu kendala utama yang dihadapi adalah kurang lengkapnya persyaratan administrasi dari calon pengantin laki-laki, terutama bagi mereka yang berasal dari distrik yang jauh dari kantor KUA.
“Rata-rata kendalanya ada pada administrasi pihak laki-laki, khususnya jika domisilinya jauh. Contohnya, kemarin ada yang dari Distrik Kokas. Ia harus bolak-balik untuk melengkapi berkas, dan butuh waktu hingga tiga sampai empat hari,” jelas Haedar.
Ia menambahkan bahwa pengurusan surat-surat dari kelurahan atau kampung asal merupakan tahapan penting yang harus diselesaikan sebelum mendaftar ke KUA. Keterlambatan atau kekurangan dokumen sering kali menyebabkan proses pencatatan pernikahan tertunda.
Haedar berharap ke depan masyarakat dapat lebih proaktif dalam menyiapkan dokumen pernikahan secara lengkap sebelum datang ke KUA. Hal ini akan mempermudah proses pencatatan serta mempercepat layanan administrasi pernikahan yang sah secara agama dan negara.
Jurnalis : Ramli Rumbati || Editor : Redaksi Embaranmedia







