EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Inspektorat Kabupaten Fakfak telah melaksanakan audit terhadap 39 kampung dari total 80 kampung yang menjadi target pengawasan Dana Kampung Tahun Anggaran 2024. Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) yang akan berjalan pada tahun 2025.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Inspektorat Kabupaten Fakfak, Achmad Uswanas, dalam wawancara bersama wartawan Embaranmedia.com di ruang kerjanya, Selasa (24/6/2025) siang.
“Pengawasan terhadap pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) Tahun 2024, sejauh ini telah mencakup 39 kampung dari total 80 kampung di Kabupaten Fakfak,”jelas Achmad Uswanas.
Ia menegaskan bahwa pengawasan Dana Kampung bukan hanya menjadi tanggung jawab Inspektorat atau pemerintah daerah, tetapi juga masyarakat. Sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2020, masyarakat memiliki peran penting dalam mengawasi pengelolaan keuangan kampung secara transparan dan akuntabel.
“Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 mengatur tentang pengawasan pengelolaan keuangan desa. Tujuannya adalah untuk menciptakan transparansi, akuntabilitas, ketertiban, serta disiplin anggaran, dan juga mendorong partisipasi aktif dari masyarakat,”tambahnya.
Inspektorat, lanjut Achmad, melakukan pengawasan secara berjenjang. Namun, keterlibatan masyarakat tetap menjadi kunci dalam mewujudkan pengelolaan Dana Kampung yang bersih, efisien, dan tepat sasaran.
“Pada dasarnya, masyarakat juga memiliki fungsi untuk melakukan kontrol terhadap pengelolaan Dana Kampung di wilayahnya masing-masing,” ujar Achmad.
Selain audit, Inspektorat juga telah memantau penyaluran Dana Desa Tahap I Tahun 2025 yang bersumber dari APBN, khususnya pada bulan April 2025. Dari 14 kampung yang menjadi sampel, ditemukan bahwa sebagian besar kampung masih dalam tahap pemenuhan syarat penyaluran.
Menjelang tenggat waktu penyaluran pada 12 Juni 2025 lalu, Bupati dan Wakil Bupati Fakfak bersama Sekretaris Daerah, KPPN, DPMK, Inspektorat, para Kepala Distrik, serta pihak terkait lainnya, menggelar pertemuan terbatas. Dalam pertemuan tersebut, mereka merumuskan langkah-langkah strategis sehingga 13 kampung yang sebelumnya belum memenuhi syarat, berhasil menerima penyaluran sebelum batas akhir pada 16 Juni 2025.
“Untuk itu, kami berharap Pemerintah Kampung, khususnya para Kepala Kampung beserta seluruh jajaran aparat, dapat mengelola APBK Tahun 2025 secara efektif, efisien, akuntabel, serta tepat sasaran, sehingga benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkas Achmad Uswanas.
Jurnalis : Ismail Weripang || Editor : Redaksi Embaranmedia