Menu

Mode Gelap
Rayakan Kemerdekaan, Lurah Danaweria Wajibkan Warga Pasang Bendera dan Ornamen HUT RI Kemenag Fakfak Bentuk Tim Pencegahan Radikalisme, Perkuat Ketahanan ASN Kemenag Fakfak Tegaskan Komitmen Jaga Netralitas ASN dan Tangkal Radikalisme Alumni Polinef Saiful Darlen Minta Pemda Fakfak dan Kampus Selesaikan Polemik Pemalangan Persiapan Matang, Panitia Muharram Cup Siap Sukseskan Semifinal dan Final Semi Final Muharram CUP 2025: Vaganza FC vs Nuri FC, Serkybross FC vs Kapsir FC

Fakfak Terkini

Rayakan Kemerdekaan, Lurah Danaweria Wajibkan Warga Pasang Bendera dan Ornamen HUT RI

badge-check


					Rayakan Kemerdekaan, Lurah Danaweria Wajibkan Warga Pasang Bendera dan Ornamen HUT RI, (Foto: EM/Ramli Rumbati). Perbesar

Rayakan Kemerdekaan, Lurah Danaweria Wajibkan Warga Pasang Bendera dan Ornamen HUT RI, (Foto: EM/Ramli Rumbati).

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kelurahan Danaweria, Distrik Fakfak Tengah, mengeluarkan surat imbauan resmi kepada seluruh ketua RT 001 hingga RT 020 serta masyarakat setempat.

Imbauan tersebut tertuang dalam surat bernomor 300/428/DNW/2025, yang meminta seluruh warga untuk mengibarkan bendera Merah Putih mulai 1 hingga 31 Agustus 2025.

Lurah Danaweria, Edowardus Tanggahma, menjelaskan bahwa pemasangan bendera wajib dilakukan setiap hari selama periode tersebut, mulai pukul 06.00 hingga 18.00 WIT. Selain itu, warga juga diminta mendekorasi lingkungan mereka dengan ornamen peringatan seperti umbul-umbul, lampu hias, dan atribut kemerdekaan lainnya.

“Kami minta partisipasi seluruh warga, mulai dari rumah tinggal, tempat usaha, sekolah, kantor, hingga fasilitas umum termasuk pangkalan ojek, untuk ikut menyemarakkan bulan kemerdekaan,” ujar Edowardus kepada Jurnalis Embaranmedia.com diruang kerjanya, Jumat (01/08/2025) pagi.

Tak hanya soal perayaan, surat imbauan tersebut juga menekankan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan. Masyarakat diminta tidak membuang sampah sembarangan dan melakukan kerja bakti secara mandiri di lingkungan rumah masing-masing.

Menariknya, pemilik kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda enam, juga diwajibkan memasang bendera kecil di kendaraannya selama bulan Agustus.

Lebih lanjut, Lurah Danaweria juga mengingatkan soal pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Warga diminta segera melapor jika terdapat pendatang baru yang menetap di rumah kos maupun rumah keluarga, baik yang berstatus Orang Asli Papua (OAP) maupun Non-OAP. Ketua RT diminta aktif memantau dan melaporkan hal tersebut kepada pihak kelurahan.

Setiap kegiatan masyarakat juga diimbau agar dikoordinasikan terlebih dahulu dengan RT setempat dan dilaporkan ke kelurahan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta Forum Pemuda Kelurahan Mandiri (FPKM) untuk menjaga stabilitas wilayah.

“Kami harap masyarakat dapat menjalankan imbauan ini dengan penuh rasa tanggung jawab demi kelancaran dan kenyamanan peringatan HUT RI ke-80,”pungkasnya.

Jurnalis: Ramli Rumbati || Editor: Redaksi Embaranmedia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Alumni Polinef Saiful Darlen Minta Pemda Fakfak dan Kampus Selesaikan Polemik Pemalangan

31 Juli 2025 - 16:15

Gempa Megathrust Rusia Tak Berdampak ke Fakfak, BMKG Tetap Imbau Warga Waspada

30 Juli 2025 - 14:10

Kampung Nemewikarya Fakfak Hidupkan Semangat Kemerdekaan dengan Upacara di Pulau Tubir Seram

30 Juli 2025 - 13:29

Komponen Terbakar, PLN Fakfak Alami Defisit Daya: Sejumlah Wilayah Padam

28 Juli 2025 - 19:52

45 Personel Polres Fakfak Dikerahkan Jaga Ketertiban Relokasi Pedagang ke Pasar Thumburuni

24 Juli 2025 - 17:38

Trending di Fakfak Terkini
WhatsApp
error: