Menu

Mode Gelap
Basarnas Fakfak Latih Relawan Rumah Zakat Teknik Evakuasi Darurat dan Non Darurat Rehabilitasi Lahan Bandara Siboru, Kodim 1803/Fakfak Tegaskan Komitmen Jaga Lingkungan Seleksi JPT Pratama Fakfak Masuki Tahap Akhir, 13 Jabatan Kantongi Tiga Nama Menikah Muda: Antara Tren Viral dan Realita Perempuan Fakfak Antisipasi Bencana Kontinjensi, Yon Komposit PRCPB Gelar Apel Gabungan di Fakfak BMKG Tegaskan Komitmen Keselamatan Transportasi di Penutupan Posko Nataru 2025–2026

Hukum & Kriminal

Kasus Korupsi Dana Desa di Fakfak, Aparat Kampung Jadi Tersangka

badge-check


					Kasus Korupsi Dana Desa di Fakfak, Aparat Kampung Jadi Tersangka Perbesar

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Kepolisian Resor (Polres) Fakfak melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menetapkan seorang oknum aparat kampung di Kabupaten Fakfak sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2021 dan 2022.

Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, S.E., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Arif Usman Rumra, S.Sos., M.H. menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan rangkaian gelar perkara dan ekspose bersama aparat penegak hukum terkait.

Berdasarkan Laporan Hasil Gelar Perkara (LHGP), gelar perkara dilaksanakan pada 25 November 2024 di Ruang Rapat Mansinam Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Papua Barat. Selanjutnya, ekspose perkara dilakukan bersama Kejaksaan Negeri Fakfak pada 3 Desember 2024. Berkas perkara kemudian dilimpahkan ke kejaksaan pada 9 Desember 2024.

“Dalam perkara ini, tersangka berinisial YH yang menjabat sebagai aparat kampung diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan Dana Desa,” ujar AKP Arif di ruang kerjanya kepada awak media, Jumat (19/12/2025).

Penyidik menemukan sejumlah penyimpangan, di antaranya tersangka tidak menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan, memalsukan tanda tangan sekretaris kampung untuk kepentingan pencairan dana, serta tidak merealisasikan sejumlah kegiatan sebagaimana tercantum dalam Surat Permintaan Pembayaran (SPP). Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Akibat perbuatan itu, negara ditaksir mengalami kerugian keuangan sebesar Rp528.172.827. Nilai kerugian tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Papua Barat.

AKP Arif juga mengimbau partisipasi aktif masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi di tingkat kampung. Ia meminta warga tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa oleh aparat kampung.

“Apabila masyarakat mendengar, melihat, atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan aparat kampung, kami mengimbau agar segera melaporkannya ke Polres Fakfak. Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Jurnalis: AZT || Editor: Redaksi Embaranmedia

Baca Lainnya

Polres Fakfak Musnahkan Ganja dan Miras Ilegal, Tegaskan Perang Terhadap Narkoba

19 Desember 2025 - 07:32

Tak Ada Ruang Narkoba: Polres Fakfak Ungkap Kasus Ganja dan Miras Ilegal

18 Desember 2025 - 13:32

Kejari Fakfak Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana ADIK: Kerugian Negara Tembus Rp1,326 Miliar

11 Desember 2025 - 20:09

Dugaan Tindak Pidana di Pasar Thumburuni: Polres Fakfak Tegaskan Penyidikan Resmi Dimulai

14 November 2025 - 08:03

Terungkap! Pembunuhan Sadis Istri Pegawai Pajak Manokwari, Pelaku Ternyata Terlilit Judi Online

13 November 2025 - 06:33

Trending di Hukum & Kriminal
WhatsApp
error:
https://tracerstudy.idu.ac.id/assets/ https://formulir.smanda.sch.id/tmp/ mpp.boyolali.go.id/assets/ https://suratkominfo.hstkab.go.id/data/ https://bank-bindowal.com/data/ https://e-office.maybratkab.go.id/news/ https://alumni.widyatama.ac.id/daftar/ OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY GB777 slot gacor GB777 GB777 slot gacor GB777 slot gacor oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro Slot Gacor Slot Gacor
OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY