Menu

Mode Gelap
Polres Fakfak Gelar Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana Tahun 2025 Pemkot Ambon Gelar Pengenalan Metode Skrining Kanker Serviks dengan HPV DNA TP-PKK Kota Ambon Dorong Sekolah Bebas dari Kekerasan Peletakan Batu Pertama Gereja Baru GPI Papua Eden Wagom, Awal Semangat Baru Pelayanan Umat Keterlambatan Pencairan Beasiswa 1.000 Mahasiswa, Begini Penjelasan Disdikpora Fakfak!! Badarudin Heremba Serap Aspirasi Pemuda Fakfak dalam Reses Perdana

Pemerintahan

Tim Teknis Bappeda Fakfak Perbarui RTRW, Siap Dukung Pembangunan Berkelanjutan

badge-check


					Tim Teknis Bappeda Fakfak Perbarui RTRW, Siap Dukung Pembangunan Berkelanjutan, (Foto: EM/AZT). Perbesar

Tim Teknis Bappeda Fakfak Perbarui RTRW, Siap Dukung Pembangunan Berkelanjutan, (Foto: EM/AZT).

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Tim teknis Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Kabupaten Fakfak kembali melakukan penyempurnaan dan penambahan pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Fakfak.

Hal ini disampaikan oleh Konsultan Pribadi Tim Teknis Bappeda dan Litbang Fakfak, David Sitomorang, saat diwawancarai oleh wartawan embaranmedia.com di ruang rapat Bappeda dan Litbang Fakfak, Selasa (17/06/2025).

David menjelaskan, RTRW Kabupaten Fakfak merupakan dokumen penting yang berfungsi sebagai instrumen perizinan dan pengaturan tata ruang di wilayah Kabupaten Fakfak. Dokumen ini menjadi acuan dalam mengatur kepentingan berbagai pihak, termasuk masyarakat, sektor swasta, dan pemerintah daerah.

“Sebelumnya, kami telah melakukan konsultasi publik dan mengundang masyarakat dalam berbagai kegiatan untuk menggali aspirasi dan masukan dalam penyusunan RTRW Kabupaten Fakfak,” ujarnya.

Menurut David, setelah RTRW ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda), dokumen tersebut berlaku untuk jangka waktu 20 tahun, yaitu dari tahun 2025 hingga 2045. Namun, dalam periode tersebut, kemungkinan revisi dapat dilakukan apabila terjadi dinamika dan perubahan yang signifikan di lapangan.

“Dasar hukum RTRW ini mengacu pada Undang-Undang Penataan Ruang, Undang-Undang Cipta Kerja, serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya,” tambah David.

Ia juga berharap agar seluruh instansi dan dinas terkait dapat bekerja sama dalam merangkum dan menyelaraskan kebijakan yang terdapat dalam RTRW sebelum dokumen ini diserahkan ke Dinas Penataan Ruang Provinsi Papua Barat. Selanjutnya, RTRW akan dibawa ke forum pusat di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mendapatkan persetujuan dan pengesahan.

Dengan adanya pembaruan RTRW ini, diharapkan tata ruang di Kabupaten Fakfak dapat dikelola lebih efektif dan mampu mendukung pembangunan yang berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

Jurnalis : AZT || Editor : Redaksi Embaranmedia

Baca Lainnya

Pemkot Ambon Gelar Pengenalan Metode Skrining Kanker Serviks dengan HPV DNA

5 November 2025 - 19:03

Keterlambatan Pencairan Beasiswa 1.000 Mahasiswa, Begini Penjelasan Disdikpora Fakfak!!

4 November 2025 - 14:38

Pala Unggulan Fakfak Jadi Andalan, Penerimaan Daerah Meningkat Signifikan

2 November 2025 - 09:03

Ini Daftar Penerima yang Tidak Layak Terima Bansos, Cek di Sini!

2 November 2025 - 07:51

Lapangan Kodim 1803/Fakfak Siap Sambut Turnamen Voli Bupati Cup 2025

1 November 2025 - 17:54

Trending di Berita
WhatsApp
error: