Oleh : Amidan Rumbouw
Pemuda Seram Bagian Timur (SBT)
EMBARAMEDIA.COM – Kasus dugaan penggelapan dana beasiswa senilai Rp840 juta di Maluku, khususnya di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), bukanlah persoalan administratif semata. Peristiwa ini menyentuh inti tata kelola keuangan publik, rasa keadilan sosial, serta komitmen moral aktor politik dalam menjalankan amanat rakyat, terutama terhadap siswa sebagai penerima langsung kebijakan pendidikan.
Penekanan bahwa persoalan ini bukan soal besar kecilnya nominal, melainkan soal konsekuensi hukum dan indikasi tindak pidana korupsi, mencerminkan kesadaran kritis bahwa kejahatan terhadap keuangan publik tidak dapat disederhanakan dengan dalih pengembalian dana. Dalam perspektif hukum dan etika publik, pengembalian anggaran tidak menghapus unsur pidana maupun tanggung jawab moral pelaku.
Sikap tegas yang menyerukan agar proses hukum dikawal hingga tuntas menunjukkan penolakan terhadap segala bentuk pembiaran dalam penegakan hukum. Supremasi hukum harus ditempatkan di atas kepentingan politik jangka pendek, terlebih ketika menyangkut hak dasar warga negara di bidang pendidikan.
Keterlibatan kader dari berbagai fraksi dalam dugaan penggelapan dana beasiswa ini menegaskan bahwa persoalan tersebut bersifat struktural, bukan insidental. Fakta ini memperkuat argumen bahwa penanganan kasus tidak boleh berhenti pada klarifikasi internal partai, karena mekanisme tertutup semacam itu rawan konflik kepentingan dan berpotensi melemahkan prinsip akuntabilitas publik.
Dalam negara demokrasi, partai politik bukan institusi privat. Ia adalah bagian dari institusi publik yang tindakannya wajib terbuka untuk diawasi masyarakat. Karena itu, tuntutan agar Ketua DPW PKS Maluku bersikap tegas dan transparan merupakan konsekuensi logis dari posisi PKS yang selama ini mengusung narasi sebagai partai bersih dan antikorupsi.
Desakan pemberian sanksi tegas, termasuk
kemungkinan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota DPRD Provinsi Maluku dapil SBT dari Fraksi PKS yang diduga terlibat, harus dibaca sebagai langkah preventif dan korektif. Ini bukan bentuk penghakiman dini, melainkan upaya menjaga marwah lembaga legislatif sekaligus kredibilitas partai politik.
Sebaliknya, sikap diam atau defensif dari pimpinan partai justru berpotensi memperburuk persepsi publik. Dalam politik kontemporer, pembiaran sering kali dimaknai sebagai bentuk perlindungan terhadap pelanggaran etik dan hukum.
Situasi ini menempatkan PKS pada posisi dilematis: melindungi kader atau mempertahankan konsistensi nilai antikorupsi. Pilihan yang diambil akan menentukan apakah partai tetap dipercaya publik atau justru kehilangan legitimasi moral yang selama ini menjadi modal politik utamanya.
Ironi muncul ketika partai yang dikenal dengan citra bersih terkesan lamban dan ragu dalam menyikapi dugaan korupsi di internalnya. Padahal, langkah pencopotan jabatan atau PAW sejatinya merupakan instrumen etika politik yang tidak meniadakan proses hukum, melainkan memperkuat pesan bahwa partai berpihak pada kepentingan publik dan penegakan hukum.
Yang paling dirugikan dalam kasus ini adalah mahasiswa atau siswa penerima beasiswa. Dana pendidikan bukan sekadar angka dalam dokumen anggaran, melainkan hak sosial yang menentukan masa depan generasi muda Maluku. Dalam perspektif keadilan sosial, penggelapan dana beasiswa merupakan kejahatan berlapis: merugikan negara, melanggar hukum, dan mengkhianati harapan masyarakat kecil.
Peringatan bahwa kegagalan DPW PKS Maluku bersikap tegas dapat berdampak pada citra nasional partai bukanlah hal yang berlebihan. Di era keterbukaan informasi, persoalan daerah dengan cepat menjadi sorotan publik secara luas. Masyarakat tidak lagi menilai partai dari retorika, melainkan dari keberanian moral dalam mengambil keputusan sulit.
Momentum ini sejatinya dapat menjadi ujian sekaligus peluang bagi PKS untuk membuktikan komitmen antikorupsinya. Penanganan yang transparan, tegas, dan berpihak pada kepentingan publik justru dapat memperkuat kepercayaan masyarakat.
Dengan demikian, penyelesaian kasus dugaan penggelapan dana beasiswa harus ditempatkan dalam kerangka penegakan hukum, etika politik, dan tanggung jawab sosial. Partai politik, termasuk PKS, dituntut berdiri di atas kepentingan keadilan dan publik, bukan berlindung di balik solidaritas kader yang bermasalah.







