EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Menanggapi polemik yang belakangan mencuat terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) dari jalur pengangkatan unsur Katolik, Ketua Dewan Paroki St. Geraldus Mayela Wayati, Stepanus Weripang, menyampaikan pernyataan sikap resmi mewakili sejumlah organisasi dan kelompok kategorial Gereja Katolik di wilayah TPW Fakfak.
Dalam pernyataan tersebut, mereka menyatakan dukungan penuh terhadap proses PAW yang dilakukan sesuai mekanisme hukum dan aturan yang berlaku. Berikut isi pernyataan lengkap:
1. Mendukung KESBANGPOL Papua Barat dalam Menjalankan Proses PAW Sesuai Aturan
Kami mendukung penuh KESBANGPOL Provinsi Papua Barat untuk menindaklanjuti proses Pergantian Antar Waktu Anggota MRPB sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Gubernur Papua Barat No. 8 Tahun 2022, khususnya Bab V tentang PAW, Pasal 22 ayat (2) yang berbunyi:
“Penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri berdasarkan daftar urut calon berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) dan Pasal 18 ayat (7) untuk mendapat pengesahan.”
2. Mendukung Pengajuan CYRILLUS ADOPAK Sebagai Calon PAW
Kami juga mendukung Gubernur Provinsi Papua Barat untuk mengajukan Sdr. Cyrillus Adopak, SE.MM sebagai calon pengganti antar waktu yang sah, berdasarkan SK Panitia Pemilihan Anggota MRPB Periode 2023–2028 No. 15/SK/PANPEL-MRPB/5/2023, yang menetapkan hasil musyawarah/pemilihan anggota MRPB dari perwakilan agama.
3. Menolak Surat Pernyataan dari Segelintir Kelompok yang Mengatasnamakan Komunitas Doa Katolik Etnis Papua
Dengan tegas kami menolak surat pernyataan dukungan yang dibuat oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan “Komunitas Doa Katolik Etnis Papua” karena beberapa alasan penting, yaitu:
-
Vitalis Yumte, sebagai anggota panitia seleksi yang memahami mekanisme, justru terlibat dalam upaya yang menciptakan kegaduhan dan memperkeruh proses PAW.
-
Surat tersebut hanya berasal dari kalangan terbatas dan bukan merupakan suara resmi kelompok kategorial dalam lingkungan Gereja Katolik yang universal.
-
Dukungan yang disampaikan bernuansa pemaksaan kehendak segelintir individu demi kepentingan kelompok tertentu, tidak mencerminkan semangat Gereja Katolik universal, dan bertentangan dengan peraturan serta hukum yang berlaku terkait PAW.
4. Menolak dengan Tegas Saudara Alloisius B. Yeum
Kami juga menolak dengan tegas pengajuan nama Sdr. Alloisius B. Yeum karena yang bersangkutan tidak tercantum dalam Surat Keputusan Panitia Pemilihan Anggota MRPB sebagai bagian dari daftar calon resmi yang sah untuk proses PAW.
Pernyataan ini menjadi bentuk kepedulian serta sikap tegas umat Katolik di Fakfak terhadap pentingnya menjaga marwah lembaga adat dan agama, serta menjalankan setiap proses sesuai prinsip hukum dan keadilan.
Jurnalis : AZT || Editor : Redaksi Embaranmedia