EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Demi menjaga mutu dan reputasi Pala Tomandin Fakfak di pasar nasional maupun internasional, Dinas Perkebunan Kabupaten Fakfak bersama Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Pala Tomandin memperketat pengawasan terhadap aktivitas jual beli pala di wilayah Fakfak.
Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 6 Tahun 2016 tentang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian komoditi pala, serta Edaran Bupati Fakfak mengenai prosedur pembelian dan pengolahan hasil usaha pala Tomandin. Salah satu fokus utama adalah melarang pengepul membeli pala sebelum waktunya panen.
Plt. Kepala Dinas Perkebunan Fakfak, Widhi Asmoro Jati, ST, MT, menegaskan bahwa waktu panen pala di wilayah barat Fakfak biasanya jatuh pada pertengahan Oktober atau menyesuaikan dengan prosesi adat sasi kera-kera pala di kampung-kampung.
“Kita harus patuh terhadap aturan waktu panen yang ditetapkan melalui budaya sasi kera-kera pala. Tradisi ini bukan hanya mengandung nilai luhur masyarakat adat, tetapi juga menjadi mekanisme penting untuk menjaga kualitas pala Fakfak,” jelas Widhi.
Menurutnya, pengawasan ini dilakukan dengan pendekatan persuasif kepada para pengepul. Mereka diingatkan agar menahan diri tidak membeli pala muda sebelum waktu panen tiba. Sebab, pengepul memegang peran strategis sebagai penghubung antara petani dengan pedagang besar antar pulau, baik untuk pasar dalam negeri maupun ekspor.
Dinas Perkebunan mencatat, terdapat sekitar 50 pengepul pala di Fakfak yang akan dipasangi pamflet imbauan serta diberikan pemahaman mengenai aturan panen dan pembelian. Pengepul disebut sebagai “penjaga gerbang” kedua setelah petani, sehingga kepatuhan mereka menjadi kunci untuk melindungi tata niaga pala Fakfak.
“Tanpa pengawasan ketat, ada risiko besar kualitas pala menurun. Pada akhirnya, hal ini akan merugikan semua pihak, baik petani, pembeli, maupun industri yang bergantung pada pala Fakfak,” tambah Widhi.
Melalui pengawasan ini, petani diimbau tidak menjual buah pala sebelum masa panen ideal, sementara pengepul dilarang membeli pala muda. Dinas Perkebunan menegaskan prinsipnya jelas: tidak boleh ada praktik jual beli tersembunyi yang dapat merusak mutu komoditas unggulan daerah tersebut.
Dengan keterlibatan kelompok tani, pelaku usaha, pemerintah distrik hingga aparat kampung, diharapkan pengawasan bersama ini dapat menjaga kualitas, daya saing, sekaligus nilai jual Pala Tomandin Fakfak yang selama ini menjadi kebanggaan masyarakat.
Penulis : Arya Sanaky || Editor : Redaksi Embaranmedia