EMBARANMEDIA.COM, KOTA AMBON – Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, didampingi Wakil Wali Kota Ely Toisutta serta Penjabat Sekretaris Kota Ambon, R. Sapulette, menghadiri apel pagi yang dirangkaikan dengan penyerahan bantuan dari Bank Maluku Malut dan Kementerian Hukum dan HAM RI Wilayah Maluku, Senin (23/6/2025), di Halaman Parkir Balai Kota Ambon.
Dalam kegiatan tersebut, Pemerintah Kota Ambon menerima dua jenis bantuan penting, yakni Sertifikat Hak Cipta (HAKI) dari Kementerian Hukum dan HAM serta satu unit mobil Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Maluku Malut.
Sertifikat HAKI diserahkan sebagai bentuk perlindungan hukum atas karya cipta, khususnya dalam mendukung status Kota Ambon sebagai City of Music versi UNESCO. Penyerahan ini dinilai penting untuk mendorong kreativitas dan menjamin hak atas kekayaan intelektual masyarakat Kota Ambon.
Sementara itu, bantuan mobil CSR dari Bank Maluku Malut diberikan sebagai respon terhadap aspirasi masyarakat terkait kendala transportasi, khususnya bagi pelajar.
“Mobil bantuan ini khusus digunakan untuk anak sekolah. Tidak diperkenankan digunakan untuk penumpang umum,” tegas Wali Kota Bodewin Wattimena dalam sambutannya.
Penyerahan bantuan ini diharapkan dapat mendukung kelancaran pelayanan publik, serta meningkatkan kualitas pendidikan dan pelindungan karya warga di Kota Ambon. (EM/Red).