Oleh : FACHTIA BAUW USWANAS, S. Gz
EMBARANMEDIA.COM – Setiap musim kemarau, krisis air bersih kembali menghantui Fakfak. Air mengalir kecil, distribusi terhenti, dan masyarakat dipaksa menunggu bantuan atau membeli air dengan biaya tambahan. Situasi ini kerap dianggap sebagai akibat alam. Namun jika dicermati dengan data, persoalan air di Fakfak sesungguhnya lebih tepat disebut sebagai masalah sistem pengelolaan, bukan semata persoalan cuaca.
Secara kebutuhan, Fakfak memerlukan air dalam jumlah besar setiap hari. Dengan jumlah penduduk sekitar ±90 ribu jiwa (BPS Fakfak), kebutuhan dasar rumah tangga saja mencapai sekitar 9.000 meter kubik per hari, menggunakan standar konsumsi 100 liter per orang per hari. Angka ini belum termasuk kebutuhan fasilitas umum, layanan kesehatan, pendidikan, dan aktivitas ekonomi.
Pemerintah daerah sendiri mencatat bahwa total kebutuhan air bersih Fakfak dalam perencanaan sistem mencapai ±26.386 meter kubik per hari. Ini menunjukkan bahwa air bersih adalah kebutuhan vital yang seharusnya disiapkan dengan perencanaan jangka panjang dan sistem cadangan yang kuat.
Namun fakta di lapangan menunjukkan kondisi sebaliknya. Total kapasitas penampungan air milik PDAM Fakfak hanya sekitar 1.200 meter kubik, yang tersebar di 12 unit reservoir. Artinya, kapasitas penampungan ini bahkan tidak mencapai 15 persen dari kebutuhan rumah tangga harian, dan hanya sekitar 5 persen dari total kebutuhan air yang direncanakan.
Ketimpangan inilah akar persoalannya. Sistem air di Fakfak bekerja hampir tanpa cadangan. Selama debit air dari sumber utama normal, layanan berjalan. Begitu debit menurun—baik karena kemarau, gangguan teknis, atau faktor alam lainnya—distribusi langsung terganggu. Dalam kondisi ini, kemarau bukan penyebab utama krisis, melainkan pemicu dari sistem yang memang rapuh sejak awal.
Idealnya, sistem air bersih memiliki cadangan minimal untuk satu hingga tiga hari kebutuhan. Cadangan ini berfungsi sebagai penyangga saat pasokan terganggu. Fakfak tidak memiliki “ruang aman” tersebut. Akibatnya, krisis air bukan peristiwa luar biasa, melainkan siklus yang berulang.
Berbagai kebijakan darurat seperti pembukaan kran umum atau bantuan air bersih memang membantu masyarakat bertahan, tetapi tidak menyentuh akar masalah. Selama kapasitas penampungan tidak seimbang dengan kebutuhan, setiap gangguan kecil akan terus berubah menjadi krisis besar.
Ketika Air Langka, Tapi Tetap Bisa Dibeli
Ada satu fakta penting yang sering luput dibahas dalam krisis air Fakfak: di saat debit air menurun dan distribusi ke rumah warga terganggu, air justru tetap tersedia dalam bentuk komersial—dijual melalui mobil tangki atau pihak tertentu. Fakta ini menunjukkan bahwa air tidak benar-benar “hilang”, melainkan berubah jalur distribusinya.
Jika penyebab krisis semata-mata adalah kemarau dan berkurangnya debit air, maka seharusnya air langka bagi semua. Namun kenyataannya, air masih dapat diakses oleh mereka yang mampu membayar. Artinya, masalah utamanya bukan hanya ketersediaan air di alam, tetapi siapa yang diprioritaskan untuk mengaksesnya.
Inilah ciri paling jelas dari kapitalisasi air. Air tidak lagi diposisikan sebagai kebutuhan dasar yang harus dijamin untuk seluruh rakyat, melainkan sebagai barang yang bisa dialihkan ke mekanisme pasar. Ketika sistem distribusi publik melemah, jalur komersial justru tetap hidup.
