Menu

Mode Gelap
Jelang Lebaran, Polres Fakfak Turunkan 64 Personel! Operasi Ketupat Mansinam 2026 Resmi Dimulai PHBI Fakfak Siapkan Enam Titik Salat Id, Takbir Keliling Meriahkan Malam Idul Fitri 1447 H Harga Sembako Dipantau Ketat Jelang Idulfitri, Disperindag Fakfak Pastikan Stok Aman Sasi yang Terbuka di Arguni dan Harapan Baru Cadangan Gas Papua Barat Safari Ramadhan Ortis F. Sagrim: Santuni Anak Yatim dan Santri, Pesan Solidaritas Menggema di Papua Barat Daya Dorong Optimalisasi Layanan, Kanwil BPN Papua Barat Monitoring Program PTSL di Fakfak

Berita

Pemda Sesuaikan Retribusi Pala Kulit, Naik 100 Rupiah Sesuai Perda 8/2023

badge-check


					Pemda Sesuaikan Retribusi Pala Kulit, Naik 100 Rupiah Sesuai Perda 8/2023 Perbesar

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Dalam rangka menjaga keberlanjutan pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak melalui Dinas Perkebunan melakukan penyesuaian tarif retribusi di sektor perkebunan, khususnya pada komoditas pala kulit.

Penyesuaian ini hanya berlaku pada pala kulit dengan kenaikan sebesar Rp100 per kilogram, dari sebelumnya Rp200 menjadi Rp300 per kilogram. Plt. Kepala Dinas Perkebunan Fakfak, Widhi Asmorojati, ST, MT, menjelaskan bahwa kebijakan ini merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Menurutnya, kebijakan ini bukan sekadar soal kenaikan tarif, melainkan bentuk upaya agar retribusi ditetapkan secara adil, proporsional, dan dapat diterima semua pihak. “Jika terlalu rendah, penerimaan daerah tidak mencukupi untuk mendanai pelayanan, pengawasan, hingga peningkatan mutu pala. Namun jika terlalu tinggi, justru akan membebani petani dan pelaku usaha,” tegasnya.

Tarif Rp300/kg dipilih secara kompromistis dengan pertimbangan ekonomi dan sosial. Nilai tersebut diambil dari rata-rata tarif yang berlaku sebelumnya, yakni:

  1. Pala kulit tuli: Rp200/kg
  2. Pala kulit campur: Rp300/kg
  3. Pala kulit goyang: Rp350/kg

Dari perhitungan median Rp283,33 kemudian dibulatkan menjadi Rp300/kg. Tarif ini dinilai representatif dan tetap terjangkau bagi petani maupun pelaku usaha.

Selain itu, harga pasar pala kulit yang berkisar Rp41.000–Rp68.000/kg (rata-rata Rp54.500/kg) turut menjadi acuan. Dengan retribusi Rp300/kg, kontribusi yang ditarik hanya sekitar 0,55% dari harga jual rata-rata, jauh di bawah ketentuan umum retribusi yang bisa mencapai 1–2%. Artinya, kebijakan ini masih dalam batas wajar dan tidak membebani.

Lebih jauh, penyesuaian tarif ini juga merupakan bagian dari komitmen Pemda Fakfak untuk menjadikan pala sebagai komoditas unggulan yang bermutu, berdaya saing, dan memberi manfaat besar bagi masyarakat. Dana dari retribusi tersebut akan diarahkan untuk:

  1. peningkatan mutu dan kualitas pala,
  2. penguatan akses pasar,
  3. penyediaan fasilitas dan infrastruktur penunjang,
  4. serta perlindungan bagi petani dan pelaku usaha.

Meski demikian, Widhi menekankan bahwa efektivitas manfaat dari retribusi ini tetap bergantung pada kemampuan daerah dalam mengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara adil, khususnya untuk sektor perkebunan pala.

“Dengan kontribusi kecil yang diberikan, kita berharap dapat membangun fondasi besar bagi masa depan Pala Fakfak yang lebih unggul, berkelanjutan, dan menyejahterakan masyarakat,” pungkasnya.

Penulis : Alfan Rahakbauw || Editor : Redaksi Embaranmedia

Baca Lainnya

Jelang Lebaran, Polres Fakfak Turunkan 64 Personel! Operasi Ketupat Mansinam 2026 Resmi Dimulai

12 Maret 2026 - 19:45

PHBI Fakfak Siapkan Enam Titik Salat Id, Takbir Keliling Meriahkan Malam Idul Fitri 1447 H

12 Maret 2026 - 19:16

Harga Sembako Dipantau Ketat Jelang Idulfitri, Disperindag Fakfak Pastikan Stok Aman

12 Maret 2026 - 16:18

Sasi yang Terbuka di Arguni dan Harapan Baru Cadangan Gas Papua Barat

12 Maret 2026 - 07:23

Bansos Sembako dan PKH Mulai Disalurkan di Fakfak, Ribuan Warga Jadi Penerima

10 Maret 2026 - 09:11

Trending di Pemerintahan
WhatsApp
error: