EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Pemerintah Kabupaten Fakfak melalui Dinas Perkebunan bekerja sama dengan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Pala Tomandin Fakfak serta Satpol PP mengambil langkah tegas dalam menegakkan Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian Komoditi Pala Fakfak.
Selama dua hari, Selasa (9/9/2025), tim gabungan melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah lokasi pengepul pala di kawasan perkotaan Fakfak. Langkah ini menyusul maraknya praktik pembelian pala muda sebelum masa panen, yang dikhawatirkan akan merusak mutu pala Tomandin Fakfak dan merugikan petani.
Plt. Kepala Dinas Perkebunan Fakfak, Widhi Asmoro Jati, ST, MT, mengungkapkan bahwa sidak dilakukan setelah berbagai upaya persuasif, termasuk sosialisasi dan edaran Bupati, tidak diindahkan oleh sejumlah pengepul.
“Hampir semua pedagang sudah kami datangi berulang kali bahkan ditempelkan himbauan. Tapi faktanya, masih ada yang nekat membeli pala muda,” ujarnya.
Hasil sidak menemukan adanya transaksi pala dengan harga jauh di bawah standar, yakni hanya Rp300 ribu–Rp400 ribu per kilogram. Kondisi ini dinilai sangat merugikan petani, sebab jika menunggu masa panen pada Oktober mendatang, harga pala dipastikan melonjak lebih tinggi karena kualitasnya sudah matang.
“Jika praktik ini terus dibiarkan, bukan hanya petani yang rugi, tapi juga citra dan nilai jual pala Fakfak di pasar nasional bahkan internasional. Kita harus menjaga harkat pala sebagai komoditas unggulan daerah,” tegas Widhi.
Selain merugikan secara ekonomi, sidak juga menemukan sejumlah pengepul tidak memiliki izin usaha pembelian pala serta tidak memahami standar pengelolaan yang benar. Menyikapi hal itu, Dinas Perkebunan bersama MPIG dan Satpol PP berencana melanjutkan sidak perizinan. Hanya pengepul berizin dan memenuhi standar yang nantinya diberikan kesempatan membeli pala.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan. Bahkan, ke depan Perda Nomor 6 Tahun 2016 akan direvisi dengan penambahan aturan pelaksana, termasuk sanksi tegas bagi pelanggar, berupa denda hingga pencabutan izin usaha.
“Keadaan ekonomi sulit bukan alasan merusak siklus panen. Dengan menjaga mutu pala, kita tidak hanya melindungi masa depan perkebunan masyarakat, tetapi juga kesejahteraan petani dan nama baik pala Tomandin Fakfak di mata dunia,” pungkas Widhi.
Penulis : Arya Sanaky || Editor : Redaksi Embaranmedia