EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Tim teknis Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Kabupaten Fakfak kembali melakukan penyempurnaan dan penambahan pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Fakfak.
Hal ini disampaikan oleh Konsultan Pribadi Tim Teknis Bappeda dan Litbang Fakfak, David Sitomorang, saat diwawancarai oleh wartawan embaranmedia.com di ruang rapat Bappeda dan Litbang Fakfak, Selasa (17/06/2025).
David menjelaskan, RTRW Kabupaten Fakfak merupakan dokumen penting yang berfungsi sebagai instrumen perizinan dan pengaturan tata ruang di wilayah Kabupaten Fakfak. Dokumen ini menjadi acuan dalam mengatur kepentingan berbagai pihak, termasuk masyarakat, sektor swasta, dan pemerintah daerah.
“Sebelumnya, kami telah melakukan konsultasi publik dan mengundang masyarakat dalam berbagai kegiatan untuk menggali aspirasi dan masukan dalam penyusunan RTRW Kabupaten Fakfak,” ujarnya.
Menurut David, setelah RTRW ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda), dokumen tersebut berlaku untuk jangka waktu 20 tahun, yaitu dari tahun 2025 hingga 2045. Namun, dalam periode tersebut, kemungkinan revisi dapat dilakukan apabila terjadi dinamika dan perubahan yang signifikan di lapangan.
“Dasar hukum RTRW ini mengacu pada Undang-Undang Penataan Ruang, Undang-Undang Cipta Kerja, serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya,” tambah David.
Ia juga berharap agar seluruh instansi dan dinas terkait dapat bekerja sama dalam merangkum dan menyelaraskan kebijakan yang terdapat dalam RTRW sebelum dokumen ini diserahkan ke Dinas Penataan Ruang Provinsi Papua Barat. Selanjutnya, RTRW akan dibawa ke forum pusat di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mendapatkan persetujuan dan pengesahan.
Dengan adanya pembaruan RTRW ini, diharapkan tata ruang di Kabupaten Fakfak dapat dikelola lebih efektif dan mampu mendukung pembangunan yang berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Jurnalis : AZT || Editor : Redaksi Embaranmedia