Menu

Mode Gelap
Musrenbang Pariwari 2026, Bupati Samaun Soroti Validasi Data Bansos dan Prioritas Listrik-Air Bersih Wagub Abdullah Vanath Temui Massa Demo Gunung Botak, Pemuda Desak Transparansi Tambang Jelang Lebaran, Polres Fakfak Turunkan 64 Personel! Operasi Ketupat Mansinam 2026 Resmi Dimulai PHBI Fakfak Siapkan Enam Titik Salat Id, Takbir Keliling Meriahkan Malam Idul Fitri 1447 H Harga Sembako Dipantau Ketat Jelang Idulfitri, Disperindag Fakfak Pastikan Stok Aman Sasi yang Terbuka di Arguni dan Harapan Baru Cadangan Gas Papua Barat

Fakfak Terkini

Skandal Pembagian Kios Pasar Thumburuni: Pedagang Asli Tergusur, Nama Siluman Bermunculan

badge-check


					Skandal Pembagian Kios Pasar Thumburuni: Pedagang Asli Tergusur, Nama Siluman Bermunculan Perbesar

EMBARANMEDIA COM, FAKFAK – 16 Agustus 2025, Jeritan keadilan menggema dari ratusan pedagang korban kebakaran Pasar Thumburuni yang kini direlokasi ke Pasar Kelapa Dua. Sekitar 200 pedagang aktif mengaku diperlakukan tidak adil dalam proses pembagian kios pasar baru.

Padahal, para pedagang telah memenuhi seluruh persyaratan resmi—mulai dari Surat Keterangan, Nomor Induk Berusaha (NIB), penetapan nama kios, hingga rutin membayar retribusi setiap bulan. Mereka juga berkali-kali mendengar janji dari kepala pasar sebelumnya bahwa pedagang aktif yang taat aturan akan diprioritaskan.

Namun kenyataannya, daftar penerima kios justru menampilkan nama-nama “asing” yang tidak pernah berdagang, sementara pedagang lama tersingkir tanpa alasan jelas.

Situasi ini memicu amarah dan kecurigaan besar di kalangan pedagang. Mereka menuntut Pemerintah Kabupaten Fakfak dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindak) menjawab sejumlah pertanyaan penting:

1. Ke mana sebenarnya dana retribusi yang selama ini dibayarkan pedagang?

2. Mengapa pedagang asli yang aktif justru hilang dari daftar penerima kios?

3. Siapa yang memasukkan nama-nama baru yang tak pernah berdagang?

4. Mengapa jumlah kios dan jumlah pedagang aktif tidak diumumkan secara transparan?

5. Mengapa tidak ada perwakilan pedagang yang dilibatkan dalam verifikasi data penerima kios?

 

Bagi pedagang, kebijakan ini bukan sekadar soal kehilangan tempat usaha, melainkan pelanggaran hak konstitusional.

Pasal 27 ayat (2) UUD 1945: “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”

Pasal 28D ayat (1) UUD 1945: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.”

Lebih dari itu, keputusan yang dianggap diskriminatif ini dinilai bertentangan dengan Sila ke-5 Pancasila: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

 

Tuntutan Pedagang: Transparansi atau Lawan!

1. Para pedagang menuntut langkah tegas:

2. Pembukaan data penerima kios secara terbuka kepada publik.

3. Verifikasi ulang dengan melibatkan perwakilan pedagang.

4. Pengembalian hak kios kepada pedagang aktif yang sah dan taat aturan.

5. DPRD Fakfak diminta segera turun tangan memediasi.

6. Audit menyeluruh dari Inspektorat terhadap proses pembagian kios dan dana retribusi.

“Kami bukan meminta belas kasihan, tapi menuntut keadilan yang dijamin UUD 1945 dan Pancasila. Hak kami harus dikembalikan, dan pemerintah daerah wajib bertanggung jawab,” tegas Syarifuddin, salah satu perwakilan pedagang.

Jurnalis: Arya Sanaky || Editor: Redaksi Embaranmedia

Baca Lainnya

Jelang Lebaran, Polres Fakfak Turunkan 64 Personel! Operasi Ketupat Mansinam 2026 Resmi Dimulai

12 Maret 2026 - 19:45

PHBI Fakfak Siapkan Enam Titik Salat Id, Takbir Keliling Meriahkan Malam Idul Fitri 1447 H

12 Maret 2026 - 19:16

Sasi yang Terbuka di Arguni dan Harapan Baru Cadangan Gas Papua Barat

12 Maret 2026 - 07:23

Mediasi Dandim Wahlin Rahman Berbuah Solusi, Pemalangan Kolam Renang Air Besar Fakfak Dibuka

9 Maret 2026 - 19:40

Warga Fakfak Mulai Cairkan Bantuan PKH, Kantor Pos Dipadati Penerima Manfaat

9 Maret 2026 - 12:35

Trending di Fakfak Terkini
WhatsApp
error: