Menu

Mode Gelap
Kabar Baik untuk UMKM Fakfak, BRI Siap Dukung dan Dampingi Pelaku Usaha Ketua DPRK Fakfak Tegaskan Program Makan Bergizi Gratis Wajib Hidupkan Ekonomi Lokal Sinergi Perbankan dan TNI: BRI Resmi Teken PKS Kredit Briguna dengan Kodim 1803/Fakfak Reses Perdana 2026, Saleh Siknun Salurkan Air Bersih Gratis ke Warga dan Rumah Ibadah di Fakfak Menuju Polri 2026: Putra-Putri Fakfak Ditempa Fisik dan Mental Lewat Binlat Remaja Masjid Agung Baitul Makmur Fakfak Resmi Dikukuhkan

Pemerintahan

Inspektorat Fakfak Audit 39 Kampung: Pengawasan Dana Kampung 2024 Diperketat

badge-check


					Inspektorat Fakfak Audit 39 Kampung: Pengawasan Dana Kampung 2024 Diperketat, (Foto: EM/Ismail Weripang). Perbesar

Inspektorat Fakfak Audit 39 Kampung: Pengawasan Dana Kampung 2024 Diperketat, (Foto: EM/Ismail Weripang).

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Inspektorat Kabupaten Fakfak telah melaksanakan audit terhadap 39 kampung dari total 80 kampung yang menjadi target pengawasan Dana Kampung Tahun Anggaran 2024. Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) yang akan berjalan pada tahun 2025.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Inspektorat Kabupaten Fakfak, Achmad Uswanas, dalam wawancara bersama wartawan Embaranmedia.com di ruang kerjanya, Selasa (24/6/2025) siang.

“Pengawasan terhadap pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) Tahun 2024, sejauh ini telah mencakup 39 kampung dari total 80 kampung di Kabupaten Fakfak,”jelas Achmad Uswanas.

Ia menegaskan bahwa pengawasan Dana Kampung bukan hanya menjadi tanggung jawab Inspektorat atau pemerintah daerah, tetapi juga masyarakat. Sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2020, masyarakat memiliki peran penting dalam mengawasi pengelolaan keuangan kampung secara transparan dan akuntabel.

“Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 mengatur tentang pengawasan pengelolaan keuangan desa. Tujuannya adalah untuk menciptakan transparansi, akuntabilitas, ketertiban, serta disiplin anggaran, dan juga mendorong partisipasi aktif dari masyarakat,”tambahnya.

Inspektorat, lanjut Achmad, melakukan pengawasan secara berjenjang. Namun, keterlibatan masyarakat tetap menjadi kunci dalam mewujudkan pengelolaan Dana Kampung yang bersih, efisien, dan tepat sasaran.

“Pada dasarnya, masyarakat juga memiliki fungsi untuk melakukan kontrol terhadap pengelolaan Dana Kampung di wilayahnya masing-masing,” ujar Achmad.

Selain audit, Inspektorat juga telah memantau penyaluran Dana Desa Tahap I Tahun 2025 yang bersumber dari APBN, khususnya pada bulan April 2025. Dari 14 kampung yang menjadi sampel, ditemukan bahwa sebagian besar kampung masih dalam tahap pemenuhan syarat penyaluran.

Menjelang tenggat waktu penyaluran pada 12 Juni 2025 lalu, Bupati dan Wakil Bupati Fakfak bersama Sekretaris Daerah, KPPN, DPMK, Inspektorat, para Kepala Distrik, serta pihak terkait lainnya, menggelar pertemuan terbatas. Dalam pertemuan tersebut, mereka merumuskan langkah-langkah strategis sehingga 13 kampung yang sebelumnya belum memenuhi syarat, berhasil menerima penyaluran sebelum batas akhir pada 16 Juni 2025.

“Untuk itu, kami berharap Pemerintah Kampung, khususnya para Kepala Kampung beserta seluruh jajaran aparat, dapat mengelola APBK Tahun 2025 secara efektif, efisien, akuntabel, serta tepat sasaran, sehingga benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkas Achmad Uswanas.

Jurnalis : Ismail Weripang || Editor : Redaksi Embaranmedia

Baca Lainnya

Sinergi Perbankan dan TNI: BRI Resmi Teken PKS Kredit Briguna dengan Kodim 1803/Fakfak

24 Februari 2026 - 22:11

Menuju Polri 2026: Putra-Putri Fakfak Ditempa Fisik dan Mental Lewat Binlat

23 Februari 2026 - 06:40

Dilantik Definitif, Muhammad Ilham Nurdin Siap Tancap Gas Kembangkan Pariwisata dan UMKM Kreatif Fakfak

20 Februari 2026 - 14:51

Langkah Digital Fakfak: Retribusi Pala Pertama di Papua Gunakan Sistem VA Bank Papua

19 Februari 2026 - 12:55

Polres Fakfak Gandeng Lintas Agama, Pengamanan Tarawih Perdana Berjalan Aman dan Khidmat

18 Februari 2026 - 21:42

Trending di Pemerintahan
WhatsApp
error:
https://transparansiindonesia.co.id/data/ https://sulutaktual.com/wp-includes/ https://tracerstudy.idu.ac.id/assets/ https://formulir.smanda.sch.id/tmp/ mpp.boyolali.go.id/assets/ https://suratkominfo.hstkab.go.id/data/ https://bank-bindowal.com/data/ https://e-office.maybratkab.go.id/news/ https://alumni.widyatama.ac.id/daftar/ OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY GB777 slot gacor GB777 GB777 slot gacor GB777 slot gacor oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro Slot Gacor Slot Gacor
OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY