Menu

Mode Gelap
Fakfak Bersiap Sambut 8 Agustus: Peringatan Islam Masuk Papua Angkat Tiga Situs Sakral Bupati Fakfak Launching Program Strategis “Pala Unggul”, Serahkan 2.200 Bibit dan Insentif Rp110 Juta Gerak Cepat Dinas Perkebunan Fakfak Respon Kelompok Pemuda Tetar, Siapkan 1.400 Bibit Pala 36 Tim Siap Bertarung di Turnamen Bola Voli Kejari Cup 2025 Kaimana Bantuan Pangan Pemerintah di Fakfak Akan Segera Didistribusikan dalam Hitungan Hari Berdayakan Warga Pesisir Fakfak, Karim Kramandondo Bangun Usaha Kepiting Bakau di Tanah Papua

Pemerintahan

Jelang Penyaluran Bantuan Pangan Untuk Masyarakat, Pemkab Fakfak dan Bulog Gelar Sosialisasi

badge-check


					Jelang Penyaluran Bantuan Pangan Untuk Masyarakat, Pemkab Fakfak dan Bulog Gelar Sosialisasi, (Foto: EM/AZT). Perbesar

Jelang Penyaluran Bantuan Pangan Untuk Masyarakat, Pemkab Fakfak dan Bulog Gelar Sosialisasi, (Foto: EM/AZT).

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Pemerintah Kabupaten Fakfak melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan bersama Perum Bulog Cabang Fakfak menggelar sosialisasi penyaluran bantuan pangan alokasi bulan Juni–Juli 2025 untuk Kabupaten Fakfak dan Kaimana. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Bulog Cabang Fakfak, Kamis (10/07/2025) pagi.

Sosialisasi dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Fakfak, Mohamad Soleh, serta Kepala Bulog Cabang Fakfak, Ibrahim Wairoy.

Terlihat, turut membawakan materi juga Polres Fakfak melalui Satuan Reskrim dan Dinas Sosial Fakfak. Hadir pula dalam kegiatan ini para kepala distrik dan para lurah di wilayah Kabupaten Fakfak, Papua Barat.

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Mohamad Soleh menyampaikan bahwa program bantuan pangan ini sempat terhenti selama satu tahun, dan akan kembali dilanjutkan pada pertengahan tahun 2025.

“Program ini sudah memiliki petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan yang bersifat mengikat. Salah satu poin pentingnya adalah bahwa data penerima harus berasal dari Kementerian Sosial melalui Dinas Sosial, yang memiliki tugas pokok dalam melakukan pendataan,” ujar Soleh kepada media ini.

Ia menambahkan, tahun ini terdapat perubahan signifikan dalam aturan penerima bantuan. Jika sebelumnya masih diperbolehkan adanya toleransi terhadap penerima yang berstatus TNI/Polri atau ASN, kini hal tersebut tidak lagi diperbolehkan.

“Apabila terdapat nama penerima yang berstatus TNI/Polri atau ASN, wajib diganti oleh distrik dan lurah setempat, meskipun itu ASN golongan I. Semua sudah diatur dalam juknis, dan Polres Fakfak melalui Unit Reskrim dilibatkan untuk mengawal proses ini,”tegas Soleh.

Ia menekankan bahwa sosialisasi ini dilakukan sebelum penyaluran karena menjadi bagian dari ketentuan juknis, dan bertujuan agar seluruh pihak berpedoman pada aturan yang telah ditetapkan oleh Badan Pangan Nasional.

Sementara itu, Kepala Bulog Cabang Fakfak, Ibrahim Wairoy, menyatakan bahwa bantuan pangan dari pemerintah ini mulai disalurkan kembali pada Juni dan Juli 2025. Bantuan tersebut berupa beras medium dari Cadangan Beras Pemerintah (CBP).

“Secara teknis pelaksanaannya mengacu pada juknis yang sudah ditetapkan. Saat ini, stok beras untuk penyaluran sudah tersedia di gudang Bulog,” jelasnya.

Ibrahim mengungkapkan, jumlah stok beras di Gudang Bulog Fakfak saat ini mencapai 1.820 ton atau setara dengan 1.280.000 kilogram.

“Jumlah ini akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan bantuan pangan untuk masyarakat,”tutupnya.

Jurnalis: AZT || Editor: Redaksi Embaranmedia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gerak Cepat Dinas Perkebunan Fakfak Respon Kelompok Pemuda Tetar, Siapkan 1.400 Bibit Pala

11 Juli 2025 - 08:33

Bantuan Pangan Pemerintah di Fakfak Akan Segera Didistribusikan dalam Hitungan Hari

10 Juli 2025 - 16:50

Tiga Prajurit Langgar Disiplin, Danrem 182/JO Ambil Tindakan Tegas

8 Juli 2025 - 15:11

Dinas Pertanian dan Bulog Fakfak Cek Kualitas Beras Bantuan, Penyaluran Siap Jalan

7 Juli 2025 - 16:17

Bantuan Pangan untuk Warga Fakfak Segera Disalurkan di Awal Bulan Juli Ini

7 Juli 2025 - 12:27

Trending di Pemerintahan
WhatsApp
error: