Menu

Mode Gelap
BEM dan ORMAWA Polinef Resmi Dilantik, Wujudkan Sinergi Mahasiswa yang Lebih Solid Festival Festival Kota Pala 2025 Resmi Dibuka, Fakfak Pamerkan Pesonanya MUI Bersama Ormas Islam dan OKPI Fakfak Temui DPRK Tegaskan Tolak Ranperda Miras Dekat dengan Rakyat, Babinsa 1803-02/Kokas Jalin Komsos Bersama Warga Kamp. Furir Sebanyak 1.632 Lulusan Universitas Pattimura Resmi Diwisuda RSUD Fakfak Klarifikasi Isu Pasien Keracunan Beras SPHP: Bukan Keracunan, Hanya Gangguan Pencernaan

Fakfak Terkini

MUI Bersama Ormas Islam dan OKPI Fakfak Temui DPRK Tegaskan Tolak Ranperda Miras

badge-check


					MUI Bersama Ormas Islam dan OKPI Fakfak Temui DPRK Tegaskan Tolak Ranperda Miras Perbesar

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Fakfak secara resmi menyampaikan hasil kajian terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Minuman Keras (Miras) inisiatif DPRK Fakfak. Kajian yang melibatkan sejumlah ormas Islam dan OKPI di Kabupaten Fakfak itu diserahkan langsung kepada Ketua DPRK Fakfak, Amir Rumbouw, di ruang kerjanya, Jumat (31/10/2025) siang.

Sebelumnya, Ranperda miras tersebut telah melalui tahap uji publik pertama pada 25 Juni 2025 di Gedung Sidang DPRK Fakfak.

Ketua MUI Kabupaten Fakfak, Muhammadon Daeng Husein, saat diwawancarai Embaranmedia.com usai penyerahan hasil kajian mengatakan bahwa MUI menolak secara tegas Ranperda miras inisiatif DPR tersebut.

“Hasil kajian MUI yang kami serahkan tadi intinya adalah menolak rancangan Perda inisiatif DPR kaitan dengan miras di Kabupaten Fakfak. Dari berbagai sisi pertimbangan, miras ini pertama bagi umat Islam hukumnya haram. Kemudian dari sisi sosial, miras menjadi penyebab banyak kasus seperti kekerasan dalam rumah tangga, pembunuhan, dan lainnya. Maka dalam Islam, lebih baik kita menjaga dan melindungi jiwa daripada melegalkan miras,” tegas Muhammadon.

Wawancara Ketua MUI Kabupaten Fakfak, Muhammadon Daeng Husen usai pertemuan dengan DPRK Fakfak (Foto : Arya Sanaky)

Ia menambahkan, MUI bersama ormas Islam dan OKPI akan terus mengawal proses berikutnya, termasuk pelaksanaan uji publik kedua yang akan dilakukan oleh DPRK Fakfak.

“Kami MUI beserta ormas Islam dan OKPI akan tetap memberikan tekanan dan masukan dalam uji publik kedua nanti. Ini penting agar substansi Perda benar-benar berpihak pada upaya menjaga moral, ketertiban, dan keselamatan masyarakat,” ujarnya.

Dengan penyerahan hasil kajian ini, MUI Fakfak berharap DPRK dapat mempertimbangkan secara matang dampak sosial dan moral yang ditimbulkan dari legalisasi miras di Kabupaten Fakfak.

Penulis: Arya Sanaky || Editor: Redaksi Embaranmedia

Baca Lainnya

BEM dan ORMAWA Polinef Resmi Dilantik, Wujudkan Sinergi Mahasiswa yang Lebih Solid

1 November 2025 - 14:43

Festival Festival Kota Pala 2025 Resmi Dibuka, Fakfak Pamerkan Pesonanya

1 November 2025 - 14:26

Dekat dengan Rakyat, Babinsa 1803-02/Kokas Jalin Komsos Bersama Warga Kamp. Furir

31 Oktober 2025 - 11:34

RSUD Fakfak Klarifikasi Isu Pasien Keracunan Beras SPHP: Bukan Keracunan, Hanya Gangguan Pencernaan

29 Oktober 2025 - 20:35

Bulog Fakfak Klarifikasi Isu Keracunan Usai Konsumsi Beras SPHP

29 Oktober 2025 - 18:11

Trending di Fakfak Terkini
WhatsApp
error: