EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Pemerintah Kabupaten Fakfak melalui Dinas Perkebunan menggelar pembahasan Draft Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Aksi Daerah (RAD) Pala dan RAD Perkebunan Sawit Tahun 2025–2029 sebagai bagian dari upaya mendukung implementasi RPJMD Fakfak MEMBARA (Membangun Bersama Rakyat) 2025–2029.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Staf Khusus Bupati Fakfak, Charles Kambu, mewakili Bupati Fakfak, pada Rabu (17/12/2025), bertempat di Ruang Rapat Tomandin, Dinas Perkebunan Kabupaten Fakfak.
Pembahasan ini bertujuan menyelaraskan arah kebijakan pembangunan daerah berbasis komoditas unggulan, khususnya pala dan perkebunan sawit, serta menjadi forum strategis dalam menyusun regulasi rencana aksi yang terukur, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Regulasi RAD Pala dan RAD Perkebunan Sawit disusun sebagai pedoman bersama bagi seluruh pemangku kepentingan dalam pengembangan pala unggul, hilirisasi perkebunan, penguatan tata niaga, serta penciptaan iklim investasi perkebunan yang berkeadilan dan ramah lingkungan. Dokumen ini tidak sekadar menjadi instrumen perencanaan, tetapi juga merupakan wujud komitmen bersama dalam menjadikan komoditas pala dan sawit sebagai penggerak utama perekonomian masyarakat Fakfak.
Melalui Rencana Aksi Daerah tersebut, Pemerintah Daerah ingin memastikan adanya arah kebijakan yang jelas, mulai dari peningkatan produktivitas dan mutu hasil perkebunan, penguatan hilirisasi dan nilai tambah produk, pengembangan tata niaga yang adil, hingga penciptaan iklim investasi perkebunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 30 peserta yang melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, pemerintah distrik, pihak perusahaan, Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Pala Tomandin Fakfak (MPIG-PTF), perguruan tinggi, serta pemangku kepentingan terkait lainnya.
Seluruh pihak diharapkan dapat berkontribusi aktif agar pembahasan regulasi ini berlangsung secara komprehensif, partisipatif, serta berbasis data dan potensi lokal. Sinergi lintas perangkat daerah, dukungan legislatif, peran dunia usaha, dan partisipasi masyarakat menjadi kunci keberhasilan implementasi rencana aksi ke depan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Fakfak, Widhi Asmoro Jati, ST, MT, menyampaikan bahwa pelaksanaan kewenangan Pemerintah Daerah dalam pembangunan sektor perkebunan merupakan bagian penting dalam mewujudkan pembangunan daerah yang terarah, berkelanjutan, dan berbasis potensi unggulan.
Menurutnya, penyelarasan kebijakan pembangunan daerah dengan komoditas strategis menjadi kunci dalam meningkatkan daya saing dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Penyusunan dan penetapan RAD Pala Fakfak dan RAD Perkebunan Sawit merupakan langkah strategis yang dilakukan seiring dengan penetapan RPJMD Kabupaten Fakfak Tahun 2025–2029, guna memastikan kesinambungan antara perencanaan, pelaksanaan program, dan penganggaran pembangunan perkebunan dalam kurun waktu lima tahun ke depan.
RAD tersebut memuat berbagai program strategis, antara lain pengembangan pala unggul, penguatan distrik berdaya berbasis komoditas perkebunan, serta dorongan terhadap investasi perkebunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Melalui regulasi ini, diharapkan tercipta sinergi lintas sektor dan lintas wilayah dalam pengembangan kawasan perkebunan yang produktif dan bernilai tambah.
Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terlibat aktif dalam rapat pembahasan Draft Peraturan Bupati tentang RAD Pala Fakfak dan RAD Perkebunan Sawit sebagai forum strategis dalam menyamakan persepsi, memperkuat komitmen bersama, serta menyempurnakan kebijakan pembangunan perkebunan daerah menuju Fakfak yang mandiri, sejahtera, aman, dan berdaya saing berlandaskan keberagaman (Fakfak MEMBARA).
Peraturan Bupati tentang RAD Pala dan RAD Perkebunan Sawit memiliki peran penting sebagai instrumen operasional dalam menerjemahkan visi, misi, dan sasaran RPJMD Fakfak MEMBARA ke dalam program dan kegiatan konkret yang terukur dan berkelanjutan. Komoditas pala dan sawit sebagai komoditas unggulan dan strategis Kabupaten Fakfak diharapkan mampu meningkatkan pendapatan masyarakat, memperkuat ekonomi daerah, serta menciptakan lapangan kerja.
Melalui RAD, arah pengembangan kedua komoditas tersebut menjadi lebih jelas dari hulu hingga hilir, mencakup peningkatan produktivitas dan kualitas, pengolahan hasil, tata niaga, hilirisasi perkebunan, serta penguatan investasi yang berkeadilan dan ramah lingkungan. Selain itu, RAD juga memastikan keselarasan kebijakan dan kolaborasi lintas perangkat daerah agar program pembangunan tidak berjalan secara sektoral dan tumpang tindih.
Dengan demikian, regulasi RAD Pala dan RAD Perkebunan Sawit bukan hanya menjadi kebutuhan perencanaan, tetapi juga merupakan kunci strategis dalam memastikan pelaksanaan RPJMD Fakfak MEMBARA benar-benar memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Jurnalis: AZT || Editor: Redaksi Embaranmedia







