Menu

Mode Gelap
Sinergi Perbankan dan TNI: BRI Resmi Teken PKS Kredit Briguna dengan Kodim 1803/Fakfak Reses Perdana 2026, Saleh Siknun Salurkan Air Bersih Gratis ke Warga dan Rumah Ibadah di Fakfak Menuju Polri 2026: Putra-Putri Fakfak Ditempa Fisik dan Mental Lewat Binlat Remaja Masjid Agung Baitul Makmur Fakfak Resmi Dikukuhkan Apresiasi Warga RT 11 Wagom, Anggota DPRP Salim Alhamid Beri Bantuan Untuk Posyandu Reses 2026 di Wagom, Salim Alhamid Tampung Aspirasi Warga Soal Kebutuhan Dasar

Fakfak Terkini

LMA Fakfak Soroti 24 Tahun Otsus Belum Merata

badge-check


					LMA Fakfak Soroti 24 Tahun Otsus Belum Merata Perbesar

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Peringatan 24 tahun Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua pada 21 November menjadi momentum evaluasi bagi masyarakat adat, khususnya di Kabupaten Fakfak. Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Fakfak, Valentinus Kabes, menilai perjalanan panjang Otsus belum memberikan pemerataan manfaat bagi Orang Asli Papua (OAP).

Valentinus menjelaskan bahwa UU Otsus telah mengalami dua kali perubahan di Papua Barat melalui UU Nomor 35 Tahun 2008 dan UU Nomor 2 Tahun 2021. Namun menurutnya, implementasi kewenangan khusus tersebut belum sepenuhnya menjawab kebutuhan dasar masyarakat asli Papua.

“Selama 24 tahun Otsus bergulir, masyarakat asli Papua di Fakfak belum merasakan dampak yang merata seperti yang diharapkan,” tegas Valentinus.

Ia juga menyoroti pelaksanaan PP 106 dan PP 107 Tahun 2021 yang seharusnya memperkuat tata kelola Otsus. Namun, kebijakan tersebut dinilai masih belum berjalan optimal.

“UU Otsus sudah dua kali berubah, tetapi implementasinya, terutama PP 106 dan 107, masih belum menjawab kebutuhan Orang Asli Papua,” ujarnya.

Ketua LMA Fakfak ini berharap pemerintah pusat dan pemerintah provinsi memberi ruang lebih luas kepada masyarakat adat dalam menentukan arah pembangunan.

“Kami berharap pemerintah pusat dan provinsi membuka ruang kebijakan yang benar-benar berpihak pada masyarakat adat,” sambungnya.

Falentinus menegaskan bahwa pengelolaan dana Otsus harus berdasarkan usulan masyarakat melalui mekanisme pemerintah kampung, distrik, hingga kabupaten/kota.

“Dana Otsus harus dikelola sesuai usulan dari kampung, distrik, hingga kabupaten, bukan berdasarkan kebijakan yang jauh dari kebutuhan masyarakat,” ujarnya lagi.

Ia menambahkan bahwa OAP harus ditempatkan sebagai penggerak utama pembangunan di tanahnya sendiri.

“Orang asli Papua harus menjadi subjek pembangunan, bukan sekadar penonton di tanahnya sendiri,” tegasnya.

Valentinus juga mendorong agar dana Otsus dikelola secara transparan, salah satunya melalui rekening khusus.

“Akan lebih baik jika dana Otsus dibuat melalui rekening khusus dan dibahas secara terpisah untuk menjamin transparansi dan pemerataan pembangunan,” tutupnya.

Penulis: Arya Sanaky || Editor: Redaksi Embaranmedia

Baca Lainnya

KNTI Fakfak Dorong Keadilan Hak Nelayan, Wilayah Adat Mbaham Patimuni Diminta Terbitkan Sasi Laut

14 Februari 2026 - 20:30

Aliansi OKP–OKPI Cipayung Plus Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Kampung Malakuli Fakfak

10 Februari 2026 - 16:17

Yakesma Bantu Korban Kebakaran Kampung Malakuli Fakfak, Fokus Pendidikan Anak

10 Februari 2026 - 06:10

HUT ke-18, DPC Gerindra Fakfak Lakukan Ziarah Makam Sesepuh

6 Februari 2026 - 18:37

Perisba Fakfak Hadir di Arguni, Berbagi Jelang Bulan Suci Ramadhan

5 Februari 2026 - 08:30

Trending di Fakfak Terkini
WhatsApp
error:
https://transparansiindonesia.co.id/data/ https://sulutaktual.com/wp-includes/ https://tracerstudy.idu.ac.id/assets/ https://formulir.smanda.sch.id/tmp/ mpp.boyolali.go.id/assets/ https://suratkominfo.hstkab.go.id/data/ https://bank-bindowal.com/data/ https://e-office.maybratkab.go.id/news/ https://alumni.widyatama.ac.id/daftar/ OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY GB777 slot gacor GB777 GB777 slot gacor GB777 slot gacor oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro Slot Gacor Slot Gacor
OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY