EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Bupati Fakfak, Samaun Dahlan, menegaskan pentingnya kedisiplinan dan pengawasan terhadap kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam apel gabungan yang digelar Senin pagi (7/7/2025) di halaman Kantor Bupati Fakfak.
Dalam amanatnya, Bupati Samaun Dahlan memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) untuk segera mensosialisasikan penggunaan aplikasi absensi ASN yang akan mulai diterapkan Agustus 2025.
Aplikasi berbasis digital tersebut dirancang untuk mengontrol kehadiran ASN, PNS, dan P3K di lingkungan Pemerintah Kabupaten Fakfak, sekaligus menjadi salah satu indikator utama dalam pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Kinerja harus terukur. Kehadiran ASN akan berdampak langsung pada pembayaran TPP. Maka dari itu, penggunaan aplikasi absensi ini wajib disosialisasikan segera oleh Sekda,” tegas Bupati Samaun Dahlan di hadapan ratusan ASN dari berbagai OPD dan Sekretariat Daerah.
Peluncuran aplikasi absensi tersebut direncanakan bertepatan dengan momentum peringatan HUT RI ke-80 pada Agustus mendatang. Tidak hanya itu, peluncuran ini juga akan dirangkaikan dengan peringatan Hari Masuknya Islam di Tanah Papua, sebuah event kultural dan spiritual penting bagi masyarakat Fakfak.
Apel pagi ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Fakfak Donatus Nimbitkendik, Sekda, para pimpinan OPD, serta ASN dan P3K dari seluruh perangkat daerah.
Namun, dari pantauan tim liputan Embaranmedia.com, sejumlah ASN dan P3K tercatat tidak hadir tanpa keterangan, dan hal ini langsung mendapat perhatian serius dari Bupati.
“Kita sedang membenahi sistem. Disiplin harus ditegakkan, bukan hanya melalui aturan tapi juga dengan keteladanan,” ujar Bupati menutup amanatnya.
Dengan diterapkannya sistem absensi digital ini, Pemerintah Kabupaten Fakfak berharap dapat menciptakan birokrasi yang lebih profesional, disiplin, dan akuntabel dalam melayani masyarakat.
Jurnalis: AZT || Editor: Redaksi Embaranmedia