EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Distrik Fakfak Tengah, Jamaludin lETO, mengimbau masyarakat yang ingin melangsungkan pernikahan melalui KUA untuk terlebih dahulu memenuhi sejumlah persyaratan administratif. Hal itu disampaikannya saat ditemui wartawan embaranmedia.com di ruang kerjanya pada Selasa (24/06/2025).
Menurut Jamaludin, syarat utama yang harus dipenuhi oleh calon pengantin adalah mengurus dokumen berupa formulir N1 hingga N5, yang dapat diperoleh di kantor kelurahan atau kampung tempat domisili masing-masing. Sementara itu, bagi pasangan yang berasal dari luar kota, wajib menyertakan surat rekomendasi nikah dari KUA asal.
“Formulir N1 sampai N5 itu harus dilengkapi terlebih dahulu. Bagi calon pengantin dari luar kota, mereka juga wajib membawa surat rekomendasi dari KUA tempat asal. Semua berkas harus diserahkan ke KUA paling lambat 10 hari sebelum hari pelaksanaan akad nikah,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa pendaftaran pernikahan tidak bisa dilakukan secara mendadak, mengingat semua dokumen harus melalui proses verifikasi.
“Tujuannya agar kami memiliki cukup waktu untuk memverifikasi data dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Mengenai biaya pelaksanaan nikah, Jamaludin menjelaskan bahwa prosesi pernikahan yang dilakukan di kantor KUA dan pada jam kerja tidak dikenakan biaya apa pun.
“Jika akad nikah dilakukan di kantor KUA pada hari kerja, Senin sampai Jumat, dan dalam jam operasional, maka tidak dipungut biaya. Namun, jika dilakukan di luar kantor, akan dikenakan biaya sebesar Rp600.000 sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Jamaludin berharap masyarakat dapat memahami dan mematuhi prosedur yang ada, demi kelancaran proses pernikahan yang sah dan tertib administrasi. Ia menegaskan bahwa KUA Distrik Fakfak Tengah selalu siap memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh warga yang hendak menikah.
Jurnalis : Ramli Rumbati || Editor : Redaksi Embaranmedia