Menu

Mode Gelap
Menikah Muda: Antara Tren Viral dan Realita Perempuan Fakfak Antisipasi Bencana Kontinjensi, Yon Komposit PRCPB Gelar Apel Gabungan di Fakfak BMKG Tegaskan Komitmen Keselamatan Transportasi di Penutupan Posko Nataru 2025–2026 Hilirisasi Pala Fakfak: Dari Komoditas Mentah Menjadi Produk Lotion Anti-Malaria Bernilai Tinggi Pelaku Penikaman Maut di Fakfak Ditangkap Kurang 24 Jam Polres Fakfak Rilis Kinerja 2025: Kriminalitas Turun, Penyelesaian Perkara Naik

Fakfak Terkini

LMA Fakfak Soroti 24 Tahun Otsus Belum Merata

badge-check


					LMA Fakfak Soroti 24 Tahun Otsus Belum Merata Perbesar

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Peringatan 24 tahun Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua pada 21 November menjadi momentum evaluasi bagi masyarakat adat, khususnya di Kabupaten Fakfak. Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Fakfak, Valentinus Kabes, menilai perjalanan panjang Otsus belum memberikan pemerataan manfaat bagi Orang Asli Papua (OAP).

Valentinus menjelaskan bahwa UU Otsus telah mengalami dua kali perubahan di Papua Barat melalui UU Nomor 35 Tahun 2008 dan UU Nomor 2 Tahun 2021. Namun menurutnya, implementasi kewenangan khusus tersebut belum sepenuhnya menjawab kebutuhan dasar masyarakat asli Papua.

“Selama 24 tahun Otsus bergulir, masyarakat asli Papua di Fakfak belum merasakan dampak yang merata seperti yang diharapkan,” tegas Valentinus.

Ia juga menyoroti pelaksanaan PP 106 dan PP 107 Tahun 2021 yang seharusnya memperkuat tata kelola Otsus. Namun, kebijakan tersebut dinilai masih belum berjalan optimal.

“UU Otsus sudah dua kali berubah, tetapi implementasinya, terutama PP 106 dan 107, masih belum menjawab kebutuhan Orang Asli Papua,” ujarnya.

Ketua LMA Fakfak ini berharap pemerintah pusat dan pemerintah provinsi memberi ruang lebih luas kepada masyarakat adat dalam menentukan arah pembangunan.

“Kami berharap pemerintah pusat dan provinsi membuka ruang kebijakan yang benar-benar berpihak pada masyarakat adat,” sambungnya.

Falentinus menegaskan bahwa pengelolaan dana Otsus harus berdasarkan usulan masyarakat melalui mekanisme pemerintah kampung, distrik, hingga kabupaten/kota.

“Dana Otsus harus dikelola sesuai usulan dari kampung, distrik, hingga kabupaten, bukan berdasarkan kebijakan yang jauh dari kebutuhan masyarakat,” ujarnya lagi.

Ia menambahkan bahwa OAP harus ditempatkan sebagai penggerak utama pembangunan di tanahnya sendiri.

“Orang asli Papua harus menjadi subjek pembangunan, bukan sekadar penonton di tanahnya sendiri,” tegasnya.

Valentinus juga mendorong agar dana Otsus dikelola secara transparan, salah satunya melalui rekening khusus.

“Akan lebih baik jika dana Otsus dibuat melalui rekening khusus dan dibahas secara terpisah untuk menjamin transparansi dan pemerataan pembangunan,” tutupnya.

Penulis: Arya Sanaky || Editor: Redaksi Embaranmedia

Baca Lainnya

Hilirisasi Pala Fakfak: Dari Komoditas Mentah Menjadi Produk Lotion Anti-Malaria Bernilai Tinggi

2 Januari 2026 - 11:46

Per 1 Januari 2026, 42 Personel Polres Fakfak Resmi Naik Pangkat

31 Desember 2025 - 11:56

Bulog Fakfak Salurkan Sembako dan Fasilitas UMKM Pasca Penertiban Lapak Pedagang

27 Desember 2025 - 10:42

Sambut Natal dan Tahun Baru 2026, Laskar Prabowo 08 Fakfak Gelar Aksi Bersih Lingkungan di Pasar Kelapa II

23 Desember 2025 - 15:55

BMKG Fakfak Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem

22 Desember 2025 - 14:50

Trending di Fakfak Terkini
WhatsApp
error:
https://tracerstudy.idu.ac.id/assets/ https://formulir.smanda.sch.id/tmp/ mpp.boyolali.go.id/assets/ https://suratkominfo.hstkab.go.id/data/ https://bank-bindowal.com/data/ https://e-office.maybratkab.go.id/news/ https://alumni.widyatama.ac.id/daftar/ OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY GB777 slot gacor GB777 GB777 slot gacor GB777 slot gacor oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro Slot Gacor Slot Gacor
OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY