EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Fakfak secara resmi menyampaikan hasil kajian terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Minuman Keras (Miras) inisiatif DPRK Fakfak. Kajian yang melibatkan sejumlah ormas Islam dan OKPI di Kabupaten Fakfak itu diserahkan langsung kepada Ketua DPRK Fakfak, Amir Rumbouw, di ruang kerjanya, Jumat (31/10/2025) siang.
Sebelumnya, Ranperda miras tersebut telah melalui tahap uji publik pertama pada 25 Juni 2025 di Gedung Sidang DPRK Fakfak.
Ketua MUI Kabupaten Fakfak, Muhammadon Daeng Husein, saat diwawancarai Embaranmedia.com usai penyerahan hasil kajian mengatakan bahwa MUI menolak secara tegas Ranperda miras inisiatif DPR tersebut.
“Hasil kajian MUI yang kami serahkan tadi intinya adalah menolak rancangan Perda inisiatif DPR kaitan dengan miras di Kabupaten Fakfak. Dari berbagai sisi pertimbangan, miras ini pertama bagi umat Islam hukumnya haram. Kemudian dari sisi sosial, miras menjadi penyebab banyak kasus seperti kekerasan dalam rumah tangga, pembunuhan, dan lainnya. Maka dalam Islam, lebih baik kita menjaga dan melindungi jiwa daripada melegalkan miras,” tegas Muhammadon.

Wawancara Ketua MUI Kabupaten Fakfak, Muhammadon Daeng Husen usai pertemuan dengan DPRK Fakfak (Foto : Arya Sanaky)
Ia menambahkan, MUI bersama ormas Islam dan OKPI akan terus mengawal proses berikutnya, termasuk pelaksanaan uji publik kedua yang akan dilakukan oleh DPRK Fakfak.
“Kami MUI beserta ormas Islam dan OKPI akan tetap memberikan tekanan dan masukan dalam uji publik kedua nanti. Ini penting agar substansi Perda benar-benar berpihak pada upaya menjaga moral, ketertiban, dan keselamatan masyarakat,” ujarnya.
Dengan penyerahan hasil kajian ini, MUI Fakfak berharap DPRK dapat mempertimbangkan secara matang dampak sosial dan moral yang ditimbulkan dari legalisasi miras di Kabupaten Fakfak.
Penulis: Arya Sanaky || Editor: Redaksi Embaranmedia







