EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Pemerintah Kabupaten Fakfak memastikan kesiapan pengoperasian Pasar Rakyat Thumburuni setelah Bupati Fakfak, Samaun Dahlan, resmi menandatangani Peraturan Bupati (Perbup) tentang pengelolaan pasar tersebut.
Penandatanganan Perbup menjadi langkah konkret Pemkab Fakfak dalam memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat dan para pedagang.
“Peraturan Bupati terkait pengelolaan Pasar Rakyat Thumburuni sudah saya tanda tangani, dan kemarin sore telah diserahkan langsung kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag),” ujar Bupati Samaun kepada awak media usai kegiatan Launching Penyaluran Bantuan Pangan di Gudang Bulog Fakfak, Selasa (22/07/2025).
Menurut Bupati, regulasi tersebut mengatur berbagai aspek teknis penting dalam pengelolaan pasar, mulai dari penempatan petugas kebersihan, porter, pengelolaan sampah, listrik dan air, hingga sistem parkir.
“Dengan terbitnya regulasi ini, Disperindag kini memiliki dasar hukum yang kuat untuk memulai pengoperasian pasar serta memberikan pelayanan kepada pedagang dan masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bupati Samaun menyebut seluruh prosedur teknis telah disiapkan. Ia menargetkan pasar akan segera difungsikan dalam waktu dekat.
“Seluruh aturan dan persiapan teknis sudah lengkap. Kami serahkan kepada Disperindag agar pasar segera digunakan. Jika tidak ada kendala, dalam satu dua hari ke depan pasar sudah bisa dioperasikan,” pungkasnya.
Jurnalis: AZT || Editor: Redaksi Embaranmedia