EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Sebanyak 75 ribu bibit pala Tomandin yang dikembangkan di Kabupaten Fakfak, Papua Barat, resmi disertifikasi oleh Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan (BBPPTP) Ambon.
Diketahui, Sertifikasi dilakukan selama empat hari sejak Sabtu (26/7/2025), melalui kerja sama antara Dinas Perkebunan Kabupaten Fakfak, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Papua Barat, serta BBPPTP Ambon.
Bibit-bibit tersebut berasal dari pohon induk terpilih (Blok Penghasil Tinggi/PIT) dan ditangkar oleh tiga kelompok yakni Penangkaran Prima Karya, Balili Jaya, dan Sikapory. Sertifikasi ini bertujuan untuk menjamin mutu, legalitas, serta ketelusuran asal-usul bibit pala yang menjadi komoditas unggulan Kabupaten Fakfak.
Perwakilan BBPPTP Ambon, Ahmad Ali Imron, menyebutkan bahwa lembaganya merupakan satu dari tiga BBPPTP di Indonesia yang memiliki cakupan wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua. Selain berfungsi sebagai pusat pengujian benih, BBPPTP juga menangani proteksi tanaman, pengendalian hama dan penyakit, serta produksi benih berbasis teknologi.
“Sertifikasi sangat penting untuk mendukung sistem Indikasi Geografis dan menjaga keberlanjutan produksi pala Tomandin Fakfak yang telah dikenal sebagai varietas unggul,” jelasnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Perkebunan Fakfak, Widhi Asmoro Jati, ST, MT, menyampaikan apresiasi atas dukungan BBPPTP Ambon dalam program sertifikasi ini.
“Pala Tomandin telah memperoleh sertifikat Indikasi Geografis sebagai bentuk perlindungan kekayaan intelektual kolektif daerah. Oleh karena itu, seluruh penyedia dan pengguna bibit diwajibkan menggunakan bibit bersertifikat dalam kegiatan resmi,” tegas Widhi.
Ia juga menegaskan bahwa setiap bibit bersertifikat akan dilengkapi label resmi sebagai jaminan kualitas. Bibit yang telah melewati proses seleksi dan pengujian tersebut memenuhi standar dalam hal kualitas genetik, fisiologis, hingga karakter fisik seperti tinggi batang, diameter, dan jumlah daun.
Pengawasan distribusi bibit antar daerah pun menjadi perhatian serius. Sertifikasi dan dokumentasi resmi diperlukan guna mencegah penyebaran penyakit tanaman, pemalsuan bibit, serta perlindungan terhadap plasma nutfah lokal.
“Penjualan bibit ke luar daerah harus melalui prosedur ketat dan hanya diperbolehkan jika memenuhi syarat legalitas. Ini untuk menjaga keaslian dan kualitas pala Tomandin Fakfak,” ujarnya.
Pemerintah daerah juga terus memperkuat kolaborasi dengan instansi terkait seperti Karantina dan Pelindo untuk memastikan bibit yang keluar dari Fakfak benar-benar bermutu dan legal.
Sebagai upaya tertib administrasi dan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), Dinas Perkebunan telah menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta penerapan retribusi daerah terhadap setiap penjualan bibit pala bersertifikat.
“Setiap pohon bibit akan dikenakan retribusi sebesar Rp1.000 sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ini menjadi salah satu sumber PAD baru,” terang Widhi.
Dengan adanya regulasi dan kontrol ketat, diharapkan peredaran bibit pala Tomandin Fakfak di pasar lokal maupun antar daerah dapat berlangsung secara legal, berkelanjutan, dan tetap menjaga kualitas unggul komoditas kebanggaan Fakfak ini.
Jurnalis: AZT || Editor: Redaksi Embaranmedia