EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Fakfak menegaskan komitmennya dalam mendukung langkah hukum yang ditempuh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaimana terkait kasus dugaan tindak pidana di lingkungan BRI Unit Kaimana.
Pemimpin BRI Cabang Fakfak, Suprijanto, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta aktif dan kooperatif dalam pengungkapan perkara tersebut.
“BRI Cabang Fakfak menghormati proses hukum, termasuk ikut aktif dan kooperatif dalam pengungkapan perkara ini,” ujar
Suprijanto melalui keterangan resmi yang diterima Embaranmedia.com, Selasa (30/09/2025).
Ia menegaskan bahwa kasus yang saat ini tengah ditangani Kejari Kaimana merupakan hasil pengungkapan internal BRI sendiri.
Hal ini, menurutnya, sejalan dengan kebijakan BRI yang sejak beberapa tahun terakhir terus menggalakkan penerapan prinsip zero tolerance to fraud.
Lebih lanjut, BRI juga telah memberikan sanksi tegas kepada oknum pekerja yang terlibat dengan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sesuai ketentuan internal perusahaan.
“BRI tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran, apalagi yang merugikan masyarakat dan perusahaan. Oleh karena itu, kami menegakkan sanksi tegas bagi oknum yang terlibat,” tegas Suprijanto.
Sebagai bank milik negara yang memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional, BRI menegaskan seluruh aktivitas operasional bisnisnya selalu berlandaskan prinsip zero tolerance terhadap tindak kejahatan dan menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG).
Jurnalis: AZT || Editor: Redaksi Embaranmedia