EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Kepolisian Resor (Polres) Fakfak melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menetapkan seorang oknum aparat kampung di Kabupaten Fakfak sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2021 dan 2022.
Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, S.E., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Arif Usman Rumra, S.Sos., M.H. menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan rangkaian gelar perkara dan ekspose bersama aparat penegak hukum terkait.
Berdasarkan Laporan Hasil Gelar Perkara (LHGP), gelar perkara dilaksanakan pada 25 November 2024 di Ruang Rapat Mansinam Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Papua Barat. Selanjutnya, ekspose perkara dilakukan bersama Kejaksaan Negeri Fakfak pada 3 Desember 2024. Berkas perkara kemudian dilimpahkan ke kejaksaan pada 9 Desember 2024.
“Dalam perkara ini, tersangka berinisial YH yang menjabat sebagai aparat kampung diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan Dana Desa,” ujar AKP Arif di ruang kerjanya kepada awak media, Jumat (19/12/2025).
Penyidik menemukan sejumlah penyimpangan, di antaranya tersangka tidak menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan, memalsukan tanda tangan sekretaris kampung untuk kepentingan pencairan dana, serta tidak merealisasikan sejumlah kegiatan sebagaimana tercantum dalam Surat Permintaan Pembayaran (SPP). Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Akibat perbuatan itu, negara ditaksir mengalami kerugian keuangan sebesar Rp528.172.827. Nilai kerugian tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Papua Barat.
AKP Arif juga mengimbau partisipasi aktif masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi di tingkat kampung. Ia meminta warga tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa oleh aparat kampung.
“Apabila masyarakat mendengar, melihat, atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan aparat kampung, kami mengimbau agar segera melaporkannya ke Polres Fakfak. Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Jurnalis: AZT || Editor: Redaksi Embaranmedia







