EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Perkumpulan Sahabat Anak Spesial yang terdiri dari para orang tua anak penyandang disabilitas dan berkebutuhan khusus, psikolog, serta guru, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRK Fakfak di aula pertemuan DPRK Fakfak, Selasa (26/8/2025).
Pertemuan ini digelar sebagai langkah awal perjuangan kelompok tersebut agar pemerintah daerah segera menghadirkan payung hukum bagi anak-anak disabilitas di Kabupaten Fakfak.

Rapat Dengar Pendapat antara orang tua anak penyandang disabilitas bersama DPRK Fakfak | Sumber Foto : Arya Sanaky
Ketua Perkumpulan Sahabat Anak Spesial, Firman Yudha, saat diwawancarai oleh wartawan embaranmedia.com menegaskan bahwa hingga kini Fakfak belum memiliki aturan daerah yang mengatur secara khusus tentang penyandang disabilitas. Padahal, menurutnya, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas serta aturan turunannya sudah jelas memberikan mandat kepada pemerintah daerah untuk menyusun regulasi.
“Seharusnya pemerintah daerah mempunyai aturan yang mengatur tentang disabilitas. Namun, kami melihat bahwa di Kabupaten Fakfak belum ada payung hukum tersebut. Karena itu, kami merasa perlu menyuarakan hal ini agar anak-anak disabilitas memperoleh hak yang sama dalam bidang kesehatan, pendidikan, dan layanan publik lainnya,” jelas Firman.
Perkumpulan ini sendiri baru terbentuk tiga hari lalu, berangkat dari kesamaan pemahaman orang tua anak berkebutuhan khusus bersama para pendidik dan psikolog. Firman menambahkan, RDP dengan DPRK Fakfak hari ini merupakan tonggak awal perjuangan mereka.
“Setelah RDP ini, kami berencana membentuk lembaga resmi yang akan kami bawa ke notaris agar memiliki dasar hukum yang kuat. Harapan besar kami, DPRK dapat memperjuangkan lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Disabilitas di Kabupaten Fakfak,” ujarnya.
Melalui Perda tersebut, lanjut Firman, diharapkan akses layanan bagi anak-anak disabilitas di Fakfak dapat tercakup secara menyeluruh sesuai amanat undang-undang.
Penulis : Ramli Rumbati || Editor : Redaksi Embaranmedia







