Menu

Mode Gelap
Ketua DPRK Fakfak Tegaskan Program Makan Bergizi Gratis Wajib Hidupkan Ekonomi Lokal Sinergi Perbankan dan TNI: BRI Resmi Teken PKS Kredit Briguna dengan Kodim 1803/Fakfak Reses Perdana 2026, Saleh Siknun Salurkan Air Bersih Gratis ke Warga dan Rumah Ibadah di Fakfak Menuju Polri 2026: Putra-Putri Fakfak Ditempa Fisik dan Mental Lewat Binlat Remaja Masjid Agung Baitul Makmur Fakfak Resmi Dikukuhkan Apresiasi Warga RT 11 Wagom, Anggota DPRP Salim Alhamid Beri Bantuan Untuk Posyandu

Hukum & Kriminal

Polres Fakfak Musnahkan Ganja dan Miras Ilegal, Tegaskan Perang Terhadap Narkoba

badge-check


					Polres Fakfak Musnahkan Ganja dan Miras Ilegal, Tegaskan Perang Terhadap Narkoba Perbesar

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Kepolisian Resor Fakfak melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan minuman keras ilegal.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis ganja dan minuman keras lokal jenis sopi yang dilaksanakan pada Kamis (18/12/2025) pukul 10.30 WIT, bertempat di halaman Sat Resnarkoba Polres Fakfak.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan dua perkara tindak pidana narkotika dan miras ilegal. Perkara pertama tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/9/XI/2025/SPKT.Resnarkoba/Polres Fakfak/Polda Papua Barat tanggal 20 November 2025 dengan tersangka berinisial S.R. Sementara perkara kedua berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/10/XI/2025/SPKT.Resnarkoba/Polres Fakfak/Polda Papua Barat tanggal 30 November 2025 dengan tersangka berinisial V.T.

Pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Status Barang Bukti dari Kejaksaan Negeri Fakfak Nomor B-2574/R.2.12/Enz.1/11/2025 tanggal 26 November 2025. Sedangkan pemusnahan barang bukti minuman keras lokal jenis sopi mengacu pada Surat Penetapan Status Barang Bukti Nomor B-2753/R.2.12/Enz.1/12/2025 tanggal 9 Desember 2025.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kasat Resnarkoba Polres Fakfak IPTU Johan Eko Wahyudi, S.Sos., M.H., Ajun Jaksa Kejaksaan Negeri Fakfak Qisthi Tamengpra, S.H., Kasi Humas Polres Fakfak IPTU I Putu Ajustya Sandivtha, S.H., serta personel Sipropam, Siwas, dan anggota Sat Resnarkoba Polres Fakfak.

Pemusnahan diawali dengan sambutan dari Kasat Resnarkoba Polres Fakfak, kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis ganja berupa satu plastik bening ukuran sedang dengan berat bersih 10,9 gram. Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dicampur cairan kimia dan diblender hingga tidak dapat digunakan kembali.

Selanjutnya, dilakukan pemusnahan minuman keras lokal jenis sopi berupa satu jerigen berisi sekitar 30 liter sopi serta bahan baku saguer sebanyak kurang lebih 20 liter. Seluruh barang bukti miras dimusnahkan dengan cara dibuang ke dalam tong khusus.

Usai pemusnahan, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti oleh pihak Polres, Kejaksaan, serta para tersangka sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi dalam proses penegakan hukum.

Pemusnahan barang bukti ini menegaskan bahwa Polres Fakfak tidak hanya berhenti pada pengungkapan kasus, tetapi memastikan seluruh tahapan penegakan hukum berjalan hingga tuntas dan dapat dipertanggungjawabkan. Polres Fakfak menegaskan tidak ada kompromi terhadap peredaran narkotika dan minuman keras ilegal yang dapat merusak tatanan sosial serta mengancam keselamatan generasi muda.

Melalui kesempatan tersebut, Polres Fakfak mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba dan miras ilegal dengan tidak memberikan ruang sedikit pun bagi peredarannya.

Partisipasi aktif masyarakat melalui pelaporan dini diharapkan menjadi kekuatan utama dalam menjaga Fakfak tetap aman, sehat, dan bermartabat di bawah supremasi hukum yang tegas dan berkeadilan.

Jurnalis: AZT || Editor: Redaksi Embaranmedia

Baca Lainnya

Kasus Persetubuhan Anak Gegerkan Fakfak, RAB Terancam 15 Tahun Penjara

14 Februari 2026 - 18:53

Kasus Asusila Guncang Fakfak: Pria Inisial IF Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur

13 Februari 2026 - 21:13

Kasus Dugaan Pemerkosaan di Fakfak Masuk Tahap Penyidikan, Polisi Amankan Tersangka

8 Februari 2026 - 09:06

Disorot Publik, Polres Fakfak Klarifikasi Isu Mandek Kasus Dugaan Pencabulan

30 Januari 2026 - 19:35

Kasus Korupsi Dana Desa di Fakfak, Aparat Kampung Jadi Tersangka

19 Desember 2025 - 15:13

Trending di Hukum & Kriminal
WhatsApp
error:
https://transparansiindonesia.co.id/data/ https://sulutaktual.com/wp-includes/ https://tracerstudy.idu.ac.id/assets/ https://formulir.smanda.sch.id/tmp/ mpp.boyolali.go.id/assets/ https://suratkominfo.hstkab.go.id/data/ https://bank-bindowal.com/data/ https://e-office.maybratkab.go.id/news/ https://alumni.widyatama.ac.id/daftar/ OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY GB777 slot gacor GB777 GB777 slot gacor GB777 slot gacor oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro Slot Gacor Slot Gacor
OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY