Menu

Mode Gelap
Penguatan Ideologi hingga Pangan Lokal, Ini Fokus BAM Pemuda Muhammadiyah Maluku Basarnas Fakfak Latih Relawan Rumah Zakat Teknik Evakuasi Darurat dan Non Darurat Rehabilitasi Lahan Bandara Siboru, Kodim 1803/Fakfak Tegaskan Komitmen Jaga Lingkungan Seleksi JPT Pratama Fakfak Masuki Tahap Akhir, 13 Jabatan Kantongi Tiga Nama Menikah Muda: Antara Tren Viral dan Realita Perempuan Fakfak Antisipasi Bencana Kontinjensi, Yon Komposit PRCPB Gelar Apel Gabungan di Fakfak

Berita

Dari Tanah Hingga Kendaraan Dinas, Semua Aset Pemda Fakfak Akan Diinventarisir

badge-check


					Dari Tanah Hingga Kendaraan Dinas, Semua Aset Pemda Fakfak Akan Diinventarisir Perbesar

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Fakfak kembali menekankan pentingnya ketertiban administrasi aset milik pemerintah daerah. Langkah ini sejalan dengan visi-misi Bupati Samaun Dahlan dan Wakil Bupati Donatus Nimbitkendik untuk mewujudkan Tertib Administrasi Kepegawaian, Tertib Aset, dan Tertib Administrasi Keuangan.

Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) BPKAD Fakfak, Bahman S. Mokoginta, mengungkapkan masih terdapat banyak gedung pemerintah yang berdiri di atas tanah bermasalah atau belum tuntas penyelesaiannya dengan pemilik hak ulayat.

“Setiap OPD harus menjadikan status tanah sebagai prioritas dalam perencanaan pembangunan fisik. Jika diabaikan, persoalan bisa muncul di kemudian hari,” tegas Bahman.

Ia juga menyoroti pentingnya serah terima aset setiap kali terjadi mutasi, promosi, atau pelantikan pejabat. Menurutnya, langkah ini mencegah persepsi bahwa aset ikut ‘berpindah’ bersama pejabat lama.

“Aturan pengelolaan aset sudah jelas diatur dalam Permendagri Nomor 07 Tahun 2024 dan Perda Fakfak Nomor 1 Tahun 2020. Jika semua pihak berkomitmen, tertib aset akan memberi dampak positif bagi tata kelola pemerintahan,” tambahnya.

Bahman menegaskan, seluruh pengadaan BMD berupa kendaraan roda dua maupun roda empat yang akan dilelang atau dihapuskan wajib melalui mekanisme lelang. Pengecualian hanya berlaku bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta pimpinan DPRD.

“Bagi pejabat yang pensiun, pindah tugas, atau bahkan sudah meninggal dunia namun keluarganya masih menggunakan kendaraan dinas, tetap harus melalui proses penertiban dan lelang,” jelasnya.

Selain kendaraan dinas, BPKAD Fakfak juga akan melakukan inventarisasi terhadap seluruh aset baik bergerak maupun tidak bergerak. Bahman berharap dukungan semua pihak, termasuk masyarakat, untuk melaporkan jika mengetahui adanya aset daerah yang belum tertib.

“Upaya ini bukan sekadar aturan, tapi bagian dari komitmen Pemda Fakfak untuk mewujudkan tata kelola keuangan dan aset yang bersih, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.

Penulis : Arya Sanaky || Editor : Redaksi Embaranmedia

Baca Lainnya

Basarnas Fakfak Latih Relawan Rumah Zakat Teknik Evakuasi Darurat dan Non Darurat

9 Januari 2026 - 13:43

Rehabilitasi Lahan Bandara Siboru, Kodim 1803/Fakfak Tegaskan Komitmen Jaga Lingkungan

9 Januari 2026 - 13:31

Antisipasi Bencana Kontinjensi, Yon Komposit PRCPB Gelar Apel Gabungan di Fakfak

6 Januari 2026 - 13:13

BMKG Tegaskan Komitmen Keselamatan Transportasi di Penutupan Posko Nataru 2025–2026

6 Januari 2026 - 09:30

Hilirisasi Pala Fakfak: Dari Komoditas Mentah Menjadi Produk Lotion Anti-Malaria Bernilai Tinggi

2 Januari 2026 - 11:46

Trending di Berita
WhatsApp
error:
https://tracerstudy.idu.ac.id/assets/ https://formulir.smanda.sch.id/tmp/ mpp.boyolali.go.id/assets/ https://suratkominfo.hstkab.go.id/data/ https://bank-bindowal.com/data/ https://e-office.maybratkab.go.id/news/ https://alumni.widyatama.ac.id/daftar/ OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY GB777 slot gacor GB777 GB777 slot gacor GB777 slot gacor oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro Slot Gacor Slot Gacor
OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY