EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Pemerintah Kabupaten Fakfak kembali melanjutkan program penyaluran bantuan pangan sebagai bagian dari komitmen memperkuat ketahanan pangan nasional, khususnya di wilayah timur Indonesia. Program yang sempat terhenti di akhir tahun 2024 ini kembali digulirkan awal 2025 atas arahan langsung Bupati Fakfak.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Fakfak, Mohamad Soleh, menyampaikan bahwa keberlanjutan program ini merupakan bukti nyata Papua Barat punya peran strategis dalam urusan pangan nasional.
“Penyaluran pangan yang didatangkan dari Merauke ini menjadi kebanggaan kita. Ini menunjukkan bahwa Papua juga bisa menjadi bagian penting dalam membangun ketahanan pangan nasional,” ujarnya dalam peluncuran bantuan pangan di Fakfak, Rabu (22/7/2025).
Penyaluran sempat mengalami hambatan pada akhir 2024 lalu. Soleh menjelaskan bahwa kendala logistik antar pulau menjadi salah satu faktor utama terhentinya program saat itu.
Namun kini, setelah dilakukan penyesuaian teknis dan koordinasi lintas sektor, program kembali bisa dijalankan. “Dengan dukungan dari berbagai pihak, kita bisa lanjutkan kembali penyalurannya,” tuturnya.
Program ini mengacu pada UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, di mana pemerintah berkewajiban menjamin ketersediaan dan keterjangkauan pangan bagi masyarakat. Visi misi Bupati Fakfak pun selaras dengan semangat ini—menekankan keberpihakan pada rakyat dan memberikan stimulus langsung kepada masyarakat yang membutuhkan.
Penyaluran dilakukan secara bertahap setiap minggu selama sembilan minggu ke depan. Dinas Pertanian melibatkan unsur TNI dan Polri untuk memastikan distribusi berjalan lancar dan tepat sasaran.
“Kami berterima kasih atas sinergi lintas sektor yang selama ini membantu kelancaran kegiatan,” tambah Soleh.
Tak hanya soal distribusi, Dinas Pertanian juga tengah mengawal pelaksanaan Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Seluruh mitra penjual diwajibkan mengikuti ketentuan harga eceran tertinggi (HET) untuk komoditas yang disalurkan.
Harga beras SPHP ditetapkan sebesar Rp13.500 per kilogram. Soleh mengingatkan, bila terjadi penyesuaian harga akibat biaya transportasi, maka perlu koordinasi dengan pihak kepolisian setempat agar harga tetap wajar dan tidak memberatkan warga.
“Kami harap Bupati Fakfak juga bisa turun langsung melihat kondisi di lapangan, agar upaya stabilisasi ini makin terasa dampaknya di masyarakat,” pungkasnya.
Jurnalis: AZT || Editor: Redaksi Embaranmedia