EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Fakfak, Papua Barat, secara resmi membentuk Tim Pencegahan Paham Radikalisme sebagai langkah strategis dalam menangkal penyebaran paham radikal, ekstremisme, dan terorisme di lingkungan aparatur sipil negara (ASN).
Pembentukan tim ini ditandai dengan kegiatan Pembinaan ASN yang dilaksanakan di lantai 2 Kantor Kemenag Fakfak pada Kamis, 31 Juli 2025.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, serta Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat kesiapsiagaan nasional melalui program kontra radikalisasi dan deradikalisasi di lingkungan birokrasi pemerintahan.
“Pembentukan tim ini adalah bentuk komitmen nyata Kemenag Fakfak dalam menjaga netralitas ASN dari infiltrasi ideologi menyimpang,”tegas Kepala Kantor Kemenag Fakfak dalam arahannya.
Surat Keputusan Kepala Kantor Kemenag Fakfak tentang pembentukan tim telah diterbitkan pada 25 Juli 2025. Tim ini diketuai oleh Abdullah Said, S.H.I., M.Ag., yang diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam membina serta memberikan edukasi kepada ASN agar tidak terpapar paham radikal.
“Harapan kami, melalui kegiatan ini, seluruh ASN Kemenag Fakfak tidak hanya memahami bahaya radikalisme, tetapi juga mampu menjadi pelopor terciptanya lingkungan kerja yang aman dan bebas dari ideologi menyimpang,” ujar Abdullah kepada Jurnalis Embaranmedia.com usai kegiatan pembinaan.
Lebih lanjut, Abdullah menegaskan bahwa tim yang dibentuk akan bersinergi dengan berbagai instansi terkait, termasuk aparat keamanan, guna memperkuat program kontra radikalisasi di wilayah Fakfak.
“Tujuan akhir dari pembentukan tim ini adalah menciptakan kondisi yang aman, damai, dan kondusif di Kabupaten Fakfak,” pungkasnya.
Jurnalis: Ramli Rumbati || Editor: Redaksi Embaranmedia