Dalam sistem kapitalisme, kondisi ini dianggap wajar. Saat pasokan terbatas, harga naik, dan distribusi mengikuti kemampuan bayar. Negara tidak diposisikan sebagai penjamin kebutuhan dasar, melainkan sebagai pengelola yang “membiarkan pasar bekerja”. Akibatnya, krisis air tidak dirasakan secara merata. Yang miskin menunggu, yang mampu membeli tetap mendapat air.
Fakta bahwa air masih bisa dijual saat krisis membuktikan bahwa masalah air di Fakfak bukan sekadar soal debit, tetapi soal orientasi sistem. Sistem tidak dibangun untuk memastikan semua orang mendapatkan air, melainkan untuk memastikan air tetap “bergerak”—siapa yang bisa membayar, dialah yang dilayani.
Dari sini terlihat jelas bahwa krisis air bukan sekadar kegagalan teknis, tetapi konsekuensi dari sistem yang memperlakukan air sebagai komoditas, bukan hak. Selama air bisa dijual saat rakyat kesulitan, maka krisis akan terus dipelihara secara struktural—bukan diselesaikan.
Pandangan Islam tentang Pengelolaan Air
Islam memandang air secara sangat berbeda. Dalam Islam, air adalah milik umum yang wajib dijamin ketersediaannya oleh negara. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud)
Hadis ini menegaskan bahwa air tidak boleh diperlakukan sebagai komoditas terbatas yang pengelolaannya bergantung pada untung-rugi. Negara berkewajiban memastikan air tersedia, cukup, dan mudah diakses oleh seluruh rakyat, tanpa menjadikan keterbatasan anggaran sebagai alasan pengabaian.
Dalam sistem Islam, pengelolaan air dilakukan dengan pendekatan pencegahan krisis, bukan penanganan darurat. Negara wajib membangun infrastruktur yang memadai, termasuk penampungan air dalam jumlah besar, perlindungan sumber air, dan perencanaan jangka panjang lintas musim. Cadangan air dipandang sebagai kebutuhan strategis, bukan pemborosan. Jika sistem Islam diterapkan, kemarau tidak akan otomatis berubah menjadi krisis. Musim boleh berganti, tetapi kebutuhan dasar rakyat tetap terjamin. Negara hadir sebagai pengurus urusan umat, bukan sekadar pengelola anggaran.
Krisis air di Fakfak seharusnya menyadarkan kita bahwa masalah umat hari ini bukan hanya kekurangan sumber daya, tetapi kehilangan sistem yang benar dalam mengelola amanah Allah. Selama kebutuhan dasar diserahkan pada logika untung-rugi, penderitaan akan terus berulang. Dan selama itu pula, umat akan terus diminta bersabar atas masalah yang seharusnya bisa dicegah.
Dengan demikian, persoalan air di Fakfak seharusnya tidak dipahami sebagai masalah cuaca melainkan masalah struktural. Bukan karena air tidak tersedia, melainkan karena sistem tidak mampu menahan dan mengelola air dalam skala kebutuhan masyarakat. Selama defisit penampungan tidak ditutup melalui perencanaan jangka panjang, setiap kemarau—ringan sekalipun—akan selalu berubah menjadi krisis yang berulang.
Sumber Data:
BPS Kabupaten Fakfak, Kabupaten Fakfak Dalam Angka 2025
(https://fakfakkab.bps.go.id/id/publication/2025/02/28/3a24a002b40e2fb77b4e7503/kabupaten-fakfak-dalam-angka-2025.html)
Pemerintah Kabupaten Fakfak, Sistem Sumber Daya Air dan Perencanaan Kebutuhan Air
(https://fakfakkab.go.id/infrastruktur/sistem-sumber-daya-air/)
Pemberitaan penurunan debit air dan kran umum PDAM Fakfak
(https://primarakyat.com/debit-air-menurun-perumda-tirta-pala-fakfak-buka-tiga-kran-umum-ini-lokasinya/)







