EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Sat Resnarkoba Polres Fakfak kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas narkoba dengan melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 30,4 gram, Kamis (11/09), di halaman Sat Resnarkoba Polres Fakfak.
Barang bukti tersebut disita dari tersangka inisial MMM (29 tahun) dalam kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/6/IX/2025/SPKT.RESNARKOBA/POLRES FAKFAK/POLDA PAPUA BARAT, tanggal 3 September 2025. Dari total 32,4 gram ganja kering, sebanyak 1 gram disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan 1 gram untuk pembuktian di persidangan, sementara 30,4 gram dimusnahkan dengan cara diblander dan dicampur cairan vixal dan sunlight.
Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Fakfak IPTU Johan Eko Wahyudi, S.Sos., M.H., dengan disaksikan oleh Waka Polres Fakfak Kompol Henderjetha H. Yassu, S.H. Perwakilan Kejaksaan Negeri Fakfak Qishi Tamengpra, S.H, IPTU Dodik Junaidi, S.Sos., M.H. (Kasi Propam Polres Fakfak), IPTU I Putu Adjustya, S.H. (Kasi Humas Polres Fakfak) serta terduga tersangka.
Dalam keterangannya, IPTU Johan Eko Wahyudi menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bukti nyata keseriusan Polres Fakfak dalam memberantas narkoba.
“Hari ini kita musnahkan barang bukti ganja agar tidak lagi menimbulkan bahaya di tengah masyarakat. Kami berharap masyarakat ikut aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Bersama-sama kita bisa menjaga Fakfak dari ancaman narkoba,” ujarnya.
Proses pemusnahan berjalan lancar, tertib, dan kondusif hingga selesai.
Dengan kegiatan ini, Polres Fakfak kembali menegaskan bahwa perang melawan narkoba bukan hanya tugas aparat penegak hukum, melainkan tanggung jawab bersama untuk melindungi masa depan generasi muda.
Sumber : Humas Polres Fakfak