Menu

Mode Gelap
Menikah Muda: Antara Tren Viral dan Realita Perempuan Fakfak Antisipasi Bencana Kontinjensi, Yon Komposit PRCPB Gelar Apel Gabungan di Fakfak BMKG Tegaskan Komitmen Keselamatan Transportasi di Penutupan Posko Nataru 2025–2026 Hilirisasi Pala Fakfak: Dari Komoditas Mentah Menjadi Produk Lotion Anti-Malaria Bernilai Tinggi Pelaku Penikaman Maut di Fakfak Ditangkap Kurang 24 Jam Polres Fakfak Rilis Kinerja 2025: Kriminalitas Turun, Penyelesaian Perkara Naik

Fakfak Terkini

Bulog Fakfak Salurkan Sembako dan Fasilitas UMKM Pasca Penertiban Lapak Pedagang

badge-check


					Bulog Fakfak Salurkan Sembako dan Fasilitas UMKM Pasca Penertiban Lapak Pedagang Perbesar

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Perum Bulog Cabang Fakfak menyalurkan bantuan sembako serta payung dan meja UMKM kepada para pedagang yang sebelumnya membuka lapak di depan Kantor Bulog Fakfak. Bantuan ini diberikan pasca penertiban lapak oleh pemerintah daerah bersama aparat terkait beberapa waktu lalu.

Bantuan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Perum Bulog Cabang Fakfak, Ibrahim Wairoy, kepada salah satu perwakilan pedagang UMKM, Rabu (24/12/2025).

Ibrahim menjelaskan, seluruh pemilik lapak yang sebelumnya berjualan sekaligus tinggal di atas talut depan Kantor Bulog Fakfak telah difasilitasi dengan payung tenda eksekutif dan meja agar tetap dapat melanjutkan aktivitas berdagang.

“Selama masa persiapan dan menunggu pengadaan payung serta meja, masing-masing pedagang juga kami berikan bantuan sembako berupa beras 10 kilogram, minyak goreng 1 liter, dan gula pasir 1 kilogram,” ujar Ibrahim kepada media ini baru-baru ini.

Ia menegaskan, langkah tersebut sekaligus menjawab tudingan bahwa Bulog Fakfak tidak berpihak kepada para pedagang. Menurutnya, kebijakan yang diambil justru merupakan bentuk kepedulian sekaligus bagian dari penegakan peraturan daerah.

“Ini bukan soal tidak berpihak. Penertiban dilakukan untuk menjaga estetika dan tata ruang Kota Fakfak, karena mereka bukan hanya membuka lapak, tetapi sudah puluhan tahun tinggal dan menetap di area terlarang, yakni di atas badan jalan dan trotoar yang merupakan fasilitas publik milik Pemerintah maupun Bulog,” pungkasnya.

Jurnalis: Frances || Editor: Redaksi Embaranmedia

Baca Lainnya

Hilirisasi Pala Fakfak: Dari Komoditas Mentah Menjadi Produk Lotion Anti-Malaria Bernilai Tinggi

2 Januari 2026 - 11:46

Per 1 Januari 2026, 42 Personel Polres Fakfak Resmi Naik Pangkat

31 Desember 2025 - 11:56

Sambut Natal dan Tahun Baru 2026, Laskar Prabowo 08 Fakfak Gelar Aksi Bersih Lingkungan di Pasar Kelapa II

23 Desember 2025 - 15:55

BMKG Fakfak Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem

22 Desember 2025 - 14:50

Cabai Rawit Jadi Sorotan di Fakfak: Harga Melesat Jelang Nataru

12 Desember 2025 - 08:04

Trending di Fakfak Terkini
WhatsApp
error:
https://tracerstudy.idu.ac.id/assets/ https://formulir.smanda.sch.id/tmp/ mpp.boyolali.go.id/assets/ https://suratkominfo.hstkab.go.id/data/ https://bank-bindowal.com/data/ https://e-office.maybratkab.go.id/news/ https://alumni.widyatama.ac.id/daftar/ OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY GB777 slot gacor GB777 GB777 slot gacor GB777 slot gacor oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro Slot Gacor Slot Gacor
OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY